Bimo menjelaskan, tujuan utama cooperative compliance bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga membangun kepastian hukum bagi perusahaan melalui keterbukaan informasi atas berbagai aktivitas bisnis strategis.
Dengan skema tersebut, DJP diharapkan dapat mengetahui lebih awal apabila Pertamina melakukan investasi, ekspansi usaha, atau transaksi besar lainnya. Langkah itu diyakini dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan maupun sengketa perpajakan di kemudian hari.
“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” tuturnya.
Sebagai tahap awal, DJP telah memulai uji coba cooperative compliance melalui penerapan Tax Compliance Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan dengan Pertamina.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo.
Melalui pendekatan tersebut, DJP berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak besar tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih kolaboratif sehingga kepatuhan meningkat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.
Source link


