030603500_1779273740-20150627145838-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-007-isn.jpg

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan langkah pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi untuk membantu masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tidak membawa KTP pemilik asli. Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan kendaraan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kemudahan tersebut bersifat sementara. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban masyarakat untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama.

Sebagai bentuk komitmen tertib administrasi, wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran ini akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan, sementara proses penyesuaian administrasi kepemilikan tetap diarahkan untuk diselesaikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran sementara yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Di wilayah DKI Jakarta, kebijakan tersebut diterjemahkan melalui mekanisme layanan yang tetap mengutamakan akuntabilitas, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta memandang masa transisi ini penting agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan hanya karena terkendala dokumen KTP pemilik asli. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga agar proses penertiban data kepemilikan kendaraan dapat berjalan secara bertahap.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.