078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

DJP Wanti-Wanti Modus Penipuan Pajak Kian Canggih: Phishing hingga Sniffing Mengintai

Jika masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan seperti di atas, mereka didorong untuk segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi DJP sebelum mengambil tindakan apapun:

Kantor Pajak terdekat.

Kring Pajak 1500200.

Email pengaduan@pajak.go.id.

Akun X (Twitter) @kring_pajak.

Situs web https://pengaduan.pajak.go.id atau live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, dan https://aduankonten.id untuk konten, tautan, atau aplikasi penipuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap komunikasi terkait perpajakan berasal dari saluran dan prosedur resmi DJP.


Source link

004001900_1655287332-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-2.jpg

Pajak Digital Tembus Rp 41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar.

“Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025,” kata Rosmauli.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.

 


Source link

1758812108_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pentingnya Sosialisasi Coretax Demi Genjot Literasi Pajak Digital

Sebelumnya, ,Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proyek sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax harus segera dibenahi.

Purbaya bahkan menyinggung langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto karena Coretax tidak tercantum dalam laporan yang dibawanya. Ia menyayangkan bahwa sistem yang begitu krusial masih menghadapi persoalan teknis berulang.

Menkeu Purbaya menilai masalah ini bukan sekadar hambatan biasa, melainkan sudah menjadi isu fundamental dalam pelayanan perpajakan.

“Tadi saya minta Dirjen Pajak untuk nulis, tapi di sini nggak ada Coretax (lihat ke kertas). Kenapa nggak ditulis?,” ujar Purbaya saat ditanya mengenai downtime coretax pada konferensi pers APBN KiTa Septemebr, Senin (22/9/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap performa sistem digital perpajakan. Bagi Purbaya, penyelesaian masalah Coretax tidak bisa lagi ditunda, apalagi publik menuntut layanan yang lebih cepat dan transparan.

“Pada dasarnya saya akan melihat Coretax seperti apa. Keterlambatan Coretax akan kita perbaiki secepatnya. Dalam waktu satu bulan harusnya bisa. Itu problemnya IT problemnya?” ujarnya.

 

 


Source link

051955800_1539933328-3.jpg

Sebuah Kota di Italia Terapkan Pajak untuk Anjing, Capai Rp1,9 Juta Per Ekor

Anggota Dewan Provinsi, Luis Walcher, yang menggagas kebijakan tersebut, menilai langkah ini tidak bisa dihindari karena masalah kebersihan publik terus meningkat.

“Ini adalah kebijakan yang adil karena hanya menyangkut pemilik anjing,” ujarnya. “Kalau tidak, kebersihan trotoar menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, padahal harus diakui kotoran di jalan kota hanya berasal dari anjing.”

Meski begitu, tidak semua pihak mendukung aturan ini. Carla Rocchi, Ketua badan perlindungan hewan nasional Italia (ENPA), mengkritik tajam kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang justru merugikan Bolzano.

“Provinsi Bolzano mencetak gol bunuh diri dengan pajak untuk anjing, bahkan untuk turis berkaki empat,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Ia menilai kebijakan itu muncul karena kegagalan aturan DNA anjing sebelumnya, dan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas ketimbang solusi jangka panjang.

“Setelah kegagalan proyek DNA anjing yang absurd, alih-alih fokus pada pendidikan masyarakat, pemeriksaan yang tepat sasaran, dan meningkatkan kesadaran warga, kita justru lagi-lagi memilih cara mudah: memajaki hewan dan pemiliknya, ” tambahnya. 

Rocchi menambahkan bahwa aturan ini bukan hanya memberatkan, tetapi juga memberi kesan keliru bahwa hewan bisa diperlakukan layaknya wajib pajak.

“Ini paradoks, di daerah yang hidup dari pariwisata dan keramahan, justru menargetkan mereka yang memilih liburan inklusif dengan membawa sahabat berkaki empat mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan anjing merupakan bagian penting dalam keluarga, bukan sekadar hewan peliharaan.

“Anjing bukanlah barang mewah, melainkan bagian integral dari keluarga. Membebani mereka dengan pajak baru tidak menyelesaikan masalah perilaku segelintir orang, tapi justru bisa mengurangi wisata yang bertanggung jawab, bahkan lebih buruk, mendorong penelantaran hewan,” lanjut Rocchi.


Source link

086812300_1756901246-IMG_8878.jpeg

Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Beri 5 Diskon Pajak, Pengusaha dan Warga Untung Besar

Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan kabar baik bagi warga Ibu Kota. Ia telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai jenis, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini, menurut Pramono, adalah bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak yang adil. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Pramono berharap, kebijakan ini bisa menjadi penyemangat bagi pasar, meringankan beban finansial masyarakat, serta membantu dunia usaha agar terus berdenyut. Ia juga menekankan bahwa langkah ini membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung rakyatnya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” pungkasnya.

 


Source link

040497200_1726804842-20240920-FLPP-MER_6.jpg

Kabar Gembira: Insentif Beli Rumah Baru Bebas Pajak Berlaku sampai Akhir 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang tahun 2026, dari Januari hingga Desember.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan hal ini di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Febrio dikutip dari Antara.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Yakni, untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, dengan cover PPN DTP maksimal Rp 2 miliar.

Febrio menambahkan, aturan teknis yang lebih detail terkait PPN DTP tahun 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat sebagai kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada. Kebijakan ini berbeda dengan skema yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran insentif PPN DTP seringkali disesuaikan berdasarkan periode penyerahan unit.

Sebagai contoh, pada tahun 2025, insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Awalnya, insentif 100% hanya berlaku untuk penyerahan unit pada semester pertama (Januari-Juni 2025), sementara semester kedua (Juli-Desember 2025) mendapatkan insentif 50%.

Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang insentif 100% hingga akhir 2025.

 


Source link

073927800_1758528814-IMG_6673.jpeg

Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, Purbaya Gandeng Polri hingga KPK

Selain penagihan tunggakan, Menkeu juga menyiapkan strategi lain, termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui Paket Ekonomi 2025, perbaikan sistem Coretax, dan pemberantasan rokok ilegal. Langkah-langkah ini diambil untuk menambal perlambatan penerimaan pajak yang terjadi saat ini.

Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak terkontraksi 5,1% menjadi Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, perlambatan ini terutama disebabkan oleh setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat restitusi.

Secara bruto, PPh Badan sebenarnya tumbuh 7,5%. Namun, setelah dikurangi restitusi, realisasi neto-nya justru terkontraksi 8,7% menjadi Rp 194,20 triliun. Hal serupa terjadi pada penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi besar secara neto sebesar 11,5% menjadi Rp 416,49 triliun.

 


Source link

085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg

Libur Nataru 2025 Lebih Hemat, Pemerintah Kembali Berikan Diskon PPN Tiket Pesawat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif berupa potongan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, potongan harga tersebut diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.

“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Lanjutan Stimulus Transportasi

Insentif ini digulirkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, pada libur sekolah pertengahan tahun 2025, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tiket pesawat dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, sesuai PMK Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025.

 


Source link