Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan infomasi valid terkait wacana penarikan pajak pejalan kaki dari Kemenhub.
Dalam website resminya tugas Kemenhub adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sementara urusan perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah oleh situs berita Wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 dalam artikel berjudul “Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Menunggu Arahan dari Presiden Jokowi”
Foto tersebut merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu Budi Setiyadi. Isi artikel sendiri membahas terkait pelaksanaan mudik tahun 2021.
Artikel sama sekali tidak membahas rencana penarikan pajak bagi pejalan kaki oleh Kemenhub.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302731/original/049302000_1784605349-cek_fakta_pajak_pejalan_kaki.jpg)
Sumber:
https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/25/mudik-lebaran-2021-kemenhub-menunggu-arahan-dari-presiden-jokowi
https://www.kemenkeu.go.id/profile/tugas-dan-fungsi
https://kemenhub.go.id/post/read/tugas-fungsi
Source link


