Liputan6.com, Jakarta – Kepemilikan tanah dan bangunan membawa sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipahami masyarakat. Ketika seseorang membeli rumah, menerima hibah, maupun memperoleh properti melalui warisan, terdapat ketentuan pajak daerah yang dapat mengikuti proses perolehan hingga kepemilikannya.
Di Jakarta, dua jenis pajak daerah yang berkaitan erat dengan tanah dan bangunan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski sama-sama berkaitan dengan properti, keduanya memiliki objek, mekanisme pemungutan, hingga waktu terutang yang berbeda. Secara sederhana, BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB-P2 berkaitan dengan bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.
Ketentuan mengenai keduanya antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB timbul ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut tidak hanya berasal dari transaksi jual beli, tetapi juga dapat terjadi melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta bentuk perolehan hak lainnya sesuai ketentuan. Artinya, kewajiban BPHTB tidak hanya perlu diperhatikan ketika seseorang membeli rumah.
Masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui hibah maupun warisan juga perlu memastikan apakah perolehan tersebut termasuk objek BPHTB serta apakah terdapat pengecualian atau fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan. Hal yang sama berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah pertama. Kepemilikan rumah pertama tidak serta-merta berarti seseorang pasti dikenakan BPHTB, tetapi juga tidak otomatis membuatnya terbebas dari kewajiban tersebut.
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ruang pengecualian terhadap objek BPHTB tertentu. Salah satunya adalah perolehan hak oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, kewajiban BPHTB perlu dilihat berdasarkan jenis perolehan hak, nilai perolehan, kondisi Wajib Pajak, serta ketentuan pengecualian maupun fasilitas yang berlaku.
Tarif BPHTB 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya
Untuk perolehan hak yang merupakan objek BPHTB dan tidak memperoleh pengecualian, tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen. Penghitungannya menggunakan Nilai Perolehan Objek Pajak setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai ketentuan. Dengan demikian, besarnya BPHTB tidak sekadar diperoleh dengan mengalikan tarif pajak terhadap harga transaksi. Dasar pengenaan serta NPOPTKP sesuai jenis perolehan hak juga perlu diperhitungkan. Setelah hak atas properti diperoleh, masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban PBB-P2.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Karena itu, BPHTB dan PBB-P2 merupakan dua jenis pajak yang berbeda dan tidak saling menggantikan. Jika BPHTB berkaitan dengan peristiwa memperoleh hak, maka PBB-P2 berkaitan dengan kondisi ketika seseorang atau badan memiliki, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak. Tidak seluruh tanah dan bangunan, namun, otomatis menjadi objek PBB-P2.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah pengecualian, antara lain terhadap objek yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian tersebut berarti objek dimaksud dikecualikan dari PBB-P2 sebagai pajak daerah. Sektor tertentu tetap dapat memiliki pengaturan perpajakan tersendiri sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Source link

