093445600_1736746143-coretax.jpg

Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan

Bimo menjelaskan, pihaknya turut menghampiri perusahaan yang memerlukan pendampingan dalam rangka pelaporan pajak tersebut.

“Jadi sekali lagi kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya,” tegas dia.

Adapun, atas restu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 nanti.

“Memang jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan,” beber Bimo Wijayanto. Coretax Tak Bisa Diakses

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem yang tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal ke depannya.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat pengguna tidak dapat melakukan berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.