013754400_1606128090-20201123-Ganjil-Genap-Jakarta-Belum-Berlaku-di-Tengah-Perpanjangan-PSBB-Transisi-ANTONIUS-2.jpg

Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

Liputan6.com, Jakarta – Penyerahan kendaraan bermotor melalui hibah merupakan praktik yang sering ditemui di tengah masyarakat. Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan yang diterima melalui hibah tetap dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui aturan yang berlaku dan perubahan kebijakan terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang Dimaksud dengan BBNKB?

BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB.

Aturan Baru: Hibah Kendaraan Dibebaskan dari BBNKB

Per 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Implementasinya:

  • Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
  • Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.

Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian.

Alasan di Balik Kebijakan Pembebasan

Pemerintah provinsi menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
  • Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
  • Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.

Dengan demikian, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.


Source link

029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 12 Desember 2025

Liputan6.com, Jakarta – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewat. Kepolisian RI, melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.

Layanan ini merupakan sebuah solusi yang praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi langsung Kantor Samsat Induk.

Yang ditawarkan pada layanan ini merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan ini akan tersedia sepanjang Desember 2025, dengan jadwal yang diperbarui secara harian dan mingguan.

Lokasi Samsat Keliling ini tersebar di berbagai titik-titik strategis yang mudah untuk dijangkau di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek), mulai dari pusat perbelanjaan, Mall, perumahan, hingga halaman perkantor.

Layanan ini sangat penting karena Samsat Keliling dapat memangkas waktu antrean dan birokrasi, memungkinkan untuk masyarakat menunaikan kewajiban pajak dengan cepat.

Untuk cara mengurusnya sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal.

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun), dan tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.


Source link

088236100_1765452285-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_18.13.05__1_.jpeg

Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI pada Kamis, 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil lantaran yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menegaskan, penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan mengaku telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

 


Source link

083189900_1608026626-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-3.jpg

Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Bea Keluar Emas, Pengamat: Langkah Bagus

Febrio menjelaskan, penerapan bea keluar emas juga bertepatan dengan momentum meningkatnya harga emas global. Lonjakan harga komoditas ini dinilai dapat memberikan potensi tambahan pemasukan bagi negara.

“Harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di kuartal IV 2025,” tuturnya.

Rancangan PMK tersebut akan berlaku bagi berbagai jenis olahan emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar. Pemerintah merancang tarif progresif agar industri terdorong melakukan hilirisasi dan menangkap potensi windfall profit dari harga emas yang sedang tinggi.

Dalam mekanismenya, tarif bea keluar akan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia sehingga penerapan kebijakan tetap adaptif.

Mendorong Hilirisasi

Pada harga emas internasional di kisaran 2.800–3.200 dolar AS per troy ons, pemerintah akan menerapkan bea keluar sebesar 12,5 persen untuk produk dore dan granules, 10 persen untuk cast bars, serta 7,5 persen untuk minted bars.

Sementara ketika harga emas menembus level di atas 3.200 dolar AS per troy ons, tarifnya meningkat menjadi 15 persen untuk dore dan granules, 12,5 persen untuk cast bars, dan 10 persen untuk minted bars.

“Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi,” jelas Febrio.

Dengan skema ini, pemerintah berharap industri emas nasional semakin kompetitif, suplai emas bertahan di dalam negeri, dan nilai tambah hilirisasi dapat dinikmati masyarakat luas. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.

 


Source link

015095300_1765281596-Direktorat_Jenderal_Pajak__DJP_.jpg

DJP Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang, Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan 3 orang tersangka RH, KH, dan MM atas tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tersangka (P-22) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti (P-22) ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli s.d. Desember 2022.

Selain itu, MM melalu PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari s.d. Maret 2020.

Pada kasus ini, tersangka RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dan tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang.

Atas perbuatan tersangka RH dan KH tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Tersangka RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 (enam) tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

 


Source link

065007600_1761554556-IMG-20251027-WA0004.jpg

Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan baru soal insentif pajak bagi proses aksi korporasi dan konsolidasi BUMN. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik rencana tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengapresiasi rencana pemerintah yang menyiapkan insentif tersebut. Pihaknya siap terlibat aktif jika perannya dibutuhkan dalam aksi korporasi dari BUMN tersebut.

“Tentu sangat kami dukung karena ini support dari sisi market depending atau pendalaman pasar gitu ya,” ungkap Nyoman, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dia belum menimbang pengaruh insentif pajak terhadap semakin banyaknya BUMN yang melakukan aksi korporasi seperti initial public offering (IPO). Namun, dia kembali terbuka untuk mengundang BUMN melantai ke bursa saham.

“Tujuannya relatif sama bagaimana kita mendorong perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan menengah, perusahaan-perusahaan kecil untuk dapat mengutilisasi pasar modal. Ini adalah timing yang tepat untuk masuk ke pasar modal,” jelas dia.

Tanpa mengkhususkan BUMN, Nyoman mengaku telah membuka komunikasi dengan berbagai pihak untuk meramu insentif yang bisa diberikan kepada perusahaan yang melakukan aksi korporasi.

“Apa insentif yang diperlukan, apa hal-hal yang butuh kita akomodasi sehingga harapannya nanti perusahaan-perusahaan baik state owned enterprise maupun perusahaan private company dapat dengan nyaman masuk ke capital market dan kita dapat mengakomodasi needs dari mereka,” jelas Nyoman.

 


Source link

000572100_1764941458-1000170181.jpg

Pemerintah Siapkan Fasilitas Pajak Buat Merger BUMN, Aturan Kelar Bulan Ini

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengaku akan menyiapkan regulasi berupa fasilitas pajak tadi. Tujuannya agae aksi korporasi BUMN bisa menjadi lebih efisien.

“Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” kata dia.

Dia menyebut, fasilitas yang dimaksud bukan berupa pengurangan pajak atas merger BUMN. Adapun, ketentuan itu akan berlaku sekitar 4 tahun setelah merger.

“Gak ada pengurangan pajak, tapi fasilitas, supaya nanti smooting dividennya ke periode-periode, tergantung mereka, ada yang 3 tahun rencananya 4 tahun, tapi belum final masih pembahasan,” beber dia.

 


Source link

000654900_1757507072-me7.jpg

Menkeu Purbaya Enggan Hapus Kewajiban Pajak Buat BUMN Kategori Ini

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) enggan menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah kategori BUMN. Menyusul adanya permintaan insentif pajak dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Purbaya mengatakan, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani meminta penghapusan kewajiban pajak sejumlah BUMN. Namun, Purbaya enggan mengabulkannya.

“Nah, yang enggak dikasih, dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya,” ungkap Purbaya, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia menegaskan lagi, BUMN yang diusulkan itu tidak bisa diberikan keringanan atau penghapusan kewajiban pajaknya. Apalagi, permohonannya atas tindakan masa lalu.

Kemudian, perusahaan itu disebut sudah mencatatkan untung bahkan ada keterkaitan dengan perusahaan asing.

“Ya enggak bisa. Itu kan udah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya.

 


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 43,75 Triliun, Roblox Ditunjuk jadi Pemungut PPN

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 333,88 triliun, pajak atas kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun.

“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 675,6 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.

 


Source link

005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg

OJK Ingin Komisi XI DPR Pertimbangkan Insentif Pasar Modal Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dukungan insentif di berbagai level untuk pasar modal Indonesia. Seiring hal tersebut, OJK meminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji terkait permintaan insentif berupa keringanan pajak.

“Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja OJK dan BEI bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (4/12/2025).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, pentingnya dukungan insentif di berbagai level bagi pasar modal Indonesia.

“Insentif ini penting sekali dan compliance. Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di Bursa,” kata dia.

Inarno menuturkan, permintaan insentif tersebut juga mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham untuk emiten.

“Itu perlu untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee. Itu di Bursa ya,” kata Inarno.

Ia menyoroti perlu skema insentif pajak yang tidak hanya berhenti pada satu level, tetapi dibuat bertingkat sesuai capaian free float saham emiten.

Saat ini, emiten dengan free float saham minimal 40% mendapatkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. “Lalu juga yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak/Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen ada pengurangan 5 persen dari PPh,” ujar Inarno.

 


Source link