092594700_1784622759-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_15.30.39.jpeg

Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026

Sebelumnya, Menteri Purbaya menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya mengatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan ataupun pemungutan pajak kepada masyarakat.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan aparat di lapangan, fungsinya semata-mata untuk membantu pengamanan petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.