069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Mau Pisah Pajak dari Kemenkeu, Prabowo Subianto Buka-Bukaan Soal Kekalahan Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengatakan, posisi Indonesia kalah dari Kamboja hingga Malaysia. Itu dilihat dari rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Kalau kita lihat penerimaan sebagai rasio dari PDB kita, government revenue ratio terhadap PDB, kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja. Gov to revenue to GDP kita sekarang menyentuh 12 persen (11,8 persen),” beber Prabowo Subianto dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mengutip bahan paparannya, per 2021, rasio pajak Indonesia tercatat 9,1 persen dan rasio penerimaan 11,8 persen. Kamboja mencatat rasio pajak 16,4 persen dan rasio penerimaan 18,1 persen.

Lalu, Malaysia mencatat rasio pajak 11,2 persen dan rasio penerimaan 15,1 persen. Thailand mencatat rasio pajak 14,3 persen dan rasio pendapatan 18,5 persen. Serta, Vietnam mencatat rasio pajak 12,9 persen dan rasio penerimaan 18,2 persen.

“Kamboja 18 persen, sebenarnya data terakhir yang saya terima sudah mendekati 20 persen. Malaysia juga diatas kita, Thailand sudah mendekati 20 persen, Vietnam sudah 20 persen,” urainya.

Dia mengatakan, akar masalah dari belum maksimalnya penerimaan dan pajak ini diduga dari belum optimalnya manajemen yang berlaku.

“Saya tanya sekarang saudara-saudara, bedanya kita sama orang Kamboja apa? Bedanya sama Vietnam apa? Apa Indonesia lebih bodoh? Lebih tidak becus? Saya kira ini adalah masalah net management, ini adalah masalah will,” tegasnya.

 


Source link

054337700_1699426798-20231108_111535.jpg

Prabowo Subianto Mau Pisahkan Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu, Apa Manfaatnya?

Liputan6.com, Jakarta – Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengungkap rencananya memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, ini bisa mengerek pendapatan ke kas negara.

Prabowo bilang, nantinya dua departemen ini akan digabung menjadi satu badan, yakni Badan Penerimaan Negara (BPN). Ini juga jadi konsep yang bakal diterapkannya dengan mencontoh langkah negara lain yang memisahkan pembuat kebijakan dan pengumpul pajak.

“Memang ya kita terus terang saja kita ini sebagai negara, sebagai bangsa, kita perlu berani belajar dari pengalaman orang lain dan di banyak tempat di negara maju memang agak dipisahkan antara policy making, Kemenkeu dan tax collection dan revenue collection,” bebernya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia menyebut konsep ini tengah digodok oleh tim pakar yang membantunya ini. Mulai dari kajian, simulasi hingga studi banding dengan negara atau pihak lain yang sudah pernah menjalankan konsep ini.

Menteri Pertahanan ini melihat adanya peluang peningkatan pendapatan negara jika dibentuk Badan Pendapatan Negara. Mengutip bahan paparannya, dibentuknya BPN ini akan meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi 20 persen terhadap PDB.

Saat ini, dia mengatakan, rasio pendapatan terhadap PDB masih berada di 11,8 persen per 2021. Sementara, rasio pajak terhadap PDB masih 9,1 persen.

“Seandainya dengan manajemen yang baik di departemen Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai penerimaan kita, kita bisa perbaiki dengan IT dengan komputerisasi dan sebagainya. Kita bisa hitung 8 persen dari 1.500 miliar dolar peningkatannya cukup signifikan, saudara-saudara sekalian, ratusan miliar dolar tambahan anggaran kita,” bebernya.

“Dan dengan itu, kita bisa investasi kita akan menjadi tidak hanya swasembada pangan, saya yakin kita bisa jadi lumbung pangan dunia,” sambung Prabowo.


Source link

010595500_1502453066-20170811-indonesia-property-expo-AY4.jpg

Ada Diskon Pajak Pembelian Rumah hingga Rp 5 Miliar, Catat Tanggal Berlakunya

Sebelumnnya, Kementerian Keuangan akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk memberikan insentif kepada sektor perumahan. Kebijakan ini diberikan untuk melindungi perekonomian dalam negeri ditengah risiko ketidakpastian global.

“Bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Dan ini kombinasi dari demand side maupun nanti Diharapkan dengan ini akan meningkatkan supply sidenya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam acara APBN KiTa, Jakarta, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan pemerintah akan menanggung PPN untuk penjualan rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar. Artinya tidak dipungut biaya PPN untuk pembelian rumah baru. Insentif ini akan berlaku mulai November hingga Desember 2023.

“PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru 100 persen. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah dibawah Rp2 miliar,” terang dia.

Biaya Administrasi Rp 4 JutaSelain itu, Bendahara Negara itu bilang, pemerintah juga akan memberikan insentif ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah senilai Rp 4 juta hingga Desember 2024.

“Untuk MBR juga, karena nilainya pasti di bawah Rp2 miliar. Kita masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan, sampai Desember 2024 yaitu Rp 4 juta per pembelian rumah oleh MBR,” jelasnya.Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan terkait pemberian insentif baru untuk menjaga momentum ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global.

Ia menjelaskan insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah dan akan diputuskan pada rapat sore ini, Selasa (24/10) di Istana Negara.

“Hari ini kita juga akan rapat bagaimana untuk men-trigger ekonomi. Kita akan memberikan insentif kepada dunia properti dan perumahan. Kita nanti akan putuskan mungkin akan segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah” ujar Jokowi.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

 

 


Source link

Ilustrasi-investasi-properti-10-140510-andri.jpg

Beli Rumah Rp 5 Miliar Dapat Diskon Pajak PPN, Cek Syarat dan Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan dua skema terkait insentif fiskal untuk pembelian rumah, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta insentif biaya administrasi.

“Pertama, untuk menstimulasi dari sisi permintaan, maka pemerintah memberi insentif dalam bentuk PPN DTP. Kedua, kami akan memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menanggung biaya administrasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Insentif PPN DTP diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang terbagi dalam dua fase. Fase pertama berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas penyerahan rumah senilai Rp2 miliar. Sementara pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif sebesar 50 persen.

Besaran tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah senilai hingga Rp5 miliar. Untuk pembelian rumah senilai Rp5 miliar, PPN DTP yang diberikan tetap dengan perhitungan pembelian rumah seharga Rp2 miliar.

Fasilitas PPN DTP

Menkeu menambahkan, fasilitas PPN DTP diberikan kepada satu orang pribadi berdasarkan NIK atau NPWP atas perolehan satu unit rumah dan tidak membebankan prasyarat lainnya, sehingga masyarakat yang pernah menerima fasilitas tersebut pada masa COVID-19 tetap berhak menggunakan insentif itu.

“Kami tidak menambahkan prasyarat lain, karena tujuannya untuk menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun sehingga bisa memunculkan permintaan kepada stok yang sudah ada,” jelas dia.

Kebijakan tersebut juga menyasar kelompok orang pribadi dengan tabungan di atas Rp500 juta untuk membelanjakan dana mereka kepada sektor properti. Dengan begitu, diharapkan real estate dapat membangun kembali pada 2024 dan memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian.

Insentif berikutnya yaitu biaya administrasi pembelian rumah yang diberikan hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah. MBR yang membeli rumah dengan nilai maksimal Rp350 juta bisa memperoleh insentif biaya administrasi dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta.

Di samping insentif pembelian rumah, Kementerian Keuangan juga memberikan tambahan anggaran kepada Kementerian Sosial untuk program Rumah Sejahtera Terpadu dengan nilai Rp20 juta per rumah. Anggaran itu digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat yang membutuhkan agar dapat menjadi tempat tinggal yang layak huni.

 


Source link

009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Lippo Karawaci Siap Luncurkan Produk Baru

Liputan6.com, Jakarta – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyambut baik kebijakan Pemerintah yang memberikan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masyarakat yang membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar hingga periode Juni 2024.

Untuk diketahui, insentif pembebasan PPN itu berlaku hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.

Untuk itu, Lippo Karawaci berkomitmen menyediakan pasokan rumah tapak di bawah harga Rp 2 miliar ke depannya, seperti yang sudah dilakukan perusahaan untuk menyasar segmen pasar menengah. Penjualan rumah di bawah Rp 2 miliar juga mendominasi kinerja prapenjualan Lippo Karawaci selama ini.

Group CEO Lippo Karawaci John Riady menyampaikan, Lippo Karawaci mampu mempertahankan kinerja positif tersebut meski terdapat berbagai faktor risiko secara makro. Sejumlah peluncuran baru pada Kuartal III 2023 juga dinilai berjalan sesuai dengan rencana perusahaan.

“Memasuki akhir tahun ini, Lippo Karawaci  berencana memperkenalkan beberapa produk baru pada Kuartal IV, yang diharapkan dapat membantu pencapaian target prapenjualan sepanjang 2023,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Hingga Kuartal III-2023, prapenjualan Lippo Karawaci telah mencapai Rp 3,36 triliun atau setara 68,5% dari target prapenjualan tahun ini yang sebesar Rp 4,9 triliun. Prapenjualan tersebut sebagian besar didorong oleh sektor perumahan yang didominasi oleh seri Cendana Homes.

Tiga produk teratas dalam kategori tersebut antara lain Cendana Essence, Cendana Arbory, dan Cendana Botanic. Dalam hal profil pembayaran, KPR melebihi 89% untuk pembelian rumah, yang menunjukkan permintaan yang kuat dari pengguna akhir (end-user).


Source link

092010500_1699273865-IMG20231106135017.jpg

Mengemplang Pajak Rp8,3 Miliar, Pengusaha Sawit di Riau Berakhir dalam Bui

Liputan6.com, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan pengemplang pajak Rp8,3 miliar dari Kabupaten Pelalawan. Pria berinisial J itu sudah berulang kali diingatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, pengusutan perkara dilakukan PPNS pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau. Pihaknya merupakan peneliti hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

“Murni penyidikan DJP, berkas telah lengkap setelah diteliti bersama Kejari Pelalawan,” kata Imran, Senin siang, 6 November 2023.

Imran menjelaskan, tersangka J merupakan komisaris di CV Putra Mulya Jaya di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan ini menampung dan membeli tandan segar segar sawit.

Selama tahun 2019, tersangka J tidak menyampaikan faktur pajak ataupun menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. PPNS sudah mengingatkan berulang kali hingga akhirnya diambil tindakan tegas.

“Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Imran.

Imran berharap pengusaha melakukan kewajibannya membayar pajak kepada negara. Adanya kasus ini diharap sebagai pelajaran bagi pengusaha lain agar taat pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan DJP Riau Bambang Irawan menjelaskan, langkah hukum merupakan upaya terakhir. Sebelum itu, DJP Riau sudah berulang kali mengingatkan tersangka menjalankan kewajibannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Source link

007991600_1699105183-WhatsApp_Image_2023-11-04_at_20.38.40__1_.jpeg

Kontribusi Pajak Perusahaan untuk Pembangunan Daerah

Liputan6.com, Jakarta – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh perusahaan, akan berdampak dalam pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta yang mengatakan bahwa seratus persen pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, akan kembali ke daerah tempat usaha pembayar pajak berada.

“Penerimaan dari PBB seratus persen akan masuk ke pemerintah Kabupaten/Kota. PBB yang dibayarkan dari perusahaan akan disalurkan kembali untuk pembangunan daerah di mana perusahaan mengelola sumber daya alamnya,” ujar Heru Narwanta, pada acara PBB Gathering, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat (4/11/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan, secara proporsi di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembayaran PBB akan dikembalikan kepada daerah dengan pembagian 16.2% masuk ke provinsi, 73.7% masuk ke kabupaten asal dan sisanya 10% akan dibagi ke kabupaten lain yang ada di provinsi tersebut.

“Tidak hanya untuk capaian target penerimaan PBB, tetapi lebih kepada kontribusi di dalam pembangunan daerah karena pembayaran PBB dari perusahaan seratus persen akan disalurkan kembali ke daerah tersebut,” tambah Heru.

Heru Narwanta juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah terutama para perusahaan dari sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara serta sektor lainnya di wilayah KPP Pratama Bontang, Tanjung Redeb, Tarakan, Penajam dan Tenggarong.

Selain itu DJP juga memberikan penghargaan kepada perusahaan, salah satunya PT Kideco Jaya Agung (Kideco) anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk. Perusahaan tersebut memperoleh penghargaan atas dedikasi yang tinggi dalam melakukan pembayaran SPPT PBB tahun 2022 dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Penghargaan diberikan langsung oleh Heru Narwanta kepada Direktur Finance, SCM & Asset Management PT Kideco Jaya Agung, Togi Ottoman Bernard. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa Kideco yang berlokasi di Kalimantan Timur, berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kata dia, Kideco juga berkomitmen untuk terus melestarikan lingkungan.

“Kideco mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada kami. Dengan taat membayar PBB, Kideco turut serta berperan dalam peningkatan pembangunan yang lebih baik untuk Kabupaten Paser serta perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Kami juga berharap dapat terus menjaga ketahanan energi nasional dan memberikan kontribusi yang optimal pada negara,” ujar Togi Ottoman Bernard.

 

Update Operasi SAR Hari 3 Penambang Terjebak di Sumur Tambang Emas di Banyumas


Source link

032582400_1680087625-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-5.jpg

Kasus Impor Emas Rp189 Triliun di Kemenkeu Naik ke Penyidikan, Mahfud Md: Libatkan 3 Entitas Terafiliasi Grup SB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membentuk satuan tugas atau Satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan. Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

“Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Satgas ini dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan TPPU pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023. Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 april 2023. 

Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/lembaga. Antara lain, Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko polhukam. Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.

Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.


Source link

022115400_1567417098-business-3159208_1280.jpg

Pemilu Putaran Kedua di Argentina Bakal Berisi Agenda Terkait Kripto

Sebelumnya diberitakan, menurut data dari badan layanan pendapatan Brasil, stablecoin Tether (USDT) telah mengalami peningkatan adopsi yang cukup besar, terhitung 80 persen dari semua transaksi mata uang kripto di negara tersebut.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (31/10/2023) di Brasil sepanjang 2023, transaksi USDT berjumlah USD 55 miliar atau setara Rp 872 triliun (asumsi kurs Rp 15.855 per dolar AS), secara substansial menggandakan jumlah transaksi Bitcoin, yang berjumlah USD 30 miliar atau setara Rp 475,6 triliun.

Stablecoin, seperti USDT, dimaksudkan untuk memiliki nilai yang stabil dan dipatok ke mata uang fiat seperti dolar AS dan real Brasil. USDT telah mendapatkan popularitas di Brasil sejak 2021, dan melampaui volume Bitcoin untuk pertama kalinya pada Juli 2022.

Brasil meningkatkan upaya kriptonya, dengan badan pajak Brasil melacak aktivitas dan investasi terkait kripto yang dimiliki oleh warga negara Brasil di luar negeri, sementara regulator sekuritas Brasil berencana meluncurkan kotak peraturan kedua untuk kasus penggunaan tokenisasi tahun depan.

Penegak hukum di Brasil juga ketat dalam menindas para penjahat kripto. Pada 10 Oktober lalu, Petugas polisi Brasil dan Interpol telah menangkap sekelompok tersangka pencuri kripto yang membawa senjata, pihak berwajib berhasil mengamankan tujuh orang. 

Para petugas bekerja sama dengan Interpol, Kementerian Kehakiman Brasil, dan Departemen Kepolisian Federal, serta Kepolisian Federal Argentina untuk operasi besar dengan nama sandi Blockchain. Dua tersangka ditahan pada Rabu, 4 Oktober, di Buenos Aires.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

3 Pegawai Pajak Sumsel Babel Jadi Tersangka Korupsi

Anies Baswedan dan Cak Imin secara resmi telah mendaftar sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024. Pasangan Capres-Cawapres ini diusung oleh 3 partai yaitu Nasdem, PKS dan PKB.

Anies-Cak Imin pun telah mencantumkan visi-misi mereka dalam berkas pendaftaran yang dibawa pada Kamis, 19 Oktober 2023. Adapun dalam dokumen visi, misi dan program kerja tersebut, AMIN mengusung visi ‘Indonesia Adil Makmur untuk Semua’.

Dikutip Liputan6.com dari dokumen visi, misi dan program kerja Indonesia Adil untuk Semua, Anies dan Cak Imin ingin agar badan penerimaan negara berada langsung dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Hal tersebut tertuang dalam Misi 2 soal Kelembagaan Keuangan Negara. Tujuan dari pembentukan badan penerimaan negara ini salah satunya untuk menggenjot penerimaan negara.

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” dikutip dari poin 8 Misi 2 Indonesia Adil Makmur untuk Semua.

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penerimaan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya sudah mencuat sejak lama.

Contohnya, pada 2019 lalu, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu, Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalam‎i penurunan, hal ini berdasarkan tax rasio dari darp 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Dia memandang masalah perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri.

“Kita lihat teren pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik,” kata Rizal,saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK. 

 


Source link