093646400_1762591326-transfer_uang.jpg

DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN

Selain tidak mengenakan PPN secara otomatis terhadap transfer dana pribadi, SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.

Inge menjelaskan, apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya seharusnya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.

DJP juga menegaskan bahwa sistem pemungutan tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Penggunaannya diarahkan untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.