Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan proses merger dan konsolidasi perusahaan pelat merah berpeluang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
Menurut Dony, dukungan tersebut telah mendapat restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penataan dan perampingan BUMN.
“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, keringanan pajak akan diberikan untuk transaksi yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah.
“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-company BUMN sendiri. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru, itu melalui BUMN, poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, Dony menegaskan keringanan hanya berlaku untuk proses transaksi aksi korporasi. Sementara kewajiban pajak normal dan tunggakan pajak masa lalu tetap harus dipenuhi masing-masing perusahaan.
“Semua normal, kita harus mendukung perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegasnya.
Dony mengatakan pemerintah kini tengah menyusun aturan terkait insentif pajak tersebut. Regulasi teknisnya disebut akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Ini akan, tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan oleh pemerintah,” ujar Dony yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Source link


