072032300_1560331291-03-21-malaysian-flag.jpg

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp 8,7 Juta Mulai Juni 2027

Liputan6.com, Jakarta – Malaysia akan menaikkan upah minimum dan memperluas langkah keringanan pajak tahun depan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah mengatasi kenaikan biaya hidup di tengah tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak global.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Jumat, 9 Oktober 2026 mengajukan anggaran ekspansif sebesar 459,8 miliar Ringgit Malaysia atau setara Rp 2.014 triliun (asumsi kurs ringgit terhadap rupiah 4.381) untuk 2027. Ia berjanji menerapkan reformasi agar pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan seluruh warga.

“Pertanyaan kami bukan hanya soal seberapa besar ekonomi yang akan dibangun, tetapi apakah pertumbuhannya akan membuka ruang bagi keluarga untuk menabung, bagi pekerja untuk menikmati upah yang lebih layak, bagi usaha kecil untuk terus berkembang,” kata Anwar dalam pidatonya, dikutip dari VnExpress, Sabtu (10/10/2026).

Anwar mengumumkan rencana reformasi pendapatan secara luas, termasuk menaikkan upah minimum menjadi 2.000 Ringgit Malaysia per bulan atau Rp 8,7 juta dari sebelumnya 1.700 Ringgit Malaysia atau Rp 7,4 juta, mulai Juni mendatang.

Keringanan pajak penghasilan individu juga akan naik dari 9.000 Ringgit Malaysia menjadi 12.000 Ringgit Malaysia per tahun, atau Rp 39,4 juta menjadi Rp 52,5 juta, revisi pertama sejak 2010.

Anwar turut mengumumkan tambahan bantuan tunai sebesar 16 miliar Ringgit Malaysia atau Rp 70 triliun bagi warga Malaysia berpenghasilan rendah. Pemerintah juga memperluas dukungan untuk pembeli rumah pertama kali dan pelaku usaha kecil.

Sebelumnya, koalisi pemerintahan Anwar menghadapi serangkaian kemunduran di pemilu daerah. Ketegangan di dalam aliansi pemerintahannya yang terdiri dari banyak partai memicu ekspektasi pemilu nasional dipercepat.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.