041881700_1655287333-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-4.jpg

Pajak Ekonomi Digital Naik, Negara Kantongi Rp 54,71 Triliun

Sumber penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari sektor fintech atau peer-to-peer lending. Hingga akhir Juni 2026, pemerintah telah menghimpun pajak fintech sebesar Rp 5,1 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 695,84 miliar hingga semester I 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,99 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mencatat penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp 5,51 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester pertama 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun. Capaian tersebut menunjukkan sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu penopang penting penerimaan pajak negara di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.