089985400_1787739934-DSC07846.jpg

Itu Kebutuhan Dasar Bukan Gaya Hidup

Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya.

Pasalnya, produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dibeli secara rutin, bukan barang sekunder atau kebutuhan gaya hidup.

Puan menilai, keluhan masyarakat mengenai pajak pembalut atau period tax perlu menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada kebutuhan perempuan, terutama mereka dari keluarga berpenghasilan rendah.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Isu pajak pembalut belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Masyarakat mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk yang dibutuhkan perempuan setiap bulan, di tengah keluhan mengenai mahalnya biaya hidup.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan, pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia masuk kategori barang kena pajak (BKP).

Produk tersebut dikenakan PPN efektif 11%, menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.

Pembalut belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Puan mengingatkan, kebutuhan menstruasi merupakan pengeluaran rutin yang harus dipenuhi perempuan bersamaan dengan kebutuhan keluarga lainnya.

Karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut perlu dilihat dari sisi keterjangkauan.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” tegasnya.

Dia memahami pengenaan pajak terhadap pembalut bukan kebijakan baru. Namun, menurut Puan, kondisi tersebut tidak menutup peluang bagi pemerintah untuk mengevaluasinya berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ujarnya.

Puan berpandangan, pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat diperlakukan sebagai kebutuhan pokok perempuan karena berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.

“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” katanya.

Dia juga menyoroti beban perempuan berpenghasilan terbatas dan keluarga rentan yang harus menyediakan biaya untuk kebutuhan menstruasi secara berulang.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ungkapnya.

Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak produk menstruasi dengan mempertimbangkan praktik di sejumlah negara yang telah memberikan pembebasan pajak terhadap produk tersebut.

Dia turut meminta pemerintah mendengar pengalaman perempuan dari berbagai kelompok, mulai pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas hingga keluarga yang memiliki beberapa anggota dengan kebutuhan menstruasi.

Menurut Puan, kajian kebijakan tidak cukup hanya melihat harga satu kemasan pembalut.

Pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan yang berlangsung terus-menerus serta kemampuan keluarga untuk memenuhinya.

“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” tuturnya.

Puan juga mengutip laporan UN Women pada 2024 yang menyoroti masih banyak perempuan kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.

Lembaga PBB tersebut turut mengadvokasi penyediaan produk menstruasi secara gratis atau penghapusan pajak atas produk tersebut.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tandasnya.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.