018877500_1767872286-6.jpg

Apa Kita Mau Dikibulin Terus Sama Pajak dan Bea Cukai?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sempat disindir oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai masih bocornya pendapatan negara dari pajak dan bea cukai. Maka, perbaikan dua sektor tersebut menjadi perhatiannya kedepan.

Sindiran itu disampaikan Kepala Negara disela-sela retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Prabowo mengindikasikan kebocoran terjadi di sektor pajak dan bea cukai.

“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan Presiden di Hambalang, dia bilang ‘apakah kita akan mau dikibulin terus oleh Pajak dan Bea Cukai?’ itu pesan ke saya dari Presiden, walaupun dia enggak ngeliat ke saya,” ungkap Purbaya usai Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pada sektor perpajakan, dia akan membenahinya dalam 1-2 bulan kedepan. Termasuk penguatan siatem Coretax sebagai bagian pelaporan pajak.

“Jadi dalam waktu sebulan dua bulan akan kita perbaiki, perpajakan kita ya, Ditjen pajak akan kita perbaiki, termasuk penggalakkan sistem-sistem yang ada, Coretax segala macam. Termasuk kita lihat, ada gak orang yang masih main-main, sepertinya masih ada. Jadi kita akan beresin,” tuturnya.

Bendahara Negara ini mengungkap, Prabowo menyoroti soal praktik underinvoicing pada komoditas kelapa sawit hingga baja. Hitungannya, ada nilai yang cukup besar yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Ada praktik under invoicing yang masih besar, yang ga terdeteksi di pajak dan bea cukai. Dan kebetulan kita sudah galakkan yang sebelumnya tim 10 dari LNSW, udah bagus sekali hasilnya. Saya bisa deteksi beberapa dari sistem mereka ya dengan analis-analis yang canggih, masih belum AI sih, karena manual betul dengan data yang lebih lengkap,” jelas Purbaya.

 


Source link

011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg

Pedagang Kripto Wajib Lapor Data Transaksi ke DJP, Ini Rincian Aturannya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Dalam pertimbangan PMK 108/2025, dikutip di Jakarta, Senin, Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

PJAK Pelapor CARF merupakan entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, termasuk sebagai pihak lawan transaksi maupun pihak perantara.

PJAK wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kritp dan mata uang fiat).

 

 


Source link

1767684305_065035900_1767448476-coretax.jpg

Menkeu Tunda Reorganisasi DJP demi Stabilitas Coretax

PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang secara eksplisit mengecualikan DJP dari kewajiban reorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.

Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP diberikan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian organisasi. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, serta pelantikan di lingkungan DJP kini dapat dilakukan hingga paling lambat 31 Desember 2026.

PMK 117/2025 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, ketentuan ini langsung menjadi dasar hukum bagi DJP dalam menata organisasi tanpa mengganggu proses penguatan Coretax DJP.

Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi DJP untuk memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta layanan kepada wajib pajak tetap berjalan lancar.

 


Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 s.d. 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada Media, Senin (5/1/2026).

Dari jumlah 20.289 SPT rinciannya terdiei dari OP Karyawan sebanyak 14.926 SPT, OP Non Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Badan (Rp) terdapat 1.397 SPT, Badan (USD) sebanyak 7 SPT.

Sementara itu, untuk perkembangan Aktivasi Akun Coretax, DJP mencatat Per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.

“Terdiri dari WP Orang Pribadi 10.489.395; WP Badan 819.407; WP Instansi Pemerintah 88.448; WP PMSE 221,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan sebelumnya.

 


Source link

065035900_1767448476-coretax.jpg

Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci yakni Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, PMSE 221 yang telah aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 65.184, Wajib Pajak Badan 3.794, Instansi Pemerintah 168.

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. 

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Sabtu (3/1/2026).

Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.


Source link

030904800_1760438135-men1.jpg

Purbaya Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta, Simak Siapa Saja yang Dapat

Sebelumnya, Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berhasil menunjukkan performa yang solid. Pemerintah secara konsisten memperkuat stabilitas makroekonomi guna memastikan pertumbuhan tetap berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kebijakan yang kuat.

“Sepanjang tahun 2025, Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional, salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid di tengah tantangan global,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 terjaga di angka 5,04 persen (yoy). Jika melihat skala ekonomi global, PDB nominal Indonesia di tahun 2024 telah mencapai USD 1.396,30 miliar.

Menariknya, jika diukur melalui Paritas Daya Beli (PPP), Indonesia kini kokoh menempati posisi sebagai ekonomi terbesar ke-8 di dunia dengan nilai USD 4,10 triliun.

Kesejahteraan masyarakat pun menunjukkan tren positif. Hal ini tecermin dari PDB per kapita Indonesia yang merangkak naik ke angka Rp78,62 juta atau setara USD 4.960,33. Sementara itu, inflasi masih terkendali di level 2,72 persen (yoy) per November 2025, tetap berada dalam koridor target pemerintah.


Source link

000850200_1696478772-611bf427-1663-4644-9eec-741b0d9fa412.jpeg

Hore, Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuanganresmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga 3 Januari 2026

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Apa Itu Kurs Pajak: Ini Manfaat dan Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi menggunakan mata uang asing, istilah Kurs Pajak tentu tidak asing. Kurs Pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.

Nilai tukar ini berfungsi mengonversi transaksi dalam mata uang asing ke dalam Rupiah agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara akurat dan seragam.

Penggunaan Kurs Pajak ini krusial untuk berbagai jenis pungutan negara, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya Kurs Pajak, Wajib Pajak memiliki pedoman yang seragam dan transparan dalam menghitung kewajiban pajaknya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari selisih perhitungan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lantas, bagaimana Kurs Pajak ini ditetapkan, apa saja tujuannya, dan mengapa berbeda dengan kurs Bank Indonesia? Mari kita telaah lebih dalam mengenai peran vital Kurs Pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.


Source link