Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Direktorat Jenderal Pajak RI. Bantahan itu disampaikan dalam akun Instagram @ditjenpajakri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 20 Agustus 2026.
“Jangan Mudah Percaya. Cek Dulu Faktanya!
Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%.
Informasi tersebut adalah HOAKS.
DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut.
#KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP.”
View this post on Instagram
Dalam website Pajak.go.id dijelaskan bahwa menghitung PPH 21 ada beberapa tahap seperti menghitung penghasilan bersih, menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak 5 persen, PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan pajak 15 perseb. Sementara pajak 35 persen dikenakan pada PKP di atas Rp 5 miliar.
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DcNzil0R6jx/
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tapaktuan/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html
https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi


