Selain mengusulkan penghapusan pajak pembalut dan JHT, Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Ia menilai besaran PTKP perlu disesuaikan dengan perkembangan upah dan biaya hidup. Dengan begitu, pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP,” ujar Iqbal.
Iqbal juga berpandangan bahwa batas PTKP setidaknya perlu setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan skema tersebut, pekerja yang menerima upah minimum tidak dibebani pajak penghasilan atas pendapatan sebesar upah minimum.
Menurutnya, peningkatan batas PTKP dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Penghasilan yang tidak terpotong pajak diharapkan dapat digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga turut menggerakkan perekonomian.
“Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, ia mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon. Namun, Iqbal menyebut kebijakan tersebut dapat dilakukan secara bertahap.
“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga,” katanya pula.
Source link

