1786353605_039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg

Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

DJP menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan pajak, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.

Menurut Inge, pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti sewa.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.

DJP menegaskan pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran pengawasan khusus hanya karena memiliki properti yang disewakan.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.