041181200_1739852743-Screenshot_20250218_101755_YouTube.jpg

Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, sistem Coretax sebetulnya sangat bagus untuk diterapkan.

Hanya saja, sistem administrasi pajak tersebut kerap mengalami kendala teknis pada masa implementasi awal. Sehingga turut mempengaruhi operasional perusahaan.

“Cuma prosesnya kemarin itu agak cepat ya, jadi banyak pelaku enggak siap dan juga banyak yang enggak bisa mengeluarkan faktur. Sehingga mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (10/5/2025).

Menurut dia, kelompok pengusaha terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa menjalankan skema pelaporan pajak ini. Shinta pun berharap berbagai kendala yang dialami Coretax tidak sampai mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari pajak.

“Semoga tidak. Saya cuma bisa jawab semoga tidak,” ujar dia.

Ungkapan senada juga sempat disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Ia menilai, meskipun DJP telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, tapi ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

“Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah,” kata Sanny saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.


Source link

079830200_1647955457-WhatsApp_Image_2022-03-22_at_10.34.07_AM.jpeg

Hati-Hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak Makin Canggih

Liputan6.com, Jakarta- Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin beragam dan canggih. Pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk menipu masyarakat, mulai dari menghubungi melalui telepon, email, WhatsApp, hingga menyebarkan tautan atau file berbahaya.

Korban diminta memberikan data pribadi seperti NPWP, NIK, dan data perbankan dengan dalih verifikasi data, penagihan pajak, atau restitusi. Kerugian yang ditimbulkan pun sangat besar, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan.

Salah satu modus terbaru adalah pemadanan NIK dan NPWP palsu. Pelaku menyebarkan tautan yang mengarahkan ke situs palsu, meminta korban memasukkan data pribadi mereka.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs dengan domain mencurigakan, seperti pajak.go.cc, dan hanya mengakses situs resmi DJP di DJPOnline.pajak.go.id. Selain itu, penipuan juga dilakukan melalui pengiriman surat palsu yang meniru format surat resmi DJP, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Tidak hanya itu, oknum penipu juga menawarkan bantuan pengurusan pajak dengan meminta imbalan uang, menagih pajak fiktif melalui rekening pribadi atau virtual account (VA) palsu, serta menawarkan pekerjaan palsu di DJP dengan meminta biaya administrasi. Semua modus ini perlu diwaspadai karena DJP tidak pernah meminta imbalan untuk layanannya, menagih pajak melalui cara tidak resmi, atau memungut biaya untuk rekrutmen.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

1739775984_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Syarat Karyawan Bisa Bebas Bayar Pajak Tahun Ini, Simak di Sini!

Pemerintah telah mengambil langkah untuk membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor tertentu sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Insentif bebas PPh Pasal 21 ini berlaku untuk masa pajak dari Januari 2025 hingga Desember 2025.

Daftar pekerja yang mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh Pasal 21 mencakup pekerja di empat sektor industri, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa pekerja tetap yang berhak atas insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi: a) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, b) memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan c) tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk pekerja tidak tetap, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan insentif PPh 21. Kriteria tersebut mencakup:

a) memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,

b) menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan, dan

c) tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.


Source link

1739768549_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Penerimaan Negara dari Ekonomi Digital Sentuh Rp 33,39 Triliun di Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 33,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutanpemungut.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi, Senin (17/2/2025).

Rincian Penerimaan Pajak

Adapun untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujar Dwi.

 


Source link

057656600_1724384228-WhatsApp_Image_2024-08-23_at_09.07.09__1_.jpeg

Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, IKN Bakal Kasih Lahan Gratis untuk Negara Sahabat

Dia menuturkan, lantai dasar Kemenko di IKN dimanfaatkan untuk arena publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.

“Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya,” kata Basuki.

Dia menyebutkan. saat ini sebanyak 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang diharapkan untuk turut serta mengembangkan kawasan tersebut.

Basuki menyampaikan OIKN akan sangat menyambut baik jika ada pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur yang tertarik untuk membuka usaha di IKN Nusantara.

Keringanan Pajak

Sebagai langkah awal, tenant di IKN akan diberikan keringanan pajak selama satu hingga dua tahun untuk mendorong mereka beroperasi dan meningkatkan daya tarik kawasan tersebut.

Basuki menuturkan, pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di IKN, belajar dari pengalaman yang dilakukan oleh salah satu pusat perbelanjaan di daerah itu yakni Balikpapan Superblock (BSB).

Dia menyoroti pengalaman dari Balikpapan Superblock, yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha yang membuka tenant guna menarik mereka mengisi tempat di pusat perbelanjaan tersebut.

“Supaya orang bisa masuk. Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata Superblock Balikpapan pada saat minta tenant seperti Starbucks, itu dibayar Starbucks supaya dia mau masuk mengisi di Superblock Balikpapan,” ucapnya.


Source link

032944800_1574070739-20191118-Perdagangan-Awal-Pekan-IHSG-Ditutup-di-Zona-Merah-2.jpg

Maksimalkan Cuan, Begini Trik Optimalkan Dividen

Dividen tersebut bisa dialihkan pada instrumen lain untuk sementara waktu. Melvin memberikan panduan dalam memilih instrumen investasi, ada tujuh faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu:

1. Return (Keuntungan yang diharapkan)

2. Risk (Risiko yang mungkin terjadi)

3. Time Period (Jangka waktu investasi)

4. Liquidity (Kemudahan pencairan investasi)

5. Tax (Pajak yang dikenakan)

6. Legalitas (Keamanan dan regulasi investasi)

7. Unique Consideration (Preferensi khusus seperti syariah atau ESG – Environment, Social, and Governance)

Kondisi Pasar dan Strategi Parkir Dana Dalam situasi pasar saat ini, Melvin menyarankan agar investor yang belum yakin untuk masuk ke pasar saham bisa terlebih dahulu “memarkir” dana mereka di instrumen yang lebih stabil, seperti reksa dana pasar uang.

“Kalau kita belum yakin, parkir dulu di reksa dana pasar uang. Cari yang return-nya stabil di kisaran 3-5% per tahun, dengan standar deviasi rendah agar tidak fluktuatif,” katanya.

Untuk catatan saja, Melvin mengingatkan pelaporan pajak untuk individu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki batas waktu hingga 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk korporasi hingga 30 April.

“Jika dividen sudah diterima tetapi belum diputuskan untuk diinvestasikan kembali, bisa ditempatkan dulu di instrumen sementara seperti reksa dana pasar uang. Ini membantu agar tetap memenuhi aturan pajak tanpa harus terburu-buru dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.

Dengan pemahaman yang tepat, investor dan pemilik bisnis dapat mengoptimalkan keuntungan dari dividen mereka. Reinvestasi yang cerdas serta pemanfaatan kebijakan pajak yang tersedia dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan pertumbuhan kekayaan secara legal dan efisien.

“Yang penting bukan hanya mendapatkan dividen, tetapi bagaimana cara kita mengelolanya agar hasilnya lebih optimal,” pungkasnya.


Source link

000278400_1730895416-spph-adalah.jpg

Memahami Isitilah SPPH, Panduan Lengkap Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta

Seiring dengan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan penggunaan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), muncul berbagai mitos dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Penting untuk memisahkan mitos dari fakta agar Wajib Pajak dapat membuat keputusan yang tepat. Berikut adalah beberapa mitos umum beserta fakta sebenarnya:

Mitos 1: PPS Adalah Pengampunan Pajak Jilid 2

Fakta: Meskipun PPS memiliki beberapa kesamaan dengan program Tax Amnesty sebelumnya, keduanya adalah program yang berbeda. PPS lebih fokus pada pengungkapan sukarela dan peningkatan kepatuhan pajak jangka panjang, bukan pengampunan menyeluruh seperti Tax Amnesty. Tarif pajak dalam PPS umumnya lebih tinggi dan fasilitas yang diberikan lebih terbatas dibandingkan dengan Tax Amnesty.

Mitos 2: Mengikuti PPS Berarti Bebas dari Semua Kewajiban Pajak Masa Lalu

Fakta: PPS memang memberikan fasilitas pengampunan sanksi administrasi dan jaminan tidak dilakukannya pemeriksaan pajak untuk periode tertentu. Namun, ini tidak berarti Wajib Pajak bebas dari semua kewajiban pajak masa lalu. Wajib Pajak tetap harus membayar PPh final atas harta yang diungkapkan dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya yang tidak tercakup dalam PPS.

Mitos 3: Data yang Diungkapkan dalam SPPH Akan Digunakan untuk Penuntutan Pidana

Fakta: Data dan informasi yang diungkapkan dalam SPPH dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang. Informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar penuntutan pidana di bidang perpajakan. Namun, perlindungan ini tidak mencakup tindak pidana lain seperti pencucian uang atau korupsi.

Mitos 4: Hanya Wajib Pajak dengan Harta Besar yang Perlu Mengikuti PPS

Fakta: PPS terbuka untuk semua Wajib Pajak, terlepas dari besarnya harta yang dimiliki. Bahkan Wajib Pajak dengan harta yang relatif kecil namun belum dilaporkan dapat dan sebaiknya mengikuti program ini untuk memperbaiki status perpajakan mereka.

Mitos 5: Mengikuti PPS Akan Menarik Perhatian Otoritas Pajak di Masa Depan

Fakta: Sebaliknya, mengikuti PPS dengan benar justru dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak di masa depan. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam PPS dan memenuhi semua persyaratan akan mendapatkan jaminan tidak dilakukannya pemeriksaan pajak untuk periode tertentu.

Mitos 6: SPPH Hanya Bisa Diisi Oleh Konsultan Pajak

Fakta: Meskipun bantuan konsultan pajak bisa bermanfaat, Wajib Pajak dapat mengisi SPPH sendiri. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan panduan dan layanan konsultasi untuk membantu Wajib Pajak dalam proses pengisian SPPH.

Mitos 7: Semua Harta yang Diungkapkan Harus Direpatriasi ke Indonesia

Fakta: Repatriasi harta dari luar negeri adalah pilihan, bukan kewajiban dalam PPS. Wajib Pajak dapat memilih untuk tidak merepatriasi harta mereka, meskipun tarif pajak untuk harta yang tidak direpatriasi lebih tinggi.

Mitos 8: PPS Hanya untuk Wajib Pajak yang Belum Pernah Ikut Tax Amnesty

Fakta: PPS memiliki dua kebijakan. Kebijakan I khusus untuk peserta Tax Amnesty yang ingin mengungkapkan harta tambahan, sementara Kebijakan II terbuka untuk semua Wajib Pajak, termasuk yang belum pernah ikut Tax Amnesty.

Mitos 9: Mengikuti PPS Berarti Mengakui Telah Melakukan Penggelapan Pajak

Fakta: Partisipasi dalam PPS tidak serta merta berarti mengakui telah melakukan penggelapan pajak. Program ini dirancang sebagai kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak mereka secara sukarela, tanpa implikasi hukum negatif.

Mitos 10: Harta yang Sudah Dilaporkan dalam SPT Tahunan Harus Diungkapkan Lagi dalam SPPH

Fakta: SPPH hanya digunakan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Harta yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak perlu diungkapkan kembali dalam SPPH.

Mitos 11: PPS Menjamin Bebas dari Pemeriksaan Pajak Selamanya

Fakta: PPS memberikan jaminan tidak dilakukannya pemeriksaan pajak hanya untuk periode tertentu, yaitu tahun pajak sebelum 2022. Untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, Wajib Pajak tetap dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mitos 12: Mengikuti PPS Berarti Tidak Perlu Melaporkan SPT Tahunan Lagi

Fakta: Partisipasi dalam PPS tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan harta yang telah diungkapkan dalam PPS pada pelaporan pajak selanjutnya.

Memahami fakta-fakta ini sangat penting bagi Wajib Pajak dalam membuat keputusan yang tepat terkait partisipasi dalam PPS. Dengan informasi yang akurat, Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk memperbaiki status perpajakan mereka dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

<h

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence


Source link

095693800_1635943048-20211103-Peningkatan_Mobilitas_Masyarakat_di_Jakarta-4.jpg

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak.

Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ketiga saluran ini memberikan fleksibilitas kepada PKP untuk memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Kemudian, mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP diharapkan dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Namun, ada pengecualian dalam penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop, antara lain, pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

 


Source link

062463800_1733102289-IMG-20241202-WA0036.jpg

Pajak Usaha di IKN Gratis, Siapa Minat?

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pajak pelaku usaha akan digratiskan selama dua tahun sebagai penyewa (tenant) properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur akan kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk di sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara ini satu dua tahun kami free-kan (pajaknya),” kata Basuki dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 42 tenant sudah beroperasi di IKN, baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar gedung Kementerian Koordinator, menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung.

“Telah beroperasi 42 tenant baik di lantai dasar Rusun atau apartemen maupun di lantai dasar Kemenko,” ujar Basuki.

Dia menuturkan bahwa lantai dasar Kemenko di IKN dimanfaatkan untuk arena publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas masyarakat.

“Jadi di lantai dasar Kemenko kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran dan lain sebagainya,” tarang Basuki.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 48 tenant sudah mulai masuk ke IKN, dan lebih banyak lagi pelaku usaha yang diharapkan untuk turut serta mengembangkan kawasan tersebut.

Basuki menyampaikan bahwa OIKN akan sangat menyambut baik jika ada pelaku usaha dengan jiwa entrepreneur yang tertarik untuk membuka usaha di IKN Nusantara.

 


Source link

023729100_1708670288-lapor.jpg

Waspada Hoaks Pajak saat Lapor SPT Tahunan

Waspada Hoaks Pajak Saat Musim Lapor SPT

Liputan6.com, Jakarta- Seiring datangnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), marak beredar hoaks terkait pajak yang perlu diwaspadai. Modus penipuan ini seringkali mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan mencuri data pribadi dan informasi perbankan wajib pajak.

Kejadian ini tentu meresahkan, mengingat banyak wajib pajak yang mungkin belum familiar dengan modus-modus penipuan tersebut.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link