FUNDAMENTAL PENGELOLAAN PPH BADAN
Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya.
Berbekal pengetahuan dan regulasi terbaru, fungsi staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya sangat penting untuk dilaksanakan nya perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid.
Materi Pelatihan :
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak WP-Badan
- Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan
- Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
- Akuntansi Penyusutan, Amortisasi, & Persediaan
- Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
- Penghasilan Kena Pajak, Tarif Pajak, dan Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan
- SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan dan Rekonsiliasi dengan PPh Potput dan PPN