061654100_1734586815-Ge_vZFKbwAQ4ruR.jpg

Viral Tolak PPN 12%, Ajakan Demo di Istana hingga Peringatan Darurat Kembali Muncul

Liputan6.com, Jakarta – Penolakan masyarakat terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 1 Januari 2025 dari yang saat ini sebesar 11% terus bergulir.

Di media sosial, penolakan kenaikan PPN tersebut kembali viral. Ada dua tagar yang didengungkan dalam penolakan ini yaitu #tolakPPN12Persen dan #PAJAKMENCEKIK.

Berbagai gerakan pun dilakukan mulai dari ajakan demo di depan istana Negara hari ini hingga berserikat.

Akun X @B********a mengajak masyarakat untuk ikut bersama mengawal penyerahan petisi bareng warga “#TolakPPN12Persen! ” pada hari ini.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis 19 Desember 2024 pukul 13.30 WIB.

Akun @P****a juga mengungkapkan keluhannya terkait PPN12% ini dengan mengkaitkan dengan upah minimum.

UMR PALING RENDAH TAPI PAJAK DI NAIKKIN?! KITA NUNTUT SEGALA FASILITAS DI INDONESIA DIPERBAIKIN ELU PADA MALAH NYROCOS KALO KITA NGELUHYA GIMANA NGGA NGELUH YAK😭 MIKIR DOOONG BAPAK IBUK PEMERINTAH PEJABAT DLL🤏😭.”

Bahkan sejak November 2024 kemarin sudah ada petisi di change.org yang mengajak masyarakat untuk menandatangani permintaan agar pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN. Sejauh ini sudah ada 108.107 orang menandatanganinya.

Berikut ini lengkap petisi tersebut:

#PajakMencekik #TolakKenaikanPPN

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN), mulai 1 Januari 2025 Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu Pemerintah sudah pernah menaikan PPN. Dari yang tadinya 10% naik ke angka 11%.

Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik.

Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik di tahun 2022, namun kembali menurun di tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah.

Masalahnya UMP sebagi acuan pendapatan yang layak pun patut diragukan. Contohnya di Jakarta. Untuk hidup di kota metropolitan tersebut, catatan BPS tahun 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya. Sedangkan UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya 5,06 juta rupiah. Apalagi dari fakta yang ada masih banyak pekerja yang diberi upah lebih kecil dari UMP.

Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas.

Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana.


Source link

034985800_1472181437-ai.jpg

Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan Menko Zulhas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

“Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%,” jelas dia.

Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang di antaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.


Source link

027347500_1734426576-Banner_Infografis_Barang_Mewah_dan_Jasa_Premium_Kena_PPN_12_Persen_Mulai_1_Januari_2025.jpg

PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, tapi Masih Rendah dari Anggota OECD

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.

Dikutip dari ANTARA, Rabu (18/12/2024), dengan kebijakan ini, Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).

Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.

Perbandingan Tariif PPN

Meskipun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa secara global, tarif tersebut masih tergolong moderat.

Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India memiliki tarif PPN masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, dan 18 persen.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, tarif PPN Indonesia tidak termasuk yang tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dalam konteks global.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah kontributor utama bagi pendapatan negara.

PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diterapkan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan properti. Kedua pajak ini berperan penting dalam mengatur konsumsi dan mendukung pemerataan ekonomi, serta mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.

Data Tarif PPN Negara ASEAN

Berikut adalah daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN:

  1. Filipina: 12 persen
  2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
  3. Kamboja: 10 persen
  4. Laos: 10 persen
  5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
  6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
  7. Singapura: 9 persen
  8. Thailand: 7 persen
  9. Myanmar: 5 persen
  10. Brunei: 0 persen
  11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor

Dengan demikian, pada 2025, tarif PPN di Indonesia akan mencapai 12 persen, menjadikannya yang tertinggi di ASEAN bersama Filipina.

Meskipun demikian, tarif PPN 12 persen Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD. Oleh karena itu, penting untuk membandingkan posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional dan global.

 


Source link

092325000_1664900436-renato-ramos-puma-9AR-DRKvDxA-unsplash.jpg

Ini Daftar Harga Langganan Netflix dan Spotify Setelah PPN Naik 12 Persen

Jumlah adegan yang bisa kamu simpan tergantung dari durasi konten, tapi Netflix memberikan jaminan kalau kebanyakan orang tidak perlu khawatir kehabisan ruang. Ini artinya kapasitasnya cukup besar walau Netflix tidak memberitahukan berapa pastinya.

Mereka juga berencana menambah cara-cara baru supaya kamu makin nyaman menikmati adegan tertentu di masa depan.

Netflix lagi gencar berinovasi, terutama karena jumlah pelanggan di layanan streaming memang sedang menurun. Bukan hanya Netflix, tapi juga layanan lain seperti Paramount Plus, Disney Plus, dan Hulu yang kehilangan banyak pengguna. 

Dengan fitur Moments, Netflix berharap bisa tetap jadi pilihan utama di tengah pasar yang semakin kompetitif.

Kampanye Global

Peluncuran Moments juga bertepatan dengan kampanye global Netflix berjudul “It’s So Good.”

Kampanye ini merayakan momen ikonik dari serial dan film original Netflix, dengan menghadirkan nama-nama besar seperti Cardi B, simone Biles, dan Giancarlo Esposito.

Lewat kampanye ini, Netflix ingin mengingatkan kalau mereka bukan sekadar layanan streaming, tapi juga tempat di mana kenangan bisa tercipta bersama orang-orang terdekat.

Dengan terus menghadirkan fitur dan teknologi baru, Netflix berharap bisa mempertahankan posisinya sebagai layanan streaming favorit di dunia.   


Source link

009532900_1729928054-Fasilitas_TRGU_Banten.jpeg

Cerestar Indonesia Sebut Kenaikan PPN Bisa Turunkan Daya Beli

Liputan6.com, Jakarta – Produsen tepung olahan gandum, PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi dapat menurunkan daya beli masyarakat.

CFO dan Corporate Secretary Cerestar Indonesia Mulyadi Chandra menjelaskan, beberapa harga barang terutama barang mewah mengalami kenaikan PPN, tetapi bahan makanan tidak mengalami peningkatan.

Menurut Mulyadi, jika nanti terjadi kenaikan harga barang dampak PPN 12% maka mau tidak mau perusahaan akan membebankan kepada end user.

“Bahan makanan tidak mengalami peningkatan kalaupun ada peningkatan 1 persen mau tidak mau kami akan pass on ke end user, ke market,” kata Mulyadi dalam Public Expose, Selasa (17/12/2024).

Mulyadi menambahkan, tahun ini industri tepung dan pasar belum seutuhnya pulih, dan diperkirakan masih mengalami penurunan hingga Desember 2024. Hal ini didorong oleh rupiah yang terus melemah dan harga gandum turun.

“Kami khawatir pelemahan Rupiah masih terjadi kemudian juga harga gandum masih terkoreksi kami berharap rupiah stabil meskipun di level Rp 16.000. Bagi pengusaha lebih baik Rp 16 ribu tetapi stabil, sehingga kami bisa prediksi pembelian bahan baku setahun ke depan dan bsa prediksi harga jual,” jelasnya.

Mulyadi berharap pada 2025 kondisi ekonomi terus membaik dan diharapkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat. Meskipun begitu, Mulyadi menyebut perseroan terus melakukan formulasi harga jual agar tidak memberatkan yang akhirnya menurunkan daya beli dan berdampak pada penjualan perseroan.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Stimulus PPN 12 Persen Cuma 2 Bulan, Cukupkah?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah merancang berbagai stimulus ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% tahun 2025.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif PPN 12% yang berpotensi memberatkan perekonomian, terutama pada masyarakat menengah ke bawah.

“Beberapa stimulus yang dirancang oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kenaikan tarif PPN,” kata Josua kepada Liputan6.com, Selasa (17/12/2024).

Beberapa stimulus yang dirancang pemerintah termasuk subsidi untuk barang-barang pokok dan layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng akan mendapatkan subsidi berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 1%, yang memungkinkan harga barang-barang ini tetap terjangkau meskipun tarif PPN dinaikkan.

Kedua, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon 50% untuk tagihan listrik mereka selama dua bulan, yang diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup. Ketiga, bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima selama bulan Januari hingga Februari 2025, untuk memastikan kelompok masyarakat paling rentan tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Salah satu langkah penting dalam kebijakan fiskal ini adalah penerapan tarif PPN 12% yang lebih tinggi pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Dengan strategi ini, pemerintah berupaya untuk meminimalkan dampak buruk terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah.

 

 


Source link

092996300_1733924252-20241211-Menkeu-ANG_3.jpg

Daftar Lengkap Insentif yang Disebar Demi Redam Dampak PPN 12%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga dikutip Selasa (17/12/2024).

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Insentif Bagi Rumah Tangga

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

 


Source link

020184400_1733140529-20241202-Kenaikan_UMP-ANG_7.jpg

PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%,” jelas dia.

Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.


Source link