027876700_1733818399-1733754770784_fungsi-npwp-adalah.jpg

Fungsi NPWP Adalah: Panduan Lengkap Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi NPWP adalah sebagai identitas wajib pajak dan sarana administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga memberikan berbagai manfaat dalam urusan administrasi lainnya.

Memahami jenis-jenis NPWP, cara membuatnya, serta hak dan kewajiban yang menyertainya sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan memiliki NPWP dan menggunakannya secara bertanggung jawab, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.

Meski demikian, perlu diingat bahwa kepemilikan NPWP juga membawa tanggung jawab untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi, kita dapat bersama-sama membangun bangsa menjadi lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

072587800_1618910601-Zakat_Pajak_4.jpg

Potongan Pajak THR, Panduan Lengkap Perhitungan dan Ketentuan

Kategori ini berlaku untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, serta kawin dengan satu atau dua tanggungan.

Rp6.200.000 s.d Rp6.500.000: tarif 0,25%

Rp6.500.000 s.d Rp6.850.000: tarif 0,50%

Rp6.850.000 s.d Rp7.300.000: tarif 0,75%

Rp7.300.000 s.d Rp9.200.000: tarif 1%

Rp9.200.000 s.d Rp10.750.000: tarif 1,5%

Rp10.750.000 s.d Rp11.250.000: tarif 2%

Rp11.250.000 s.d Rp11.600.000: tarif 2,5%

Rp11.600.000 s.d Rp12.600.000: tarif 3%

Rp12.600.000 s.d Rp13.600.000: tarif 4%

Rp13.600.000 s.d Rp14.950.000: tarif 5%

Rp14.950.000 s.d Rp16.400.000: tarif 6%

Rp16.400.000 s.d Rp18.450.000: tarif 7%

Rp18.450.000 s.d Rp21.850.000: tarif 8%

Rp21.850.000 s.d Rp26.000.000: tarif 9%

Rp26.000.000 s.d Rp27.700.000: tarif 10%

Rp27.700.000 s.d Rp29.350.000: tarif 11%

Rp29.350.000 s.d Rp31.450.000: tarif 12%

Rp31.450.000 s.d Rp33.950.000: tarif 13%

Rp33.950.000 s.d Rp37.100.000: tarif 14%

Rp37.100.000 s.d Rp41.100.000: tarif 15%

Rp41.100.000 s.d Rp45.800.000: tarif 16%

Rp45.800.000 s.d Rp49.500.000: tarif 17%

Rp49.500.000 s.d Rp53.800.000: tarif 18%

Rp53.800.000 s.d Rp58.500.000: tarif 19%

Rp58.500.000 s.d Rp64.000.000: tarif 20%

Rp64.000.000 s.d Rp71.000.000: tarif 21%

Rp71.000.000 s.d Rp80.000.000: tarif 22%

Rp80.000.000 s.d Rp93.000.000: tarif 23%

Rp93.000.000 s.d Rp109.000.000: tarif 24%

Rp109.000.000 s.d Rp129.000.000: tarif 25%

Rp129.000.000 s.d Rp163.000.000: tarif 26%

Rp163.000.000 s.d Rp211.000.000: tarif 27%

Rp211.000.000 s.d Rp374.000.000: tarif 28%

Rp374.000.000 s.d Rp459.000.000: tarif 29%

Rp459.000.000 s.d Rp555.000.000: tarif 30%

Rp555.000.000 s.d Rp704.000.000: tarif 31%

Rp704.000.000 s.d Rp957.000.000: tarif 32%

Rp957.000.000 s.d Rp1.405.000.000: tarif 33%

Lebih dari Rp1.405.000.000: tarif 34%

 

Kategori C (K/3):

Kategori ini khusus untuk wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan.

Kategori C (K/3)

Rp6.600.001 s.d Rp6.950.000: tarif 0,25%

Rp6.950.001 s.d Rp7.350.000: tarif 0,50%

Rp7.350.001 s.d Rp7.800.000: tarif 0,75%

Rp7.800.001 s.d Rp8.850.000: tarif 1%

Rp8.850.001 s.d Rp9.800.000: tarif 1,25%

Rp9.800.001 s.d Rp10.950.000: tarif 1,5%

Rp10.950.001 s.d Rp11.200.000: tarif 1,75%

Rp11.200.001 s.d Rp12.050.000: tarif 2%

Rp12.050.001 s.d Rp12.950.000: tarif 3%

Rp12.950.001 s.d Rp14.150.000: tarif 4%

Rp14.150.001 s.d Rp15.550.000: tarif 5%

Rp15.550.001 s.d Rp17.050.000: tarif 6%

Rp17.050.001 s.d Rp19.500.000: tarif 7%

Rp19.500.001 s.d Rp22.700.000: tarif 8%

Rp22.700.001 s.d Rp26.600.000: tarif 9%

Rp26.600.001 s.d Rp28.100.000: tarif 10%

Rp28.100.001 s.d Rp30.100.000: tarif 11%

Rp30.100.001 s.d Rp32.600.000: tarif 12%

Rp32.600.001 s.d Rp35.400.000: tarif 13%

Rp35.400.001 s.d Rp38.900.000: tarif 14%

Rp38.900.001 s.d Rp43.000.000: tarif 15%

Rp43.000.001 s.d Rp47.400.000: tarif 16%

Rp47.400.001 s.d Rp51.200.000: tarif 17%

Rp51.200.001 s.d Rp55.800.000: tarif 18%

Rp55.800.001 s.d Rp60.400.000: tarif 19%

Rp60.400.001 s.d Rp66.700.000: tarif 20%

Rp66.700.001 s.d Rp74.500.000: tarif 21%

Rp74.500.001 s.d Rp83.200.000: tarif 22%

Rp83.200.001 s.d Rp95.600.000: tarif 23%

Rp95.600.001 s.d Rp110.000.000: tarif 24%

Rp110.000.001 s.d Rp134.000.000: tarif 25%

Rp134.000.001 s.d Rp169.000.000: tarif 26%

Rp169.000.001 s.d Rp221.000.000: tarif 27%

Rp221.000.001 s.d Rp390.000.000: tarif 28%

Rp390.000.001 s.d Rp463.000.000: tarif 29%

Rp463.000.001 s.d Rp561.000.000: tarif 30%

Rp561.000.001 s.d Rp709.000.000: tarif 31%

Rp709.000.001 s.d Rp965.000.000: tarif 32%

Rp965.000.001 s.d Rp1.419.000.000: tarif 33%

Lebih dari Rp1.419.000.000: tarif 34%


Source link

045486400_1732871838-fotor-ai-2024112916171.jpg

Pajak Kripto Naik 3 Kali Lipat Jadi Tanda Transformasi Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 1,09 triliun hingga Desember 2024. Adapun total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 trilin hingga 2024.

Penerimaan pajak dari kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 triliun penerimaan 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.

Selain itu, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,03 triliun hingga Desember 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Desember 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

 


Source link

020408200_1737634374-WhatsApp_Image_2025-01-22_at_5.00.08_PM.jpeg

Di Atas Target, Kanwil DJP Jakarta Barat Kantongi Penerimaan Rp 64,7 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mencatatkan target penerimaan pajak 100% di seluruh unit kerja. Dengan target penerimaan APBN 2024 sebesar Rp 64,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp 72,2 triliun.

Sementara penerimaan neto tercatat sebesar Rp 64,7 triliun atau 100,26% dari target, dengan pertumbuhan neto sebesar 9,25%.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan.

Berdasarkan jenis pajaknya, capaian di atas terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp35,44 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp131,1 miliar.

Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,99% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 32,22 triliun (49,80%).

Selain itu, sektor industri pengolahan sebesar Rp 9,31 triliun (14,39%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 4,25 triliun (6,57%), dan sektor konstruksi sebesar Rp 3,37 triliun (5,22%).

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52%, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Di sisi lain, capaian penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai angka Rp 1.355,07 triliun, 112,30% dari target pajak 2024.

Kepala Seksi Data dan Potensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, menuturkan, pendapatan pajak secara neto masih tumbuh positif sebesar 1.67%(yoy), didorong oleh kinerja PPN yang tumbuh sangat baik karena konsumsi domestik yang terjaga.

 

 

Disebutkan, PPh Non Migas masih berada di zona negatif akibat terkontraksinya PPh 25/29 Badan. PPh masih mengalami kontraksi akibat penurunan lifting minyak dan gas bumi.

Sedangkan penerimaan PBB dan Pajak Lainnya turun akibat tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak di tahun 2024.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling, menyampaikan perihal kinerja APBN DKI Jakarta. 

Mei Ling menyebutkan realisasi APBN tahun 2024 bekerja optimal dengan defisit APBN yang masih terkendali sebesar Rp 133,39 triliun, dengan pendapatan negara mencapaiRp 1.799,54 triliun dan angka belanja negara sebesar Rp 1.932,93 triliun.

Sedangkan pendapatan daerah mencapai Rp 72,90 triliun meningkat 2,57 (yoy) sebesar 97,26% dari target. Pertumbuhan positif tersebut ditopang oleh peningkatan PAD dan pendapatan transfer.

Sampai dengan 31 Desember 2024, tercatat realisasi sebesar Rp 1.366,68 triliun dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan indikator-indikator ekonomi.

Nilai Tukar Petani (NTP) per Desember 2024 turun 0,23% (yoy) akibat kenaikan biaya produksi dan konsumsi rumah tangga petani yang tinggi meskipun harga gabah dan beras meningkat. Namun Nilai Tukar Nelayan (NTN) naik 1,00% (yoy) dan 0.09% (m-to-m).


Source link

040000200_1737420852-20250121-Trump_Temui_Pendukungnya-AFP_9.jpg

Donald Trump: Kita akan Kenakan Pajak ke Negara Asing untuk Perkaya Warga AS

Trump dilaporkan telah mempertimbangkan tarif sebesar 25% untuk barang-barang dari Kanada, sebagai bagian dari rencana untuk mengenakan bea masuk sebesar 10% pada semua negara yang dapat meningkat seiring waktu.

Langkah ini diperkirakan akan memukul ekonomi Kanada dengan keras, mengingat kedua negara menghasilkan lebih dari setengah triliun dolar per tahun dalam perdagangan.

Selain berupaya melindungi kepentingan bisnis AS, Trump mengatakan bahwa ia ingin menggunakan pungutan tersebut sebagai cara untuk mendorong Kanada dan Meksiko memberantas perdagangan fentanil.

Dalam pidato pelantikannya, Trump juga berjanji untuk menetapkan geng narkoba internasional sebagai kelompok teroris. Dengan langkah itu, pemerintah akan memiliki alat tambahan dalam memerangi masuknya narkoba melintasi perbatasan.

“Saya akan segera memulai perombakan sistem perdagangan kita untuk melindungi pekerja dan keluarga Amerika,” kata Trump dalam pidatonya. “Daripada mengenakan pajak kepada warga negara kita untuk memperkaya negara lain, kita akan mengenakan tarif dan mengenakan pajak kepada negara asing untuk memperkaya warga negara kita.”


Source link

070185000_1729671298-Screenshot_20241023_145832_Chrome.jpg

Kebijakan Harga Gas Murah Dongkrak Pendapatan Pajak

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, para pelaku industri masih menanti kelanjutan harga gas murah untuk industri melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).

Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak 7 sektor industri penerima HGBT kini harus dikenai harga komersial. Adapun 7 sektor industri penerima tersebut, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

“Nah itu problemnya. Banyak keluhan yang saya dapati dari industri berkaitan dengan komitmen yang rendah dari PGN,” kata Menperin Agus Gumiwang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Melalui skema HGBT, ketujuh sektor industri tersebut mendapatkan harga gas murah senilai USD 6 per MMBTU. Menperin berharap kelanjutan penyaluran HGBT turut disertai dengan harga yang masih terjangkau. 

“Yang penting bagi industri itu kan adanya suplai gas yang terjamin, dengan harga yang juga terjamin. Jadi harga juga tidak boleh fluktuatif. Apa yang sudah menjadi kontrak industri dengan PGN harus dilakukan komitmennya, harus dihargai oleh PGN,” pintanya. 

Oleh karenanya, ia berharap kelanjutan penyaluran harga gas murah untuk 7 sektor industri bisa segera terealisasi. Lantaran gas dinilai jadi komponen terpenting untuk proses produksi, termasuk bahan baku.  

“Ya saya kira harus segera berlaku ya, karena pabrikan harus terus berjalan. Jadi gas yang dibutuhkan itu tetap harus ada dan tersedia,” ujar Menperin.


Source link

033213600_1678273485-6f87f02b-2265-4ba6-817b-8b8d9f5ffbdd.jpg

Untung Rugi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Meski rencana ini sudah memasuki tahap persiapan, implementasinya direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Secara teknis, kami sudah mulai menyiapkan peraturan pemerintah dan turunannya. Sambil menunggu daya beli masyarakat membaik, ada penyesuaian yang dilakukan,” ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, ditulis Senin (13/1/2024).

Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.

“Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang,” katanya.

Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.

Skema Penarifan dan Pendekatan Bertahap

Terkait skema penarifan, DJBC menjelaskan bahwa beberapa pendekatan sedang dibahas, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) dan produk yang dijual di gerai-gerai (off-trade).

“Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat,” jelas Akbar.

Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.

“Dari sisi pentarifan, tidak semua produk akan dikenakan cukai. Ada dua kondisi, yakni on-trade (produk industri dalam kemasan) atau off-trade (produk di gerai). Mana yang akan dikenakan, masih dalam pembahasan teknis. Kami juga mempertimbangkan beban administrasi,” tambahnya.


Source link

003665800_1737426675-donald_trump_perintah_eksekutif.jpg

Donald Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD

Sebelumnya,Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso optimistis ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan tetap surplus ketika Donald Trump kembali menjadi Presiden AS ke-47.

Ia menuturkan, pada periode pertama kepemimpinan Donald Trump memberikan peluang tersendiri bagi Indonesia.

“Faktanya di termin pertama justru pada masa (kepemimpinan) Trump, perdagangan kita naik,” ujar Susiwijono dalam acara Peluncuran USABC Sector Overview Report on Navigating Oppurtunies: Nurturing Dynamic Economic Policies in Indonesia,” Jakarta, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Nilai perdagangan Indonesia-Amerika Serikat pada Oktober 2024 mencapai USD 13,55 miliar. Sedangkan pada Agustus 2024, nilai perdagangan Indonesia-AS tembus USD 34,5 miliar. Ia menilai, tetap menjadi mitra dagang utama Indonesia dengan surplus perdagangan yang signifikan.

“Sehingga saya yakin, di era Trump ini pun kita masih akan bisa lebih tinggi,” kata dia.

Meski pun demikian, ia memberikan catatan untuk tetap hati-hati terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat yang berpotensi dikenakan ke China.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi tantangan terkait kebijakan tarif dan subsidi kendaraan listrik (EV) yang direncanakan oleh Donald Trump. Kebijakan itu bukan tak mungkin berdampak pada industri EV dan otomotif Indonesia.

“Kita hitung dulu semuanya, kita belum yakin betul arahnya Trump ke mana. Terutama masalah-masalah yang teknis ya, tarif policy dan sebagainya, kita pastikan dulu,” kata dia.

Ia mengatakan, diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk Kementerian Luar Negeri, juga sedang dilakukan untuk memitigasi dampak kebijakan ini.

Susiwijono mengingatkan ketidakpastian kebijakan tarif di era Donald Trump kedua ini dapat memengaruhi arus modal global terutama yield investasi.

 


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Penerimaan Pajak Kripto Sentuh Rp 1,09 Triliun hingga Desember 2024

Hingga Desember 2024,  pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.

Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

 Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah


Source link

1737366076_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (20/1/2025).

Perempuannyang akrab disapa Ewie ini menjelaskan bahsa penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc..

Kemudian, Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

 


Source link