013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Apa Itu Kurs Pajak: Ini Manfaat dan Tujuannya

Liputan6.com, Jakarta – Bagi pelaku usaha yang sering bertransaksi menggunakan mata uang asing, istilah Kurs Pajak tentu tidak asing. Kurs Pajak adalah nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan.

Nilai tukar ini berfungsi mengonversi transaksi dalam mata uang asing ke dalam Rupiah agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara akurat dan seragam.

Penggunaan Kurs Pajak ini krusial untuk berbagai jenis pungutan negara, seperti Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya Kurs Pajak, Wajib Pajak memiliki pedoman yang seragam dan transparan dalam menghitung kewajiban pajaknya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari selisih perhitungan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lantas, bagaimana Kurs Pajak ini ditetapkan, apa saja tujuannya, dan mengapa berbeda dengan kurs Bank Indonesia? Mari kita telaah lebih dalam mengenai peran vital Kurs Pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.


Source link

047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg

Jepang Siap Turunkan Pajak Kripto Jadi 20%, Pasar Digital Diprediksi Bergeser

Liputan6.com, Jakarta – Pasar kripto Jepang bersiap menghadapi perubahan besar seiring rencana pemerintah memangkas pajak atas keuntungan perdagangan aset kripto. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Jepang mulai mengubah cara pandangnya terhadap aset digital, dari sekadar instrumen spekulatif menjadi bagian dari investasi arus utama.

Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (31/12/2025), reformasi pajak ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus meningkatkan daya tarik aset kripto melalui skema perpajakan yang lebih ringan.

Saat ini, keuntungan dari perdagangan kripto di Jepang dikenakan pajak progresif sebagai penghasilan, dengan tarif gabungan pajak nasional dan daerah yang bisa mencapai 55%. Dalam rencana reformasi, tarif tersebut akan diturunkan menjadi flat 20%, setara dengan pajak atas saham dan reksa dana.

Penurunan tarif ini diperkirakan membuat transaksi aset kripto menjadi jauh lebih efisien secara biaya. Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mengurangi kekhawatiran investor konservatif yang selama ini menghindari kripto karena beban pajak yang tinggi.

Tak hanya soal pajak, pemerintah Jepang juga berencana memperbarui Financial Instruments and Exchange Act untuk memperkuat pengawasan. Dengan begitu, perdagangan kripto akan semakin selaras dengan pasar keuangan tradisional, meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor.

Namun, tidak semua aset kripto akan otomatis masuk dalam skema pajak baru. Hanya kripto tertentu yang diperdagangkan melalui perusahaan kripto terdaftar yang memenuhi ketentuan regulasi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

1767096305_047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Jelang Pelaporan SPT Tahunan, DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.

Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.

Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.

 


Source link

045639200_1499757467-nn20130611i1a.jpg

Jepang Pangkas Pajak Kripto jadi 20%, Ini Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta – Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026. Jepang menerapkan pengurangan pajak kripto yang signifikan menjadi 20%. Keuntungan kripto di Jepang saat ini dikenakan pajak hingga 55% sehingga menghambat perdagangan domestik.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Selasa (30/12/2025), perubahan pajak yang diusulkan yang didukung pemerintah akan menempatkan keuntungan aset kripto pada tarif tetap 20%, sehingga kelas aset ini setara dengan saham dan investasi reksa dana.

Untuk Menarik Lebih Banyak Investor

Berdasarkan laporan Nikkei, pergeseran pajak akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah. Pengumuman untuk mengurangi beban pajak telah menarik perhatian luas di kalangan investor Jepang.

“Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto,” ujar CEO Finoject, Kimihiro Mine.

Undang-Undang Terbatas pada Aset Kripto Tertentu

Namun, reformasi pajak telah dibatasi pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instuments Business Operator Registry.

Kripto utama meskipun seperti Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai kripto tertentu berdasarkan aturan tersebut, masih belum jelas apa persyaratan bisnisnya.

Selain itu, untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, akan ada sistem pengurangan carryover tiga tahun. Ini berarti kerugian dapat dibawa ke depan dan berkurang selama tiga tahun mulai tahun 2026.

Dengan revisi undang-undang tersebut, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto akan diizinkan di Jepang. Selain itu, negara tersebut meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) XRP pertamanya, dengan tujuan lebih lanjut untuk meluncurkan dua ETF di Jepang yang menawarkan eksposur ke aset kripto tertentu.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

057874200_1716263381-AP24141612292346.jpg

Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE, Status Amazon Dicabut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 November 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Serta menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut pajak.

Dari total Rp 44,55 triliun, ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menuturkan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12/2025).

Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. 

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” ujarnya.


Source link

007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg

Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Kebijakan Perpajakan yang Berlaku 2026

Dikutip dari laman DJP, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024) menjadi penegasan bahwa pemerintah Indonesia serius dan tidak tinggal diam.

Regulasi ini merupakan langkah konkret dalam penegakan keadilan fiskal global dengan menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) terhadap perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi lintas yurisdiksi.

PMK 136/2024 sendiri merupakan bagian dari implementasi Pilar II, yakni kesepakatan internasional yang diinisiasi melalui kerangka Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)/Group of Twenty (G20) Inclusive Framework on BEPS.

Kesepakatan ini bertujuan mengatasi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Tepatnya, tujuannya menyasar grup PMN dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, memberikan pandangan tegas mengenai urgensi kebijakan ini. Baginya, pajak minimum global bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat.

“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom),” ujar Febrio.

Adapun pada tahun 2026, implementasi Undertaxed Profits Rule (UTPR) direncanakan mulai berlaku. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan pengembangan dan implementasi sistem teknologi informasi serta mengintensifkan mekanisme pertukaran informasi lintas negara.

 


Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP untuk SPT Tahunan

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun Coretax. Syarat utamanya, wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi Coretax DJP yang terhubung dengan pajak.go.id.

Wajib pajak diminta memasukkan NPWP, email, dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP Online. Setelah itu, dilakukan verifikasi identitas hingga sistem mengirimkan surat penerbitan akun berisi kata sandi sementara ke email wajib pajak. DJP mengingatkan agar wajib pajak memastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Setelah berhasil masuk ke Coretax, wajib pajak diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan. Dengan tahapan tersebut, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan digital.

 


Source link

087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Dukung Sistem Coretax, DJP Luncurkan Layanan Validasi Massal NIK di Pajak go id

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8,6 juta wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 24 Desember 2025.

“Per tanggal 24 Desember 2025, sekitar 8,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dan proses ini terus berjalan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Rosmauli meminta masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax agar dapat langsung memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Menurutnya, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

DJP juga memastikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.

“Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax,masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu,” ujarnya.


Source link

003335500_1764321394-20251124_110059.jpg

Memahami Perbedaan PKB Tahunan dan Lima Tahunan: Panduan bagi Pemilik Kendaraan

Pembagian ini dibuat untuk tujuan yang berbeda. Pembayaran tahunan memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan sah digunakan. Sementara proses lima tahunan difokuskan pada verifikasi ulang identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Pemahaman terhadap perbedaan ini akan membantu masyarakat mempersiapkan waktu dan kelengkapan dokumen dengan lebih baik.

Pemprov DKI Beri Kemudahan Lewat Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas keringanan berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan terhapus secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melunasi kewajiban pokok pajaknya pada periode tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, inklusif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.

 

(*)


Source link

1766972105_077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Setoran Pajak Ekonomi Digital Sentuh Rp 44,55 Triliun hingga November 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 November 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menuturkan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12/2025).

Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. 

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” ujarnya.

 


Source link