Implikasi Pajak atas Penggunaan Nilai Wajar (Fair Value) dalam Laporan Keuangan
Konvergensi IFRS dalam Standar Akuntansi Keuangan membawa konsekuensi keharusan penggunaan nilai wajar (fair value) dalam pengukuran atas berbagai aset/liabilitas. Pengukuran dengan pendekatan nilai wajar memunculkan konsekuensi adanya pengakuan unrealized gain/loss dalam laporan keuangan perusahaan baik pada laporan laba rugi atau pada penghasilan komprehensif lainnya.
Namun demikian bagaimana penerapan pengukuran nilai wajar dalam penghitungan Pajak Penghasilan? Apakah pengakuan unrealized gain/loss akibat penggunaan nilai wajar tersebut akan diikuti dengan pengenaan PPh karena memenuhi definisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh?
Materi Pelatihan :
1. Konsep nilai wajar secara akuntansi
2. Identifikasi PSAK yang menggunakan nilai wajar
3. Pengukuran aset berdasarkan konsep pajak
4. Rekonsiliasi fiscal atas penggunaan nilai wajar
5. Aspek pajak revaluasi aset tetap
Add a Comment
You must be logged in to post a comment