Akuntansi Murabahah
Murabahah merupakan akad yang paling banyak dilakukan dalam transaksi Lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah mengeluarkan revisi PSAK 402 (sebelumnya PSAK 102) tentang Akuntansi Murabahah, ISAK 401 (sebelumnya ISAK 101) tentang Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan dan ISAK 402 (sebelumnya ISAK 102) tentang Penurunan Piutang Murabahah. Ketiga standar ini berlaku efektif pada 01 Januari 2020.
Materi Pelatihan :
- Akad akuntansi murabahah
- Konsep akuntansi murabahah dan perubahannya
- Penerapan akuntansi murabahah di lembaga keuangan syariah, kendala dan solusinya