079805300_1784704810-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_2.11.52_PM.jpeg

Membangun Kepercayaan di Balik Jejaring Pengawasan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pelibatan jejaring kewilayahan dalam administrasi perpajakan perlu dipahami sebagai upaya memperkuat kualitas data, tetapi keberhasilannya bergantung pada kemampuan menjaga batas kewenangan dan kepercayaan publik.

Gelombang diskusi mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak (WP) belakangan ini menunjukkan satu hal penting: di bidang perpajakan, persepsi publik sering kali bergerak lebih cepat daripada substansi kebijakan.

Bagi sebagian masyarakat, kehadiran aparat kewilayahan memunculkan kekhawatiran bahwa urusan administrasi pajak kini akan bersentuhan dengan unsur militer dan kepolisian.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewenangan perpajakan yang dialihkan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Polemik pun bergulir, bukan semata tentang aturan, melainkan tentang rasa percaya.

Sesungguhnya, jika dicermati secara utuh, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang menjadi sorotan tersebut menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dalam kerangka pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan pendampingan lapangan ketika petugas pajak melakukan verifikasi lokasi usaha, geotagging, atau menghadapi wilayah yang sulit dijangkau.

Mereka bukan pemeriksa pajak, bukan penagih pajak, dan bukan pula pihak yang berwenang meminta pembukuan atau menghitung kewajiban pajak. Namun, di era media sosial, satu frasa sering kali mampu menenggelamkan keseluruhan konteks.

Di sinilah diskusi seharusnya diarahkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah pelibatan aparat kewilayahan legal atau tidak, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dipersepsikan oleh masyarakat.

Administrasi perpajakan modern tidak hanya dibangun di atas kewenangan hukum, tetapi juga di atas legitimasi sosial. Kepatuhan pajak tidak lahir semata karena negara memiliki kekuasaan, melainkan karena masyarakat percaya bahwa kewenangan itu dijalankan secara adil, proporsional, dan profesional.

Teori Slippery Slope Framework menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bertumpu pada dua pilar yang harus berjalan beriringan, yaitu power dan trust (Kirchler, 2007). Negara memang memerlukan kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan yang tidak diimbangi kepercayaan hanya akan menghasilkan kepatuhan karena takut (enforced compliance), bukan kepatuhan yang lahir dari kesadaran (voluntary compliance).

Pun, administrasi perpajakan abad ke-21 telah bergerak menuju co-operative compliance, yakni membangun hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan WP (OECD, 2024).

Di sisi lain, tidak adil pula apabila polemik ini dipandang seolah-olah mencerminkan keinginan memperluas fungsi aparat keamanan ke ranah perpajakan. Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan. Wilayah yang sangat luas, jutaan pelaku usaha, serta besarnya sektor informal membuat kemampuan administrasi pajak sering kali tertinggal dibanding dinamika aktivitas ekonomi.

Dalam teori tax gap, persoalan terbesar negara berkembang bukan semata rendahnya kepatuhan, melainkan ketimpangan informasi antara aktivitas ekonomi yang terjadi di lapangan dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Dan kesenjangan informasi (asymmetric information) merupakan akar dari banyak kehilangan potensi penerimaan negara (Slemrod & Yitzhaki, 2002).

Karena itu, hampir semua administrasi pajak modern berupaya memperluas sumber data melalui pertukaran informasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga keuangan, maupun pemanfaatan teknologi digital. Indonesia memilih menambah satu simpul lagi, yaitu jejaring kewilayahan yang selama ini memang mengenal kondisi sosial masyarakat hingga tingkat desa.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, pendekatan ini dapat dipahami sebagai bagian dari whole-of-government approach, yakni kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa menambah organisasi baru (Hood & Blair, 1997).

Namun demikian, justru karena menyangkut persepsi publik, batas peran harus dibuat sangat terang. Babinsa dan Bhabinkamtibmas seyogianya diposisikan semata sebagai fasilitator wilayah, bukan aktor administrasi perpajakan. Mereka dapat membantu menunjukkan lokasi usaha, mengenalkan perangkat desa, membuka akses menuju daerah terpencil, atau mendampingi petugas ketika terdapat risiko keamanan.

Sebaliknya, seluruh komunikasi mengenai kewajiban pajak harus tetap menjadi domain eksklusif petugas DJP. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang memungkinkan aparat kewilayahan meminta data usaha, menanyakan omzet, memeriksa pembukuan, apalagi memberikan kesan seolah-olah melakukan pemeriksaan pajak.

Di sinilah komunikasi publik menjadi sama pentingnya dengan substansi kebijakan. DJP perlu menyampaikan secara konsisten bahwa tujuan utama pelibatan jejaring kewilayahan bukan untuk meningkatkan tekanan terhadap WP, melainkan memperluas jangkauan pelayanan dan memperbaiki kualitas data.

Pesan yang perlu dibangun bukanlah “aparat membantu mengawasi pajak”, melainkan “petugas pajak dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia dengan aman dan efektif”. Perbedaan narasi tersebut tampak sederhana, tetapi dampaknya terhadap persepsi masyarakat sangat besar.

Ke depan, petunjuk teknis yang rinci, pelatihan bersama, dokumentasi setiap kegiatan lapangan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses menjadi prasyarat agar kolaborasi ini berjalan akuntabel. Pendampingan aparat kewilayahan juga sebaiknya berbasis risiko, hanya digunakan pada wilayah yang memang membutuhkan dukungan akses atau keamanan, bukan sebagai praktik rutin di semua daerah.

Dengan demikian, tujuan mempersempit tax gap dapat dicapai tanpa mengurangi tax morale yang justru menjadi fondasi kepatuhan sukarela (Torgler, 2007).

Tantangan terbesar administrasi perpajakan bukan memilih antara kekuasaan atau kepercayaan, melainkan merawat keduanya secara seimbang. Negara membutuhkan data yang lebih baik untuk membiayai pembangunan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan dijalankan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak WP.

Ketika keseimbangan itu terjaga, yang tumbuh bukanlah rasa takut kepada negara, melainkan keyakinan bahwa membayar pajak adalah bagian dari membangun kepercayaan bersama.

 

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.