Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha tetap bebas memilih saluran penjualan meskipun pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, penjual berhak mengalihkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai bagian dari strategi bisnis mereka.
“Enggak ada masalah gitu, sepanjang ya itu kan haknya bahwa mereka mendiversifikasi channel of sales-nya, itu hak mereka,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perpindahan kanal penjualan tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. DJP tetap memiliki mekanisme kuat untuk meninjau kepatuhan wajib pajak, terlepas dari platform apa pun yang digunakan dalam bertransaksi.Keunggulan Ekosistem Marketplace
Di sisi lain, Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki daya tarik tersendiri karena didukung oleh sistem yang telah matang, skala transaksi yang luas, serta mampu memberikan kepastian dan keamanan bagi penjual maupun pembeli.
Menurutnya, konsumen juga memperoleh perlindungan yang lebih baik melalui sistem pembayaran yang aman (escrow account) serta kepastian hak dan kewajiban dalam setiap transaksi di platform tersebut.
“Jadi tentu itu merupakan pilihan untuk para pebisnis. Dan kami punya channel juga untuk me-review kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksinya,” jelas Bimo.
Karena itu, DJP menilai keputusan untuk menggunakan marketplace, website pribadi, media sosial, atau kanal penjualan lainnya sepenuhnya merupakan pilihan bisnis masing-masing pelaku usaha. Sementara itu, otoritas pajak akan tetap mengawasi dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dari seluruh kanal transaksi yang digunakan oleh wajib pajak.
Source link


