098485700_1754992211-IMG-20250812-WA0013.jpg

Kemenkeu Pede Bisa Tingkatkan Tax Ratio Indonesia ke 15%

Liputan6.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki ruang cukup besar untuk meningkatkan tax ratio atau rasio perpajakan hingga mencapai level berkelanjutan yang direkomendasikan lembaga internasional.

Menurut kajian Dana Moneter Internasional (IMF), tipping point untuk tax ratio berada di kisaran 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan perhitungan resmi, tax ratio Indonesia tahun lalu berada di angka 10,2%.

“Kalau kajiannya IMF bilang, ada tipping point, sekitar 15 persen itu sebagai sebuah sustainable level of text ratio. Jadi kita masih punya gap. Tapi jangan bandingin 10 persen dengan 15 persen,” kata Yon dalam diskusi Celios, di kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Namun, Yon menyebut angka ini belum mencerminkan kapasitas penerimaan negara yang sebenarnya. Jika memasukkan komponen seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, maka tax ratio Indonesia sesungguhnya berada di kisaran 12–13,5%.

“Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

Dengan demikian, gap menuju target 15% hanya sekitar 2–3 poin persentase, jauh lebih kecil dari yang sering diasumsikan publik. Menurutnya, jangan bandingkan angka 10% dengan target 15%, karena itu membuat Indonesia seakan terlihat tertinggal jauh, yang benar adalah membandingkan angka 12–13% dengan 15%.

Ia menegaskan, gap yang relatif kecil ini menunjukkan bahwa target peningkatan tax ratio bukanlah hal yang mustahil, asal ada langkah konkret dan konsisten.

 


Source link

026986900_1658396918-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-1.jpg

Rasio Pajak Indonesia Tak Kalah Dibanding Negara Lain, Ini Buktinya

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa posisi tax ratio Indonesia sebenarnya tidak terlalu tertinggal dibanding negara tetangga jika dihitung secara komprehensif.

Menurutnya, perhitungan yang hanya mengandalkan penerimaan pajak pusat membuat angka Indonesia terlihat kecil, yakni sekitar 10,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jadi, tax ratio katanya kita itu kadang-kadang menjadi mengecil, bukan karena dia kecil, tapi karena ada beberapa jenis pajak yang kemudian dialokasikan ke daerah, menjadi bagiannya daerah,” kata Yon dalam diskusi bersama Celios, di Kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Namun, bila memasukkan komponen lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12–13,5%.

“Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

Jangan Bandingkan Tax Ratio RI dengan Negara Lain

Yon menekankan bahwa publik sering salah persepsi ketika membandingkan tax ratio Indonesia dengan negara lain. Ia menegaskan, jangan membandingkan angka 10% dengan negara lain yang perhitungannya memasukkan semua jenis pungutan.

Ia menambahkan, definisi dan metode perhitungan yang berbeda di tiap negara membuat angka tax ratio tidak bisa dilihat secara mentah tanpa memahami komponennya.

“Kalau kita lihat dengan negara-negara tetangga, yang kita nggak terlalu ketinggalan juga sih, dibandingkan dengan negara beberapa yang di sebelah-sebelah kita. Malaysia juga sekitar angka 12-13 persen,” jelasnya.

 

 


Source link

065543800_1719381472-Miliarder_Vecstock.jpg

50 Orang Terkaya RI Bisa Sumbang Rp81 Triliun per Tahun Lewat Pajak Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta Cpenter of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan potensi besar penerimaan negara dari penerapan pajak kekayaan progresif bagi kelompok super kaya.

Menurut Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, cukup dengan memungut pajak 2% dari total aset 50 orang terkaya Indonesia, negara berpotensi memperoleh hingga Rp81,56 triliun per tahun.

“Kita mengestimasi 2% pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp 81 triliun,” kata Media Wahyudi Askar, dalam Launching Riset Celios ‘Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang’, di Kantor Celios Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun dan rerata kekayaannya mencapai Rp159 triliun. Dengan demikian, potensi pajak kekayaan sesungguhnya akan lebih besar.

Selain itu, fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi.

Potret ketimpangan ekstrem yang semakin memperkecil peluang distribusi ekonomi menjadi alasan realistis untuk segera memberlakukan pajak kekayaan

“Prinsipnya, pajak kekayaan tidak ditujukan untuk memajaki produktivitas individu melainkan memitigasi konsentrasi kekayaan secara tak terkendali,” ujarnya.

 

 


Source link

098618500_1475232909-20160930-Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta-Faizal-Fanani-08.jpg

Tak Sekadar Cukai, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan peran strategis pajak rokok bukan hanya sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi kesehatan publik.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai yang dipungut pemerintah pusat. Misalnya, jika cukai rokok mencapai Rp30.000, maka pajak rokok yang diterima daerah adalah Rp3.000.

Kontribusi Signifikan untuk Pendapatan Daerah

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelasakan, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh pemerintah pusat dan hasilnya dibagi kepada pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.

“Kontribusi ini menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan public,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Objek pajak meliputi seluruh jenis produk rokok yang dikenakan cukai, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga bentuk lainnya.

Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan pihak yang wajib membayar pajak rokok adalah produsen atau importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 


Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Pajak Kripto Berubah, Upbit: Perlu Transisi yang Realistis

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.

Aturan ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan aset kripto, mulai dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Perubahan ini sejalan dengan penetapan status hukum baru aset kripto yang kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyambut baik langkah pemerintah

.“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Resna menilai ada tantangan yang perlu dicermati, seperti kenaikan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak aktivitas mining.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri, karena kondisi di lapangan dan produk yang ditawarkan tiap exchanger berbeda,” tambahnya.

 


Source link

081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Peran Penting Pajak di Jakarta, Bangun MRT hingga Kendalikan Banjir

Sebagian besar dana pajak dialokasikan untuk membiayai infrastruktur perkotaan. Pemprov DKI Jakarta menggunakannya untuk pembangunan jalan, jembatan, dan flyover demi mengurai kemacetan. Transportasi massal seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta juga mendapat dukungan penuh dari pos pajak.

Selain itu, revitalisasi trotoar menjadi prioritas agar mobilitas pejalan kaki lebih aman dan nyaman.

“Kita ingin Jakarta bukan hanya modern, tapi juga ramah bagi semua pengguna jalan. Itu sebabnya dana pajak diarahkan untuk membuat kota lebih manusiawi dan terintegrasi,” ujar Morris.

Tak hanya sektor transportasi, pajak juga membiayai pengelolaan sampah, pembangunan ruang terbuka hijau, dan infrastruktur drainase yang saling berkaitan dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik.

Menopang Program Sosial dan Mengurangi Ketimpangan

Pajak tidak hanya membangun fisik kota, tetapi juga menjadi penopang program perlindungan sosial bagi warga rentan. Dana ini digunakan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Disabilitas Jakarta (KDJ), subsidi pangan murah melalui JakGrosir, hingga bantuan sewa rumah susun.

Di sektor pendidikan, pajak membiayai pembangunan dan renovasi sekolah, penyediaan Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta peningkatan kualitas guru. Di bidang kesehatan, pajak menopang program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan pengadaan fasilitas di RSUD maupun puskesmas.

“Pajak membantu kita memastikan semua warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan kesempatan yang sama. Ini bagian dari misi kita untuk menekan kesenjangan dan memperkuat solidaritas sosial,” jelas Morris.

 


Source link

091529600_1750079134-WhatsApp_Image_2025-06-16_at_20.02.40.jpeg

Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito dikutip dari Antara Jumat (8/8/2025).

Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan PBB tersebut maupun dampaknya.

“Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya. 

Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

“Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

 


Source link

019912700_1750077657-8b1c7f34-9ca3-4de8-b39b-63524cf59383.jpg

5 Fakta Terkait Viral Bupati Pati Sudewo yang Naikkan Pajak 250 Persen, Sempat Viral Undang Trio Serigala

Sebelum heboh kenaikan PBB, Sudewo pernah viral karena mengundang grup musik Trio Srigala saat agenda resmi yang diselenggarakan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Banyak warganet mengecam aksi artis dangdut yang goyang erotis saat acara formal yang bertempat di Pendopo Kabupaten Pati.

Dalam video viral, tampak ketiganya bergoyang erotis di atas panggung yang berdiri di dalam Pendopo Kabupaten Pati. Tampak pula seorang pria memberikan saweran secara langsung kepada Trio Srigala saat aksi tersebut berlangsung, di sela sela acara penyerahan badan hukum dan akta Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati, Senin 9 Juni 2025 lalu.

Banyak warganet yang mengkritik penampilan tersebut karena dianggap tidak pantas untuk dilakukan dalam sebuah acara resmi pemerintahan, terlebih lagi di lokasi formal seperti Pendopo Kabupaten.

Teguh Bandang Waluyo, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, juga memberikan tanggapan tajam mengenai hal ini. Ia menyayangkan aksi goyangan erotis yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Trio Srigala di Pendopo Kabupaten Pati.

“Terkait Trio Srigala rasanya tidak elok di Pendopo kegiatan seperti itu. Tapi saya meyakini itu tidak ada perintah dari pak Bupati, tidak disengaja,” ungkap Bandang kepada wartawan.

Menanggapi penampilan Trio Srigala yang menimbulkan kontroversi saat tampil di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo menyatakan bahwa ia merasa terkejut dan menyesali insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa jenis penampilan seperti itu tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan.

Sudewo telah memberikan teguran langsung kepada manajemen dan artis setelah acara selesai. Ia menjelaskan bahwa penampilan Trio Srigala dengan gerakan yang heboh dianggap tidak etis oleh masyarakat, terutama karena dilakukan di hadapan pejabat dalam acara resmi di Pendapa Kabupaten Pati.

“Iya, saya minta maaf atas atraksi yang dilakukan tiga Serigala di Pendopo Kabupaten beberapa hari yang lalu,” ungkap Sudewo dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, pada Senin (16/6).

Menurut Sudewo, atraksi goyangan yang dilakukan oleh Trio Srigala terjadi secara spontan. Ia juga mengaku terkejut dengan gerakan atraktif yang ditampilkan oleh grup penyanyi dangdut tersebut.

“Itu memang tidak layak untuk dilakukan di Pendopo Kabupaten. Itu mestinya, pasnya di luar Pendopo Kabupaten. Dengan kejadian ini, saya minta maaf,” jelasnya.


Source link

062810800_1745413931-20250423-Perkotaan-ANG_3.jpg

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% tapi Penerimaan Pajak Melemah, Indonesia Perlu Waspada?

Liputan6.com, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen secara tahunan (YoY) pada kuartal II 2025 menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah ekonom. Gara-gara lonjakan itu terjadi saat perputaran ekonomi di tengah masyarakat melemah, yang turut menyebabkan penerimaan pajak merosot. 

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hassan menilai, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen oleh Badan Pusat Statistik (BPS) itu cukup mengagetkan. Lantaran adanya pelemahan dari berbagai leading economic indicators

Beberapa indikator yang menunjukan ekonomi sedang tidak baik-baik saja, semisal penurunan konsumsi rumah tangga, penanaman modal asing langsung (FDI) yang anjlok, kredit perbankan melemah, hingga maraknya gelombang aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Dari 12 leading economic indicators, justru menunjukan adanya pelemahan pada triwulan II 2025, atau semester I 2025 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Fadhil dalam sesi webinar, Rabu (6/8/2025).

Lebih khusus, ia menyoroti penerimaan pajak yang turun pada semester I 2025. Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah PPnBM merosot dari Rp 332,9 triliun di semester I 2024, menjadi Rp 267,3 triliun di semester I 2025. 

“Jadi kita melihat penerimaan pajak itu seharusnya seiring dengan adanya pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak terutama PPnBM atau dari sisi konsumsi juga meningkat,” ungkap dia.


Source link

091529600_1750079134-WhatsApp_Image_2025-06-16_at_20.02.40.jpeg

Bupati Sadewo Disorot Usai Naikkan Pajak PBB 250%, Intip Kondisi Ekonomi Pati

Liputan6.com, Jakarta Keputusan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) sebesar 250% memicu gelombang protes warga setempat serta rencana unjuk rasa besar.

Pada 18 Mei 2025, Bupati Sudewo bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI) menyepakati kenaikan tarif PBB‑P2 hingga ±250%, dengan alasan bahwa tarif PBB selama 14 tahun terakhir tidak pernah disesuaikan.

Penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sekitar Rp 29 miliar, jauh tertinggal dibandingkan Kabupaten Jepara (Rp 75 miliar), Rembang maupun Kudus yang masing-masing Rp 50 miliar.

Sudewo menyatakan bahwa tambahan pendapatan ini penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, serta program pertanian dan perikanan.

Lantas seperti apa kondisi ekonomi sosial Kabupaten Pati saat ini?

Dikutip dari cjip.jatengprov.go.id, Kabupaten Pati terletak di timur laut Provinsi Jawa Tengah, pada posisi strategis jalur Pantura. Dengan luas wilayah 1.503,68 km², Pati terdiri atas 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Secara astronomis berada di antara 6°25’–7°20’ LS dan 110°50’–111°15’ BT, wilayah ini memiliki topografi beragam, mulai dari dataran rendah hingga Pegunungan Kendeng.

Berbatasan dengan Laut Jawa di utara dan beberapa kabupaten lain di sekitarnya, Pati memiliki peran penting dalam konektivitas wilayah Jawa Tengah bagian timur. Potensi unggulan daerah ini meliputi sektor pertanian, perikanan, peternakan, industri dan UMKM, serta pariwisata alam, religi, dan kuliner khas seperti nasi gandul dan soto kemiri.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pati tercatat sebesar 5,13% pada kuartal I 2025 dengan tingkat inflasi mencapai 1,17% per April 2025. Total populasi Kabupaten Pati sebanyak 1.379.022 Jiwa (2024).

Sementara upah minimum kabupaten Pati 2025 sebesar Rp 2.332.350. Pada tahun 2024, jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) di Kabupaten Pati mencapai 880.340 jiwa, atau sekitar 63,84%


Source link