000412300_1573559498-20191112-Gelar-Mandiri-Fiesta-Expo-ANGGA-6.jpg

Beli Rumah Bebas Pajak PPN, Cita-Cita Milenial Punya Hunian Sendiri Bisa Terwujud

Liputan6.com, Jakarta – Pembelian properti di kalangan kaum muda atau para milenial yang berencana memiliki rumah pertama mereka bakal melonjak dalam waktu dekat ini. Optimisme ini muncul setelah inisiatif pemerintah baru-baru ini untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit apartemen.

Mart Polman, CEO perusahaan teknologi di bidang properti Lamudi Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membebaskan PPN pada transaksi properti residensial, termasuk rumah tapak dan unit apartemen, telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifkan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial. 

“Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif PPN pembelian properti, memberi sinyal baik terhadap minat pembelian. Platform kami melihat lonjakan 20,7 persen pencarian rumah dan apartemen di Oktober dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Lamudi Indonesia juga secara aktif bekerja sama dengan pengembang properti untuk menyajikan beragam opsi properti yang komprehensif, memastikan bahwa kaum muda memiliki akses ke berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lamudi Indonesia telah memulai inisiatif kampanye #SekarangSaatnyaPPN0% di platform Lamudi.co.id dan OLX Properti, yang akan menggerakkan berbagai pemangku kepentingan di dalam ekosistem digital properti Lamudi Indonesia.

Ini termasuk mitra pengembang dengan lebih dari 425 total proyek yang pernah bergabung dengan Lamudi, serta jaringan agen properti yang terdiri dari ribuan agen dan tergabung dalam komunitas Rekan Lamudi.

Bersama bergerak dalam tujuan meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan dari insentif ini untuk membantu warga Indonesia mendapatkan properti impiannya.


Source link

004044500_1702112341-IMG-20231209-WA0000.jpg

Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, DJP Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim PPNS telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkas Sugeng.


Source link

055730600_1702029608-IMG20231207145433.jpg

Bandel, Pengemplang Pajak di Riau Terancam Bayar 4 Kali Lipat dari Tagihan Awal

Liputan6.com, Pekanbaru – Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau menahan seorang pria berinisial IAR. Dia merupakan pengemplang pajak setelah beberapa kali ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau.

Berkas tersangka kasus pajak ini selanjutnya akan dilimpahkan Kejati Riau bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Tersangka merupakan Direktur PT TNB, distributor power suplai.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau Rudi Heriyanto menjelaskan, kasus ini diusut DJP Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kejati Riau merupakan peneliti berkas.

“Pada 30 November berkasnya dinyatakan lengkap secara formil dan meteril, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke JPU,” kata Rudi didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Rudi menjelaskan, tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Pekanbaru. Tersangka menjadi tahanan JPU per 7 Desember hingga 20 hari ke depan.

Perwakilan dari DJP Kanwil Riau Bambang menjelaskan, pengusutan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Polda Riau.

Tersangka dari Januari hingga Desember 2019 secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipotong perusahaannya atas bisnis yang dijalankan.

“Tersangka sudah beberapa kali ditagih sehingga dilakukan pengusutan pidana perpajakan, potensi pajak yang tidak dibayar Rp394 juta lebih,” kata Bambang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Belum Validasi NIK Jadi NPWP di 1 Januari 2024? Ini yang Bakal Terjadi

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan. Kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

“Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ucap Dwi dikutip dari Antara, Jumat (8/12/2023).

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan.

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya yaitu perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” katanya menambahkan.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 DJP mencatat terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.


Source link

070526100_1655287334-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-6.jpg

Pemungut Pajak PPN Digital Bertambah Jadi 163 Pelaku Usaha, Setorannya Rp 16,24 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada November 2023.

Penunjukan di November 2023:

1. Aptoide, S.A.

2. NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 6,10 triliun setoran 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.


Source link

000179800_1574329963-20191121-Pemerintah-Turunkan-Uang-Muka-Rumah-Bagi-MBR-3.jpg

Diskon Pajak Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Dorong Permintaan Properti di Akhir Tahun

Liputan6.com, Jakarta – Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional.  stimulus yang diberikan pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN. 

Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan, Agung Podomoro optimistis insentif pajak tersebut dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.

Namun hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.

“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Rincian Aturan PPN 

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

 

 


Source link

051787200_1683862089-golden-bitcoin-mail-hands.jpg

Kota Lugano di Swiss Terima Pembayaran Pajak Pakai Kripto

Sebelumnya diberitakan, bank kripto terkemuka SEBA Bank telah mengumumkan cabangnya di Hong Kong telah menerima persetujuan dari Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) untuk menawarkan layanan terkait kripto. 

Dengan persetujuan lisensi dari SFC ini, SEBA Bank telah menambahkan Hong Kong ke dalam persetujuan yang ada dari Swiss dan Abu Dhabi. 

Menurut pengumuman yang dibuat oleh SEBA Bank, lisensi tersebut memungkinkan SEBA Hong Kong untuk memperdagangkan dan mendistribusikan semua sekuritas, termasuk aset kripto seperti derivatif OTC dan produk terstruktur. 

SFC juga telah memberikan izin kepada bank kripto untuk memberikan saran mengenai sekuritas dan mata uang kripto, serta manajemen aset untuk sekuritas tradisional dan akun opsional dalam mata uang kripto.

Anggota Dewan Eksekutif SEBA Bank APAC, Amy Yu mengatakan melayani nasabah APAC selalu menjadi bagian integral dari DNA SEBA Bank. 

“Posisi kawasan ini di garis depan keuangan, perdagangan. inovasi telah lama menjadi daya tarik bagi kami,” kata Yu, dikutip dari Coinmarketcap, Sabtu (11/11/2023). 

SEBA Bank berekspansi ke Hong Kong dengan kantor baru tak lama setelah otoritas Hong Kong merilis serangkaian pernyataan kebijakan mengenai mata uang kripto pada November tahun lalu, dan mengumumkan mereka akan kembali melayani perusahaan yang berfokus pada kripto di wilayah administratif khusus Tiongkok. 

Saat ini, SEBA Bank menyediakan layanan terkait kripto di seluruh dunia dari kantor teregulasinya di Swiss, Abu Dhabi, dan Hong Kong.  

Bulan lalu, SFC memperbarui panduannya mengenai aktivitas terkait mata uang kripto untuk perantara dengan dua langkah perlindungan investor tambahan. Wilayah administratif khusus secara resmi meluncurkan rezim lisensi untuk platform perdagangan kripto pada Juni, memungkinkan pertukaran kripto berlisensi untuk menawarkan layanan kripto individual.

 


Source link

087656700_1687863628-Ditjen_Pajak_Kemenkeu_Angin_Prayitno_Aji-HERMAN_1.jpg

Hukuman Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Disunat PT DKI Jadi 5 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dari tujuh tahun menjadi lima tahun penjara. PT DKI menerima banding yang diajukan Angin Prayitno Aji.

“Menerima permohonan banding dari terdakwa,” demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (7/12/2023).

Dalam putusan banding PT DKI Jakarta, disebutkan Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin dijatuhkan pidana 5 tahun denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp3.737.500.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun,” bunyi putusan.

Putusan banding Angin Prayitno Aji ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 dengan dipimpin oleh hakim ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, mantan pejabat mantan pejabat Pajak Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

 


Source link

081157700_1609947744-NPWP.jpg

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023

Sebelumnya diberitakan, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

“Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa ‘oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk’,” kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak. Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.

“Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak. Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.

 


Source link

015184300_1682914955-kanchanara-fsSGgTBoX9Y-unsplash.jpg

Pemerintah Inggris Peringatkan Hukuman bagi Pemilik Aset Digital yang Tunggak Pajak

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Florida Ron DeSantis telah menandatangani undang-undang baru yang melarang mata uang digital bank sentral (CBDC) di negara bagian tersebut.

RUU tersebut, dijuluki SB-7054, melarang penggunaan CBDC sebagai uang di negara bagian Florida. Ini juga melarang penggunaan CBDC yang dikeluarkan oleh pemerintah lain dan meminta negara bagian lain untuk menggunakan kode komersial mereka untuk melembagakan larangan serupa.

Selama konferensi pers baru-baru ini, DeSantis menyoroti kekhawatiran tentang potensi penggunaan CBDC untuk mengontrol dan mengawasi orang Amerika Serikat. 

Dia menyarankan agar pemerintah dapat menggunakan CBDC untuk menghentikan orang membeli gas untuk memerangi pemanasan global atau melacak seberapa sering seseorang membeli senjata api.

“Siapa pun dengan mata terbuka dapat melihat bahaya pengaturan semacam ini bagi orang Amerika yang ingin menjalankan kemandirian finansial mereka dan ingin dapat melakukan bisnis tanpa pemerintah mengetahui setiap transaksi yang mereka lakukan secara real time,” kata DeSantis, dikutip dari CryptoNews, Kamis (30/11/2023).

Ingin Kripto DihilangkanRUU, yang mengubah undang-undang negara bagian untuk mengecualikan CBDC dari definisi uang, disahkan dengan hanya satu suara menentangnya selama sesi Dewan Perwakilan Florida.

DeSantis juga mengklaim pemerintahan Biden sedang mempelajari CBDC untuk menghilangkan jenis aset digital lainnya seperti cryptocurrency. Dia menyarankan agar pemerintah ingin”mengusir dan menghilangkan jenis aset digital lainnya, seperti kripto.

Larangan di Tengah Adopsi CBDC Meningkat di Berbagai Negara

Langkah Florida untuk melarang CBDC terjadi di tengah meningkatnya pembicaraan dan diskusi tentang pengembangan CBDC di seluruh dunia.


Source link