Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait rencana Komdigi mengenakan pajak pada platform medsos seperti dalam postingan.
Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan pernyataan Menkomdigi yang identik dengan postingan. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu dengan Meta di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Namun saat itu Menkomdigi tidak berbicara terkait pajak melainkan persebaran spam komentar judi online (judol) di platform.
“Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen,” kata Meutya dilansir Antara.
Meutya menambahkan, intervensi terhadap komentar spam memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemutusan akses terhadap situs atau akun pelaku.
Komdigi memiliki kewenangan melakukan langkah preventif terhadap akun atau konten melanggar hukum. Tetapi, situasi berbeda ketika spam disisipkan di kolom komentar akun resmi media, pemerintah, atau tokoh publik.
“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform,” Meutya menjelaskan.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/5628737/menkomdigi-sebut-spam-komentar-judol-incar-akun-pemengaruh-daerah
https://www.antaranews.com/berita/5637319/hoaks-menkomdigi-umumkan-pajak-untuk-penghasilan-influencer
https://www.liputan6.com/tekno/read/8121905/judi-online-banjiri-kolom-komentar-komdigi-dan-meta-bentuk-tim-khusus
Source link


