1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Begini Proses Pengajuan Cicil Bayar PBB di DKI Jakarta, Jangan Salah!

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui skema cicilan, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya secara bertahap, tanpa harus membayar seluruhnya sekaligus.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi atau terdampak keadaan darurat.

“Skema angsuran ini diberikan sebagai solusi bagi warga yang menghadapi kesulitan keuangan atau terdampak kondisi kahar, seperti bencana alam, kebakaran, wabah, kerusuhan, dan keadaan lain yang layak,” tulis keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Cicilan PBB-P2

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan skema cicilan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi darurat yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Skema angsuran ini memungkinkan masa pembayaran hingga 24 bulan, dengan bunga sesuai peraturan perpajakan daerah yang berlaku. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

“Fasilitas angsuran ini tidak dapat diberikan kepada wajib pajak yang sudah mendapat perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran sebelumnya,” tambah Bapenda DKI Jakarta.

 


Source link

016133200_1753171393-22_Juli_2025__2_.jpg

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Cerminkan 5 Nilai Utama Kementerian Keuangan

Upaya tersebut dinilai selaras dengan arah reformasi perpajakan yang saat ini tengah dikawal pemerintah, serta mencerminkan lima nilai utama dari Kementerian Keuangan, yakni:

  1. Integritas
  2. Profesionalisme
  3. Sinergi
  4. Pelayanan
  5. Kesempurnaan.

“Kepada para wajib pajak yang saya hormati atas nama pemerintah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang seluas-luasnya setulus-tulusnya atas kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan fiskal bangsa negara memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah bentuk nyata dari kepercayaan Bapak Ibu kepada pemerintah,” tambahnya.

Peluncuran piagam ini ditegaskan bukan sebagai akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari pelaksanaan komitmen nyata di seluruh pelayanan Direktorat Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto juga menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan Taxpayers Charter ini sebagai acuan kerja, serta menjadikannya sebagai bukti pelayanan dalam penegakan hukum wajib pajak.


Source link

023998400_1753167130-IMG-20250722-WA0006.jpg

Dirjen Baru Buka Suara Soal Aturan Pajak Kripto, Ini Katanya

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi aturan baru terkait pajak atas aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian aturan ini dilakukan seiring berubahnya status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

“Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Bimo belum merinci secara detail substansi yang akan dimuat dalam aturan terbaru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak kripto tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan karakteristik pasar.

Adapun sebelumnya, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion (logam mulia).

Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026.

“Kita juga sedang merencanakan dan sedang menginalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

 


Source link

093219100_1753156104-IMG_3672.jpg

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya diacara peluncuran piagam wajib pajak, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Bimo menyebutkan bahwa piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

 


Source link

022927700_1753076804-Screenshot_20250721_123014_YouTube.jpg

Kartel Beras Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Prabowo Turun Tangan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerugian besar yang diderita negara akibat praktik curang dalam tata niaga beras.

Ia menyebutkan bahwa permainan harga beras dan manipulasi pasokan beras menyebabkan kerugian ekonomi hingga mencapai Rp100 triliun setiap tahun.

“Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun,” kata Prabowo dalam sambutannya diacara peluncuran 80 ribu Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Sein (21/7/2025).

Angka tersebut bukan hanya mencerminkan kerugian materiil semata, tapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dominasi kelompok tertentu dalam rantai pasok pangan nasional. Presiden menilai kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang tegas.

Menurutnya, praktik seperti ini sangat merugikan negara, terutama di saat pemerintah tengah bekerja keras mencari pemasukan melalui pajak dan cukai.

“Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang. Setengah mati. Pajak inilah, biaya cukai inilah dan sebagainya. Ini Rp100 triliun kita rugi tiap tahun. Dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha,” ujarnya.

Presiden juga menekankan bahwa kerugian tersebut bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut nasib petani, konsumen, dan stabilitas nasional. Karenanya, tindakan tegas harus diambil untuk menghentikan praktik ekonomi yang timpang dan merugikan rakyat.

 


Source link

023009900_1748224003-Depositphotos_726076590_L.jpg

Mengenal Sistem Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta

Pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk oleh Bapenda, berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan. Namun, Wajib Pajak juga diberi ruang untuk mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda.

“Kami memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk berpartisipasi aktif. Tidak harus menunggu, mereka bisa mengajukan permohonan pemasangan sendiri,” jelas Bapenda.

Dasar Hukum yang Mendukung Implementasi

Pelaksanaan sistem E-TRAPT memiliki dasar hukum yang kuat. Sistem ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Regulasi ini memberikan legitimasi bagi Bapenda untuk melakukan pengawasan yang lebih terstruktur serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pelaporan pajaknya.

 


Source link

028304200_1746497614-Depositphotos_333123458_S.jpg

Warga Jakarta Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, Simak Syaratnya

Pengajuan angsuran dilakukan melalui surat resmi kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta dan dapat disampaikan langsung, lewat pos, maupun secara daring.

Surat permohonan harus menyertakan identitas wajib pajak, alasan pengajuan, dan perhitungan angsuran. Selain itu, dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, laporan keuangan, dan bukti kondisi force majeure harus dilampirkan.

“Kami ingin prosesnya tetap transparan dan akuntabel. Karena itu, kelengkapan dokumen sangat penting dalam pengambilan keputusan,” kata Morris.

 


Source link

081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Panduan Lengkap Mutasi atau Balik Nama PBB Online di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses administratif yang bertujuan mengubah data kepemilikan atas tanah atau bangunan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, di Jakarta, prosedur ini penting dilakukan setelah terjadi peralihan hak kepemilikan melalui transaksi jual beli, hibah, atau warisan.

“Tujuan utamanya adalah agar kewajiban perpajakan tercatat atas nama pemilik atau penguasa sah dari objek pajak, sehingga meminimalisir potensi sengketa atau kendala administratif di kemudian hari,” katanya, Selasa (10/6/2025).

Pengertian dan Tujuan Balik Nama PBB

Morris Danny menjelaskan, balik nama PBB merupakan upaya untuk memperbarui data nama wajib pajak dalam sistem perpajakan daerah.

“Ketika terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, data dalam SPPT harus segera disesuaikan agar mencerminkan kepemilikan yang sebenarnya,” tambahnya.

Hal ini menjadi penting karena kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut. 

Proses ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga menjadi perlindungan administratif bagi pemilik baru.

Tanpa balik nama, pemilik baru akan menghadapi kesulitan saat mengurus legalitas lain, seperti perizinan bangunan atau saat ingin menjual kembali aset tersebut.  

 


Source link

008042400_1684742257-apk_pos_indonesia.jpg

Waspada Kejahatan Siber, Ini Cara Penipuan WhatsApp Terbaru dan Cara Menghindarinya

Mengenali ciri-ciri pesan spam WhatsApp adalah langkah pertama untuk melindungi diri dari ancaman keamanan dan privasi. Pesan dari nomor yang tidak dikenal seringkali menjadi indikasi spam. Waspadalah terhadap pesan dari nomor asing, terutama jika mereka mencoba menawarkan sesuatu atau meminta informasi pribadi.

Tawaran yang terlalu menggiurkan juga patut dicurigai. Jika sebuah pesan menawarkan hadiah, diskon, atau kesempatan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah spam. Berhati-hatilah dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dengan usaha minimal.

Pesan yang meminta informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, kata sandi, atau data keuangan lainnya hampir selalu merupakan upaya penipuan. WhatsApp atau perusahaan resmi tidak akan pernah meminta informasi sensitif melalui pesan. Tautan mencurigakan, terutama yang disingkat atau terlihat aneh, bisa jadi mengarah ke situs phishing atau mengandung malware.


Source link

084197700_1749110920-Depositphotos_207264826_L.jpg

 Cara Mudah Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Secara Online Lewat Pajak Online Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pemilik properti di Jakarta kini dapat mengajukan permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Balik nama PBB—atau disebut juga mutasi PBB—adalah proses perubahan data kepemilikan atas objek pajak karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Proses ini penting agar data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.

Dengan hadirnya layanan online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara langsung. Berikut panduan lengkap untuk mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 secara online:

Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak Online

1. Masuk ke Website Pajak Online

Kunjungi laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Login ke Akun Terdaftar

Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.

3. Pilih Jenis Pajak

Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.

4. Akses Menu Pelayanan

Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

5. Isi Data Permohonan

  • Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”
  • Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai
  • Isi Identitas Pemohon
  • Isi Data Objek Pajak
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta

6. Konfirmasi dan Simpan

Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.

7. Pantau Status Permohonan

Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.

8. Unduh Surat Tanda Terima

Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.

Tips Tambahan

  • Pastikan semua data yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses.
  • Periksa status permohonan secara berkala melalui akun Anda.

Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pajak Online Jakarta atau menonton video tutorial berikut ini:

 

(*)


Source link