029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026

Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.

DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut tercatat sejak 1 Juli 2026.

Tarif pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua penjual akan dikenai pungutan tersebut.

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang penjual memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Dengan demikian, ketentuan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.