Liputan6.com, Jakarta – Tidak banyak isu perpajakan yang mampu memancing emosi publik secepat isu “kenaikan pajak”. Begitu narasi itu beredar di media sosial, reaksi pun datang beruntun: marah, cemas, dan merasa kembali menjadi korban kebijakan negara.
Itulah yang terjadi ketika PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan. Sayangnya, di tengah derasnya arus informasi, yang lebih banyak beredar justru potongan-potongan cerita yang tidak utuh. Tarif 22 persen dikutip tanpa konteks, contoh perhitungan dipilih secara selektif, sementara substansi kebijakannya sendiri nyaris tenggelam.
Akibatnya, publik dibuat percaya bahwa pemerintah sedang membebani UMKM. Padahal, jika dibaca secara utuh, arah kebijakan ini justru menyimpan kabar baik bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar berhak memperoleh fasilitas perpajakan.
Salah satu perubahan paling penting dalam beleid ini adalah dihapuskannya batas waktu tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM. Selama omzet masih berada di bawah Rp4,8 miliar setahun, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Artinya, pelaku usaha kecil tidak lagi diburu oleh tenggat waktu untuk berpindah ke rezim pajak umum hanya karena masa fasilitasnya berakhir.
Bukan hanya itu. WP yang selama ini terdaftar sebagai karyawan dan baru memulai usaha pada tahun 2026 juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh juga tetap dipertahankan. Bahkan dalam kondisi tertentu, suami dan istri yang memiliki NPWP terpisah dapat menikmati batas tersebut masing-masing. PT Perorangan tetap memperoleh fasilitas PPh Final, sementara koperasi masih diberikan masa transisi hingga empat tahun.
Jika demikian, mengapa muncul kegaduhan?
Pertanyaan yang lebih menarik justru: siapa yang sebenarnya terusik oleh perubahan ini?
Untuk menjawabnya, kita perlu kembali pada tujuan awal lahirnya PPh Final UMKM. Ketika pertama kali diperkenalkan melalui PP 46 Tahun 2013 dan kemudian disempurnakan dalam PP 23 Tahun 2018, fasilitas ini dirancang sebagai jembatan.
Tujuannya sederhana: membantu usaha kecil mengenal pajak, belajar melakukan pembukuan, dan secara bertahap masuk ke sistem perpajakan yang lebih normal. Fasilitas ini bukan dimaksudkan sebagai tempat berlindung permanen.
Masalahnya, dalam praktik muncul fenomena yang dikenal dalam literatur perpajakan sebagai firm splitting dan bunching. Pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang memecah kegiatan usahanya ke dalam beberapa badan usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas fasilitas. Ada pula yang sengaja menahan pertumbuhan usaha agar tidak keluar dari rezim PPh Final (Piketty & Saez, 2007).
Perilaku semacam ini lazim terjadi ketika suatu negara memberikan fasilitas berdasarkan batas omzet tertentu. Insentif yang terlalu luas dan terlalu lama dapat menciptakan small business trap, yaitu kondisi ketika pelaku usaha justru memiliki insentif untuk tetap kecil. Tidak mau naik sesuai kelasnya (OECD, 2024).
Dalam konteks itulah PP 20 Tahun 2026 perlu dibaca. Kebijakan ini pada dasarnya ingin memastikan bahwa fasilitas benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh mereka yang mampu tetapi terus mencari celah agar tetap membayar pajak serendah mungkin.
Karena itu, narasi yang menyebut seluruh pelaku usaha akan terkena tarif 22 persen sesungguhnya menyesatkan. Tarif tersebut tidak otomatis berlaku bagi semua WP yang keluar dari skema PPh Final. Dalam sistem Pajak Penghasilan umum, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah laba atau penghasilan neto, bukan omzet.
Fakta ini sering luput dalam berbagai perdebatan.
Jika sebuah usaha memiliki margin keuntungan yang tipis, misalnya hanya 2 persen atau 3 persen dari omzet, maka pajak yang dibayar melalui mekanisme pembukuan justru bisa lebih rendah dibandingkan PPh Final yang dihitung dari omzet bruto.
Bahkan ketika usaha mengalami kerugian, tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Kerugian tersebut juga dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya. Fasilitas seperti ini tidak tersedia dalam rezim PPh Final.
Menariknya, pandangan tersebut justru sering datang dari pelaku usaha berbadan hukum sendiri. Karena itu, tidak berlebihan jika muncul pertanyaan: apakah kegaduhan ini benar-benar lahir dari kepentingan UMKM, atau justru dari pihak-pihak yang selama ini menikmati celah aturan?
Pun, inti dari PP 20 Tahun 2026 bukanlah menaikkan pajak. Intinya adalah mengembalikan keadilan. Mereka yang benar-benar kecil diberikan ruang lebih luas untuk belajar dan berkembang. Sebaliknya, mereka yang sudah besar didorong untuk membayar pajak sesuai kemampuan ekonominya yang sesungguhnya.
Sebab tujuan kebijakan pajak UMKM tidak pernah dimaksudkan untuk membuat usaha kecil selamanya menjadi kecil. Tujuan akhirnya adalah membantu mereka tumbuh, naik kelas, dan berdiri lebih kuat. Dalam kerangka itulah keadilan perpajakan menemukan maknanya: yang kecil diberi kesempatan, yang besar memikul tanggung jawab yang proporsional.
Dan mungkin, di tengah riuhnya perdebatan hari ini, itulah hal yang paling penting untuk kita ingat.
Source link


