Abdul Gani menegaskan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Langkah tegas ini dinilai sangat penting demi melindungi hak-hak negara yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.
“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” tambahnya.
Melalui penyitaan aset ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkas Abdul Gani.
Dikatakan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar beserta unit kerja di bawahnya akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada Wajib Pajak Besar penunggak pajak. Langkah ini diambil guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak.
Upaya penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.
Source link


