036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cek Daftar Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Intip Bedanya

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berperan sebagai alat identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT terbagi dalam dua kategori utama, yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut ini juga diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT:

  • Individu yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
  • Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
  • Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP guna kepentingan administrasi perpajakan.

Source link

Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan untuk sistem Coretax yang saat ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” ujarnya di kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025) mengutip dari Antara.

Sri Mulyani juga menyebutkan perbaikan sistem akan terus dilakukan agar sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum.

Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.

“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” ucapnya.


Source link

017459100_1739261091-IMG_8762.jpeg

Sri Mulyani Doakan Investor Makin Makmur, Tapi Jangan Lupa Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak investor untuk menjadi wajib pajak yang baik. Sri Mulyani ingin investor patuh untuk segera membayar pajak ke kas negara.

Hal itu disampaikan Menkeu saat berpidato di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).

“Saya harap Anda akan mengalami tahun yang jauh lebih makmur. Dan jangan lupa membayar pajak,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan wajib pajak, termasuk investor.

Ia mengakui, penyusunan sistem Coretax tidak mudah, terutama dengan jumlah transaksi yang tidak sedikit. Masalah tersebut tentunya tidak menjadi alasan untuk dilakukan perbaikan.

“Saya tahu beberapa Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” katanya.

“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pemungutan pajak digital di dalam negeri, termasuk pencatatan serta kemudahan untuk patuh terhadap peraturan kebijakan.

“(Ada) perhatian dari bapak presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak atau penghindaran pajak,” pungkas Menkeu.

 


Source link

070243100_1736405332-1736397843909_perbedaan-pendapatan-dan-penghasilan.jpg

Perbedaan Pendapatan dan Penghasilan, Memahami Konsep Keuangan Penting

Memahami perbedaan antara pendapatan dan penghasilan adalah langkah awal yang penting. Namun, lebih dari itu, kemampuan untuk mengelola keduanya dengan efektif sangat crucial untuk kesuksesan finansial, baik bagi individu maupun bisnis. Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola pendapatan dan penghasilan dengan baik:

1. Diversifikasi Sumber Pendapatan

Jangan hanya mengandalkan satu sumber pendapatan. Diversifikasi dapat membantu menstabilkan aliran kas dan mengurangi risiko. Untuk individu, ini bisa berarti memiliki pekerjaan sampingan atau investasi. Untuk bisnis, ini bisa berarti mengembangkan berbagai lini produk atau layanan.

2. Monitor dan Analisis Secara Teratur

Lakukan pemantauan rutin terhadap pendapatan dan penghasilan Anda. Analisis tren, identifikasi area yang perlu perbaikan, dan ambil tindakan berdasarkan temuan Anda. Gunakan alat manajemen keuangan atau software akuntansi untuk memudahkan proses ini.

3. Fokus pada Margin Keuntungan

Meningkatkan pendapatan tidak selalu berarti meningkatkan penghasilan. Fokus pada peningkatan margin keuntungan dengan mengelola biaya secara efektif dan meningkatkan efisiensi operasional.

4. Rencanakan untuk Fluktuasi

Pendapatan dan penghasilan dapat berfluktuasi dari waktu ke waktu. Rencanakan untuk ini dengan membangun dana cadangan atau memiliki rencana kontingensi untuk periode-periode sulit.

5. Investasikan Kembali untuk Pertumbuhan

Gunakan sebagian dari penghasilan Anda untuk investasi yang dapat meningkatkan pendapatan di masa depan. Ini bisa berupa peningkatan keterampilan, pembelian peralatan baru, atau ekspansi bisnis.

6. Optimalkan Struktur Pajak

Pahami implikasi pajak dari berbagai jenis pendapatan dan penghasilan. Manfaatkan strategi perencanaan pajak yang legal untuk mengoptimalkan beban pajak Anda.

7. Kelola Arus Kas dengan Bijak

Pendapatan yang tinggi tidak selalu berarti arus kas yang sehat. Pastikan Anda memiliki sistem yang efektif untuk mengelola piutang dan utang, serta menjaga likuiditas yang cukup.

8. Tetapkan Target yang Realistis

Tetapkan target pendapatan dan penghasilan yang menantang namun realistis. Gunakan target ini sebagai motivasi dan tolok ukur kinerja.

9. Edukasi Diri Terus Menerus

Terus pelajari tentang manajemen keuangan, tren industri, dan strategi bisnis. Pengetahuan yang up-to-date dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik dalam mengelola pendapatan dan penghasilan.

10. Konsultasikan dengan Profesional

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan akuntan, konsultan pajak, atau penasihat keuangan profesional. Mereka dapat memberikan wawasan berharga dan membantu Anda mengoptimalkan strategi keuangan Anda.


Source link

1739251232_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Meski Telat, Lapor SPT Pajak Tetap Wajib Dilakukan?

Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan SPT sama sekali?

Jika tidak melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda, sanksi bunga, hingga ancaman pidana.

Bisakah saya melaporkan SPT secara manual?

Ya, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat jika tidak bisa menggunakan layanan online.

Bagaimana cara membayar denda keterlambatan SPT?

Denda dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP, ATM, atau melalui kantor pos.

Apakah saya bisa mengajukan keberatan atas denda keterlambatan?

Dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat mengajukan keberatan dengan alasan tertentu melalui permohonan resmi ke DJP.

Apakah terlambat satu hari tetap kena denda?

Ya, denda akan tetap dikenakan meskipun keterlambatan hanya satu hari setelah batas waktu pelaporan.


Source link

072334700_1736821095-e8016300-3ead-49ca-b4ac-b746832d5c4b.jpg

Ditjen Pajak Pastikan Implementasi Coretax DJP Tak Ditunda

Penerapan sistem Coretax per 1 Januari 2025 untuk penerimaan negara menghadapi keluhan sulitnya menerbitkan faktur pajak. Terlebih faktur pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan. 

Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan. 

“Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak. 

“Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia. 

 


Source link

014627000_1724415869-20240823_151044.jpg

Coretax Belum Berjalan Mulus, Apindo Harap Penerimaan Pajak Tak Kena Imbas

Liputan6.com, Jakarta – Penerapan sistem Coretax per 1 Januari 2025 untuk penerimaan negara menghadapi keluhan sulitnya menerbitkan faktur pajak. Terlebih faktur pajak wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan. 

Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan. 

“Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak

“Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia. 

Ungkapan senada juga sempat disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ia menilai, meskipun DJP telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, tapi ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

“Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Sanny saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Sri Mulyani Rilis PMK 11 Tahun 2025 Terkait PPN

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 (PMK Nomor 11 Tahun 2025) tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan itu ditetapkan pada 4 Februari 2025 oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Demikian seperti dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, Senin (10/2/2025).

PMK 11/2025 resmi mengubah aturan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 dan revisi terakhirnya, PMK 121/PMK.03/2015. Perubahan ini membawa sejumlah dampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia.

Dalam PMK 11 Tahun 2025 ini menimbang sejumlah hal. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah paeban di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Selanjutnya, mengatur pengecualiaan penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Dengan mempertimbangkan hal itu, melalui PMK 11 Tahun 2025 ini perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

 


Source link

1739164043_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Isi Lengkap Aturan Pajak PMK 11 tahun 2025, Bahas Aturan Terbaru Soal PPN

Dampak langsung dari penerapan PMK 11 Tahun 2025 ini terletak pada cara penghitungan PPN. Perubahan ketentuan yang berlaku membuat penghitungan PPN menjadi lebih mudah dan efisien, karena penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) kini lebih terstruktur dan jelas. Dalam hal ini, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 11%, namun untuk beberapa jenis transaksi yang melibatkan barang atau jasa tertentu, DPP dihitung dengan menggunakan dasar yang lebih menguntungkan, yakni 11/12 dari harga jual atau transaksi.

Sebelum diberlakukannya PMK 11 Tahun 2025, perhitungan pajak yang terutang untuk transaksi dengan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma dilakukan dengan cara yang lebih kompleks dan sering kali membingungkan. Dengan adanya perubahan ini, pengusaha tidak lagi harus khawatir tentang penghitungan yang rumit dan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka. Sebagai contoh, jika sebelumnya penghitungan PPN terutang pada transaksi senilai Rp5.000.000 dengan pengurangan laba kotor dihitung sebesar Rp500.000, maka sekarang dengan PMK 11/2025, pajak yang terutang akan lebih rendah, memberikan keuntungan bagi pengusaha.

Dalam contoh tersebut, dengan aturan baru ini, DPP yang dihitung menjadi lebih kecil, yang pada gilirannya akan mengurangi besaran PPN yang harus dibayar. Hal ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi barang dan jasa dengan nilai lebih rendah.


Source link