095889400_1697031768-IMG_0113.jpeg

Sandiaga Uno Sepakat Usulan Penghapusan Pajak Tiket Pesawat, Perjalanan Domestik Jadi Lebih Murah?

Menparekraf Sandiaga Uno menambahkan bahwa satgas telah mulai bekerja. Ia pun menyebut ada sembilan langkah diharapkan menjadi terobosan untuk mengatasi masalah harga tiket pesawat. “Dari sembilan langkah itu, biaya avtur, biaya suku cadang, perizinan, PPn, pajar penumpang, jadi ada beberapa komponen,” sebutnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Komponen itu, sambungnya, begitu berpengaruh terhadap harga. Menurut Sandi, dengan mengelola sejumlah komponen biaya, pihaknya meyakini harga tiket pesawat domestik bisa diturunkan sekitar 10 persen.

“Kalau semuanya bisa kita lakukan yang quick win, yang cepat, perkiraan dua tiga bulan ke depan, dan sebelum bulan Oktober, akhir pemerintahan bisa turun,” ujarnya.

Sebelumnya, ditemui di sela pemutaran film Uang Panai 2 di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024, Sandi menekankan bahwa penyebab utama harga tiket pesawat domestik lebih mahal adalah terkait persoalan permintaan dan suplai yang tidak seimbang. “Mobilitas domestik tinggi sementara ketersediaan kursi terbatas, sehingga hukum supply and demand (berlaku)… Di samping itu dipicu tingginya biaya operasional, avtur, ada beberapa komponen pajak,” sebutnya.


Source link

041739900_1722945823-IMG20240806162704.jpg

KemenkopUKM Sebut Serbuan Produk Impor Ilegal Bikin Rugi Pajak Rp 6,2 Triliun

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali menindak sejumlah barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Ternyata, banyak barang-barang tersebut dikirim dari kawasan Asia, Asia Tenggara, bahkan China.

Mendag Zulkifli mengamini banyak negara yang menyasar Indonesia sebagai pasar produk-produknya. Meski tak merinci nama-nama negara pengirim, dia menyebut kawasan Asia Tenggara sebagai sumber barang itu.

Kemudian, ada kawasan Asia yang juga disebut Mendag Zulkifli Hasan. Termasuk kawasan Asia Tenggara hingga Asia Selatan.

“Dari berbagai negara. Tentu ada ASEAN, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan dan lain-lain,” ungkap Mendag Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Dia juga mencatat, warga negara asing (WNA) terlibat dalam masuknya barang impor ilegal ini. Hal ini ditemukan sejak penindakan awal di kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Itu yang menarik waktu di (kawasan sekitar Pantai Indah Kapuk) Kapuk itu barangnya dari negara tertentu, yang mengimpor juga orang asing dan yang jual di sini juga orang asing. Jadi impor orang asing, yang jualan juga orang asing, jadi ini yang kami lihat mulai marak ya,” ungkap dia.

Pada penindakan kali ini, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal menindak senilai Rp 46,18 miliar. Sebelumnya, telah ditindak barang senilai Rp 40 miliar.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Mau Dapat Insentif PBB DKI Jakarta 2024? Cek di Sini Ketentuannya

Bagi warga Jakarta, ada informasi terkini mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujarnya dikutip Rabu (24/7/2024).

Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.

Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

Syarat dan Ketentuan

Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran
  • PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  • Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024

Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.

 

 


Source link

061777200_1696239178-money-256312_1280.jpg

Mengenal Jenis dan Manfaat Retribusi Daerah, Penting Nih!

Tarif retribusi di setiap daerah berbeda-beda, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Tarif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mempertimbangkan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa, dan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menyediakan jasa tersebut.

Selain itu, tarif juga ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi sesuai dengan potensi retribusi daerah, dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Morris Danny menjelaskan bahwa tarif dasar retribusi dibuat untuk memperoleh keuntungan yang layak.

“Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.

Khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

 


Source link

093941600_1600335349-20200917-Mal-Boleh-Buka-Selama-PSBB-Jakarta-IMAM-3.jpg

Pengusaha Mal Tolak PPN 12%: Gerus Daya Beli Masyarakat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan sepenuhnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 ke pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan awak media terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Pertanyaan mengenai PPN Saya sudah sampaikan, sekali lagi saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (24/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Tak Setor Pajak yang Telah Dipungut, Tersangka SDP Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menghadiri Pertemuan Ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 (Finance Minister and Central Bank Governors /FMCBG) di bawah Presidensi Brasil, yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 2024 di Rio de Janeiro, Brasil.

Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi dan tantangan ekonomi global saat ini. Namun, salah satu pembahasan yang menarik adalah usulan pemajakan untuk orang super kaya atau Crazy Rich. Tetapi, usulan tersebut belum disetujui oleh negara anggota G20.

Brasil mengangkat usulan baru untuk dibahas yaitu pemajakan untuk orang super kaya yang sangat sulit dilakukan, yang menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini,” kata Sri Mulyani dikutip dari media sosial instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/7/2024).

Menkeu menyampaikan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kebijakan suku bunga tinggi oleh The Fed yang lebih panjang, menyebabkan arus modal keluar dan tekanan depresiasi mata uang serta kenaikan biaya bunga hampir di seluruh dunia.

“Ini menghasilkan tekanan dan kompleksitas kebijakan fiskal dan moneter di banyak negara antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan dan kesempatan kerja,” uajrnya.

Ekonomi Indonesia

Kendati dibayangi oleh kebijakan suku bunga tinggi The Fed, namun kata Menkeu, perekonomian Indonesia relatif terjaga di tengah gejolak perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global saat ini.

Pada kuartal I-2024 pertumbuhan ekonomi tumbuh 5,1% yoy, inflasi stabil sebesar 2,5% di bulan Juni, tingkat pengangguran turun menjadi 4,82% dari 5,45% tahun lalu, dan tingkat kemiskinan turun menjadi 9,03% dari 9,36%. Indonesia juga terus fokus melakukan reformasi struktural untuk megakselerasi pembangunan prioritas: SDM, infrastruktur, hilirisasi dan kelembagaan.

 

 


Source link

096746400_1606280568-20201125-Penjagaan-Ketat-Gedung-KKP-Usai-OTT-Menteri-Edhy-Prabowo-6.jpg

Realisasi PNBP Pengelolaan Kelautan Sentuh Rp 305 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, hingga semester I-2024 realisasi investasi di sektor Kelautan dan perikanan baru mencapai Rp5,15 triliun atau mencapai 57,22 persen dari target Rp9 triliun.

“Jadi, pada semester ini sudah melewati 50 persen yang kita targetkan,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PDSPKP KKP) Budi Sulistiyo, dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2024, di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Adapun asal negara investor sektor Kelautan dan perikanan terbesar, diantaranya Hongkong sebesar Rp756,34 miliar, Tiongkok Rp 164,99 miliar, dan Malaysia Rp148,75 miliar.

Lebih lanjut, Budi menyebut terdapat 3 provinsi tujuan investasi sektor kelautan perikanan, yakni provinsi Maluku porsinya 21 persen, DKI Jakarta porsinya 13 persen, Jawa Timur 11 persen.

Disamping itu, Budi juga menyampaikan realisasi pembiayaan usaha kelautan perikanan melalui kredit program pada semester I-2024 memgalami peningkatan sebesar 28,38 persen, apabila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,10 triliun.

Sumber pembiayaan kredit program semester I-2024, diantaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp3,64 triliun, dan kredit usaha mikro Rp364 miliar.

Realisasi KUR menurut bidang usaha, terdiri dari budidaya ikan Rp 1,25 triliun, perdagangan hasil perikanan Rp1,22 triliun, Jasa Perikanan Rp245,70 miliar, penangkapan ikan Rp812,09 miliar, pengolahan hasil perikanan Rp96,05 miliar, dan pergaraman realisasi KURnya mencapai Rp5,12 miliar.


Source link

005739800_1719980340-WhatsApp_Image_2024-07-01_at_17.59.58.jpeg

Mau Dapat Keringanan Bayar PBB di Jakarta? Simak Syarat dan Caranya

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi masyarakat Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menyatakan Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak,” ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskannya, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Keringanan?

Tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.
  2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.
  3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti Anda mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, Anda bisa mengajukan pengurangan PBB.

Bagaimana Cara Mendapatkan Keringanan PBB?

Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah. Anda hanya perlu:

  • Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.
  • Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait.
  • Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

TKN Prabowo Optimistis Badan Penerimaan Negara Tambal Kebocoran Pajak

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Berdasarkan hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.

Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas memastikan program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah, atau RKP 2025. Termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

“Sudah, sudah mulai kita melakukan adjustment,” ujar Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Rencana kerja Prabowo-Gibran tahun depan pun turut memasukan pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang dalam RKP 2025 disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara. Tujuannya, untuk mendongkrak rasio pajak (tax ratio).

Namun, Amalia belum bisa memaparkan lebih jauh soal pembentukan BPN. Dengan dalih, RKP 2025 masih sebatas rancangan awal terkait target makro ekonomi.

Termasuk sasaran pertumbuhan ekonomi nasional lebih cepat di tahun depan, lantaran 2025 dianggap sebagai pintu gerbang pertama untuk menggapai cita-cita Indonesia Emas.

“Jadi, sasaran pertumbuhan ekonomi 2025 di-set 5,3-5,6 persen. Nah, itu yang harus dikawal bersama-sama, tentunya tidak hanya peran pemerintah, tetapi peran seluruh stakeholder untuk mengawal itu,” ungkapnya. 

Khususnya dalam mengawal target pertumbuhan ekonomi di tengah situasi dunia yang tak menentu akibat ancaman konflik geopolitik, seperti memanasnya konflik Israel dan Iran di Timur Tengah. 

“Oleh sebab itu, nanti pemerintah sebagai fasilitator di tengah tekanan geopolitik kita harus kuatkan perekonomian domestik,” tekan Amalia. 

 


Source link

006434000_1722126472-Screenshot_20240727_222611_Chrome.jpg

Crazy Rich di Negara G20 Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menghadiri Pertemuan Ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 (Finance Minister and Central Bank Governors /FMCBG) di bawah Presidensi Brasil, yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 2024 di Rio de Janeiro, Brasil.

Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi dan tantangan ekonomi global saat ini. Namun, salah satu pembahasan yang menarik adalah usulan pemajakan untuk orang super kaya atau Crazy Rich. Tetapi, usulan tersebut belum disetujui oleh negara anggota G20.

“Brasil mengangkat usulan baru untuk dibahas yaitu pemajakan untuk orang super kaya yang sangat sulit dilakukan, yang menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini,” kata Sri Mulyani dikutip dari media sosial instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/7/2024).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kebijakan suku bunga tinggi oleh The Fed yang lebih panjang, menyebabkan arus modal keluar dan tekanan depresiasi mata uang serta kenaikan biaya bunga hampir di seluruh dunia.

“Ini menghasilkan tekanan dan kompleksitas kebijakan fiskal dan moneter di banyak negara antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan dan kesempatan kerja,” uajrnya.

Ekonomi Indonesia

Kendati dibayangi oleh kebijakan suku bunga tinggi The Fed, namun kata Menkeu, perekonomian Indonesia relatif terjaga di tengah gejolak perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global saat ini.

Pada kuartal I-2024 pertumbuhan ekonomi tumbuh 5,1% yoy, inflasi stabil sebesar 2,5% di bulan Juni, tingkat pengangguran turun menjadi 4,82% dari 5,45% tahun lalu, dan tingkat kemiskinan turun menjadi 9,03% dari 9,36%. Indonesia juga terus fokus melakukan reformasi struktural untuk megakselerasi pembangunan prioritas: SDM, infrastruktur, hilirisasi dan kelembagaan.

 


Source link