Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT telah dikenai tarif pajak final 0 persen.
Permintaan data tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Keuangan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
“Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Purbaya.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan, antara lain evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.
Keputusan mengenai usulan tersebut masih menunggu hasil kajian pemerintah sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Source link


