Corporate Tax Management
Pelatihan ini akan mengulas dan mendeskripsikan bagaimana upaya-upaya manajemen perpajakan dapat dikelola oleh wajib pajak, khususnya bagi wajib pajak badan (perseroan). Dalam literatur manajemen perpajakan, tindak tersebut masuk dalam kategori tax avoidance yang secara umum dianggap sebagai upaya tax management yang legal karena lebih banyak memanfaatkan “loopholes” yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku (lawfull).
Secara praktis, pelatihan ini juga akan membahas opsi-opsi manajemen perpajakan yang mungkin dapat diterapkan dari loopholes yang tersedia menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk membedakannya dengan upaya tax evasion yang mengarah pada suatu tindak pidana di bidang perpajakan secara illegal dan berada di luar bingkai ketentuan perpajakan (unlawfull).
Pelatihan ini tidak hanya membahas konsep teori corporate tax management, tetapi juga mengulas upaya pengelolaan pajak perusahaan secara aplikatif-praktikal berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga peserta mendapatkan manfaat optimal dalam memahami seluk-beluk, lika-liku, serba-serbi pengelolaan pajak perusahaan.
Materi Pelatihan :
1. Tax Planning
2. Tax Implementation
3. Tax Control
4. Tax Amnesty
Add a Comment
You must be logged in to post a comment