024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg

Menteri UMKM Pastikan Ojol Tak Kena Pajak, Ini Syaratnya

Selain memberikan kepastian mengenai pajak, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah aspek lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi online. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.

Sementara itu, pengaturan dalam Perpres tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh aplikator.

“Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengatur hubungan antara driver dan aplikator, tetapi juga aspek pajak, tarif, biaya platform, hingga perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.