Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 3,32 miliar.
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
PT GR diketahui merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024,” jelas Ika dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).
Selama periode tersebut, PT GR disebut telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar.
Source link


