083386900_1480598110-20161201-M-Haniv-KPK-HA1.jpg

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta

Budi menyebut KPK meyakini Feby akan memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami meyakini saudari FEB akan kooperatif dalam penyidikan perkara ini, karena tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah patuh dan taat terhadap hukum,” kata dia.

“Dan semua saksi yang dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan oleh penyidik, pada prinsipnya adalah membantu dalam proses hukum yang KPK sedang lakukan,” jelas Budi.

KPK sebelumnya menahan Muhamad Haniv terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa pada Rabu (19/8/2026).

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haniv diduga menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya, yakni kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana atas nama anaknya, FP.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” terang Taufik.

 

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.