Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan pada sistem administrasi perpajakan Coretax. Pembenahan dilakukan mulai dari penyempurnaan fitur, penyederhanaan tampilan, hingga pengembangan sistem secara internal guna meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah gangguan yang sempat terjadi pada Coretax mulai berhasil diatasi setelah DJP melakukan perbaikan intensif dalam beberapa hari terakhir.
Perbaikan difokuskan pada fitur case management yang sebelumnya mengalami perlambatan sehingga mengganggu operasional sistem.
“Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan dari Jumat, Sabtu, Minggu (26-28/6) lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi,” kata Bimo dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Selain memperbaiki performa sistem, DJP juga merombak tampilan antarmuka atau user interface (UI) Coretax agar lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.
Menurut Bimo, perubahan tersebut memang akan membutuhkan waktu penyesuaian bagi pengguna yang selama ini telah terbiasa menggunakan tampilan lama.
“User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian dari yang kemarin biasa menggunakan user interface yang lama, ini dengan user interface baru yang jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami,” ujarnya.
Source link


