Taxation For HRD
Efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan sanksi administarsi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja.
Disinilah pentingnya memahami perpajakan di divisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.
Materi Pelatihan
- Konsep Penghasilan (Ph)
- Konsep Objek PPh Pasal 21/26 (Taxable Income, Schedular Taxation, Non Taxable Income)
- Konsep Benefit in Kind (BIK) / Natura dan Fringe Benefit (FB) / Kenikmatan baik tahun 2022 maupun tahun 2023
- Pemberi Kerja
- Pegawai
- Aplikasi Ph, BIK maupun FB dalam perhitungan PPh Pasal 21/26
- BIK / FB dalam KMK-167/KMK.03/2018 masih relevan diterapkan?
- 7 Jurus Menghitung PPh Pasal 21/26
- Rekonsiliasi SPT Masa PPh 21/26 vs Beban Tenaga Kerja dalam Laporan Keuangan
- Diskusi