033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg

Deretan Hoaks Catut Bahlil Terkait Kebijakan Pajak, Simak Daftarnya

 

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan kebijakan pajak baru banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Peringatkan Pengguna HP akan Dikenakan Pajak Mulai Tahun 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna hp akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Bahlil memperingatkan Mulai 2027 pengguna hp akan dikenakan pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“apakah kalian setuju perkataan

(Mas Bahlil Ganteng) ini gyus??

2027 yang akan datang pengguna HP akan di kena pajak??”

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna hp akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi sebagai berikut:

“Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”

Lalu benarkah postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Ungkap Daftar Barang Kena Pajak Tahun 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Tahun 2027 pajak akan dikenakan kepada mereka yang mempunyai:

1. Sepeda yang harganya min 1 jt

2. Sepeda mini listrik min 1 jt

3. TV LED Google Smart

4. Kulkas 2 Pintu

5. AC 1 pk

6. Sepatu/baju/celana dan sejenisnya dengan harga @500rb

7. Jam tangan min harga 1 jt”

Akun itu menambahkan narasi:

“Assalamulaikum, bagaimana menurut kalian semua di tahun 2027 pajak akan dikenakan mereka yang mempunyai, Sepeda harganya minimal 1 juta dst, lebih detail baca teksnya dibawah”

Lalu benarkah postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia? Simak dalam artikel berikut ini…


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.