053449300_1675904579-Screenshot__150_.jpg

Ditutup 31 Maret 2023, Ribuan Pegawai BKKBN Lapor SPT Pajak Lebih Awal

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. 

1. Langkah pertama, buka aplikasi menggunakan browser, disarankan menggunakan browser Chrome / Firefox. Jika tidak bisa dibuka karena terjadi error, artinya browser belum terinstal dengan sertifikat elektronik.

2. Kemudian, buka menu Option dan cari dengan kata kunci Certificates, kemudian klik View Certificates.

3. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik Import dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase. 

4. Kemudian tutup dan buka kembali browser Anda. Jika intalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka saat Anda mengakses aplikasi e-faktur Web-based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pada saat Anda akan mengakses aplikasi ini selanjutnya tidak akan diminta lagi untuk menginstal sertifikat elektronik, karena jika sudah berhasil sertifikat elektronik masih tetap tersimpan dalam browser selama tidak dihapus dari browser.

5. Masukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). 

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

2,31 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Siapa yang Belum?

e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi, sebetulnya e-Filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id,” jelasnya.

Namun penting diketahui, untuk lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Tapi untuk elektronik ini tentunya wajib pajak harus memiliki EFIN atau singkatan Electronic Filing Identification Number, ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak,” ujarnya.

 

Source link

063315700_1675916717-Screenshot_2023-02-09-10-09-01-574_com.google.android.youtube.jpg

Benarkah Bayi Baru Lahir Langsung Dipajaki? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Menengok Angka Tax Ratio Indonesia 5 Tahun Terakhir

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengummkan bahwa data pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022 mencapai 5,31 persen. Dengan realisasi tersebut maka kita juga bisa melihat angka ratio pajak atau tax ratio Indonesia.

Untuk diketahui, tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara.

Jika dirinci, komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum.

Nah, dalam pengumuman BPS, perekonomian Indonesia sepanjang 2022 yang dihitung berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 19.588,4 triliun. Kemudian PDB per kapita mencapai Rp 71,0 juta atau USD 4.783,9.

Dikutip dari Belasting.id, Selasa (/2/2023), melalui data tersebut maka angka rasio perpajakan atau tax ratio-perbandingan kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB)- pada 2022 sebesar 10,38 persen. Angka itu berdasarkan indikator realisasi penerimaan pajak ditambah kepabeanan dan cukai dalam APBN sementara 2022 sejumlah Rp 2.034,5 triliun.

Sementara itu, jika hanya menyertakan indikator penerimaan pajak yang pada tahun lalu mencapai Rp 1.716,8 triliun. Angka tax ratio pada level pajak pusat yang diadministrasikan DJP pada 2022 sebesar 8,76 persen.

Capaian tax ratio sebesar 10,38 persen pada tahun lalu merupakan peningkatan selama DJP dipimpin oleh Suryo Utomo. Sebelumnya tax ratio bergerak di angka satu digit imbas pandemi Covid-19.

 

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.

Source link

099947300_1661771941-WhatsApp_Image_2022-08-29_at_17.35.50.jpeg

Pertamina Sumbang Kontribusi Rp 307,2 Triliun ke Negara di 2022

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) membukukan kontribusi kepada negara sebesar Rp 307,2 triliun pada tahun buku 2022. Nilai itu naik 83 persen dari 2021, dimana perseroan memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 167,7 triliun.

Sebagai catatan, angka Rp 307,2 triliun itu merupakan nilai yang belum terkena audit (unaudited).

“Alhamdulillah, kami di tahun 2022 bisa meningkatkan sampai 83 persen setoran ke negara. Baik dalam bentuk pajak, PNBP, maupun dari dividen dan juga signature bonus dengan total Rp 307,2 triliun,” jelas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (7/2/2023).

Nicke membeberkan, kontribusi Rp 307,2 triliun ini terdiri setoran pajak sebesar Rp 219,1 triliun, dividen Rp 2,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 84,8 triliun, dan signature bonus Rp 400 miliar.

Untuk 2023, sambung Nicke, kontribusi Pertamina ke negara diperkirakan bakal turun 13 persen, atau sekitar Rp 268,4 triliun. Alasannya, mengikuti asumsi dasar harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang juga turun.

“Total penerimaan negara pada tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp 268,4 triliun pada 2023, disebabkan adanya penurunan pendapatan RKAP 2023, terutama dari sektor hulu seiring dengan penurunan asumsi ICP sesuai APBN 2023,” paparnya.

 

PT Pertamina Hulu Energi OffShore North West Java (PHE ONWJ), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, melakukan upacara 17 Agustus dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Source link

048650400_1611812362-signap_app.jpg

Bisa dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Online

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil dan motor melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan. Bahkan, melakukan pembayaran pajak tahunan, kini bisa lebih mudah dengan sistem online menggunakan aplikasi signal.

Langkah pertama, tentu harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Jika sudah, Anda diminta untuk mengisi lebih dulu formulir online berupa NIK dari e-KTP, nama lengkap, email untuk verifikasi, nomor telepon aktif, dan kata sandi.

Setelah langkah di atas rampung, kembali ke aplikasi dan silakan lakukan penambahan kendaraan. Masukan nomor TNKB terdaftar disertai dengan 5 digit terakhir nomor rangka. Nanti secara sistem akan diproses dan informasi terkait detail dari kendaraan akan ditampilkan.

Untuk pembayaran pajak tahunan, silakan pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian cari dan pilih pelat nomor yang ingin diperpanjang, nanti akan muncul kolom berupa informasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Bila ada keterlambatan akan disertakan juga biaya denda yang harus dibayarkan.

Kemudian akan opsi ingin dikirim ke rumah atau diambil di Samsat. Kasus ini kami memilih untuk dikirim ke alamat rumah dengan kurir Pos Indonesia. Jika sudah menentukan pilihan tadi, pilih lanjut untuk menyelesaikan pengisian data dan pembayaran.

Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir wajib. Misalnya ‘Pilih Kantor Samsat’ yang secara otomatis tertera pilihan di mana kendaraan Anda teregistrasi.

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Blokir Rekening Pengemplang Pajak, DJP Sambangi 6 Bank

Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 diproyeksi akan melanjutkan tren positif. Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tetap kuat pada kisaran 4,5 – 5,3 persen dan akan terus meningkat menjadi 4,7 – 5,5 persen pada 2024.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dapat terwujud bila pemerintah konsisten melakukan lima strategi penguatan ekonomi, antara lain menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan penduduk, mendorong ekspor dengan beragam insentif fiskal, hilirisasi, meningkatkan investasi, dan fokus pada ekonomi hijau (green economy).

Mengacu pada Tax Outlook 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun. Guna mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan tetap melanjutkan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, di antaranya pemberlakuan sistem PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) dan AEoI (Automatic Exchange of Information) sebagai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Didukung oleh fasilitas fiskal atas transformasi struktural dan green energy programe, serta adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai strategi kepatuhan pajak yang bermuara pada pertumbuhan perekonomian dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara dapat dioptimalisasi.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 secara optimistis diprediksi tumbuh dengan tren positif berkat reformasi perpajakan yang tiada henti. Ini memberi angin segar di tengah isu ketidakpastian ekonomi, resesi global, terhambatnya rantai pasok produksi, bahkan konflik Rusia-Ukraina.

Direktur Jenderal Pajak tahun 2000 -2001 Machfud Sidik mengungkapkan, selain langkah fundamental dan reformasi perpajakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak mitigasi menghadapi perlambatan ekonomi, termasuk di antaranya krisis energi, isu crypto currency, serta memaksimalkan potensi komoditas yang harganya meningkat tajam.

“Jika di banyak perusahaan persoalan pajak relatif terkelola lebih baik, yang perlu ditingkatkan adalah peningkatan literasi di kalangan UMKM,” katanya, Kamis (3/2/2023)

Mantan Dirjan Pajak Robert Pakpahan menambahkan, optimisme pertumbuhan ekonomi di Indonesia relatif lebih tenang dihadapi.

Menurutnya, pemerintah secara berkelanjutan melakukan reformasi perpajakan, penerapan teknologi otomasi perpajakan, kerja sama multilateral yang makin diperkuat lewat Advance Pricing Agreement (APA), serta kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Adanya signifikan perubahan dalam dalam sistem administrasi, maka compliance pajak tidak dapat dihindari,” terangnya.

Source link

064852100_1668504671-wuling_g20.jpg

Menko Luhut Bocorkan Wacana Pajak Mobil Listrik Cuma Satu Persen

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memasang target cukup besar untuk sektor industri kendaraan listrik. Berbagai strategi bakal diterapkan guna memuluskan target tersebut, mulai dari pemberian insentif pembelian hingga pengurangan pajak untuk mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menjabarkan rencana pemerintah untuk meraih pangsa pasar kendaraan listrik sebesar 10 persen pada 2024.

“Untuk meraih market share 10 persen, target kita adalah untuk motor itu Rp 7 juta. Untuk mobil, mungkin kita kurangin pajaknya 10 persen,” ujar Menko KLuhut, dalam acara Mandiri Investement Forum (MIF) 2023, beberapa waktu lalu.

Menko Luhut kemudian membandingkan paket insentif Indonesia dan Thailand untuk completely knock down (CKD) EV. Salah satunya, pengenaan Value Added Tax (VAT) atau PPN di Thailand yang lebih rendah dari Indonesia, 7 persen berbanding 11 persen.

melihat hal tersebut, Luhut ingin pembelian mobil listrik diperkuat lewat pengenaan pajak lebih rendah. “Nanti yang mobil tuh insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen,” tegasnya.

Luhut menyatakan, pemerintah lantas menyiapkan paket insentif yang setara dengan Thailand hingga market share penjualan kendaraan listrik di Tanah Air bisa menyentuh 10 persen.

“Kita perbandingkan. Jadi saya bilang sama orang-orang saya, jangan terlalu banyak berpikir, disederhanakan saja. Lihat yang terjadi di Thailand dan Vietnam, disesuaikan di sana,” kata Luhut.

“Sehingga kita bisa bersaing. Jangan lihat dari kepentingan kita saja, lihat dari kepentingan region. Kita bisa mengalahkan negara-negara lain karena kita punya teknologinya dan bahannya,” tuturnya.

Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Segera Lapor SPT Jika Sudah Punya Bukti Potong PPh 21, Jangan Tunggu 31 Maret 2023

Memasuki tahun 2023, Wajib Pajak (WP) harus segera lapor SPT Tahunan karena batas waktu akhir pelaporan semakin dekat. Lebih tepatnya batas waktu pelaporan SPT untuk WP orang pribadi paling lambat yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan online?

Sebelumnya perlu diketahui, per 10 Januari 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 203.538 SPT Tahunan 2023 yang masuk, itu termasuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Rinciannya, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT 1770 totalnya 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS tercatat 104.145. Jadi, totalnya sudah ada 194.122 SPT orang pribadi yang masuk ke DJP.

Selanjutnya untuk SPT badan, ada SPT 1771 dengan jumlah 9.396 SPT yang masuk dan 20 SPT untuk jenis formulir 1771 USD.

Dari total tersebut, tentu masih ada sejumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT hingga hari ini. Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Akan tetapi perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak.

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Source link

089402000_1558637470-Eddy_1.jpg

Dukung PMK 68, Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto

Liputan6.com, Jakarta Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto resmi di Indonesia menjalankan regulasi dan peraturan terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang telah dijalankan adalah mengenai pajak transaksi aset kripto.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. 

Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak ini akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. 

Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.

“Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan,” kata Rieka dalam siaran pers, dikutip, Jumat (3/2/2023).

Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

Rieka menjelaskan pajak PPN dan PPh yang berasal dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

“Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto,” jelas Rieka.

Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset kripto pelanggan akan menanggung pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen. 

Untuk sementara waktu Tokocrypto akan mengintegrasikan pajak transaksi aset kripto sebagai bagian dari trading fee, sehingga akan menyesuaikan menjadi 0,31 persen (trading fee 0,1 persen + PPN-PPh sebesar 0,21 persen).

Selama penerapan PMK 68 hingga Desember 2022, Tokocrypto sudah menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar lebih dari Rp 120 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Tercatat hingga saat ini pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,9 juta pengguna dengan volume trading mencapai Rp 138 triliun selama 2022.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

Belakangan aset kripto makin banyak diminati warga Indonesia. Jangan asal ikut-ikutan tren, cek beberapa hal ini sebelum kamu memutuskan berinvestasi di aset kripto.

Source link