026918500_1763624799-WhatsApp_Image_2025-11-19_at_21.06.43_2608587a.jpg

Ceria Nugraha Indotama Jadi Pembayar Pajak Terbesar KPP Madya Makassar

Liputan6.com, Jakarta – PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria Corp) kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Perusahaan tersebut berhasil meraih predikat sebagai pembayar pajak terbesar lingkup KPP Madya Makassar, yang mencakup wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Penghargaan ini menegaskan kontribusi strategis Ceria Corp dalam mendukung penguatan fiskal nasional.

Selain Ceria Corp, sejumlah perusahaan besar lainnya juga menerima apresiasi atas kontribusi signifikan mereka terhadap penerimaan pajak negara.

Pencapaian ini sekaligus mencerminkan dukungan sektor swasta terhadap visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan fiskal, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta pembangunan ekonomi yang berkeadilan. DJP menegaskan bahwa kontribusi Wajib Pajak besar seperti Ceria Corp merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang terus menjaga komitmen kepatuhan fiskal.

“Penghargaan ini merupakan wujud terima kasih DJP atas kontribusi aktif para Wajib Pajak. Ini menjadi motivasi bagi dunia usaha untuk terus berperan dalam pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

 


Source link

1763624704_010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai Lewat Portal NPWP 2025, Simak Panduan Resminya

Tahap 2 — Unggah Excel Validasi NIK

Pemberi kerja mengunduh format Excel “FormatValidasiNIK.xlsx”, lalu mengisi:

  • Nomor urut data
  • NIK pegawai
  • Nama penerima penghasilan
  • Nomor HP
  • Email

File Excel wajib di-rename menggunakan format:(NPWP 15/16 digit).xlsx,lalu diunggah ke portal.

 

Tahap 3 — Monitoring Validasi & Registrasi

Sistem memproses validasi secara otomatis dengan status:

  • VALID – by Dukcapil
  • VALID – by Portal
  • TIDAK VALID – Nama tidak sesuai
  • TIDAK VALID – NIK tidak ditemukan

Jika valid, sistem melanjutkan migrasi data ke Coretax dalam waktu maksimal H+3 hari kerja.

Klik “Detail Monitoring” untuk memantau status validasi per NIK dan status migrasi (registrasi) ke Coretax.

Setelah muncul keterangan “Ya”, pemberi kerja dapat:

  • Membatalkan bukti potong lama berbasis NPWP sementara
  • Menerbitkan ulang bukti potong dengan NIK yang sudah teregistrasi
  • Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21

 

Status NIK Setelah Teregistrasi

Status NIK hasil registrasi massal akan menjadi “Belum Aktif (SPDN)”, yang berarti pegawai belum dianggap sebagai Wajib Pajak aktif.Namun demikian, data sudah tersedia sehingga bukti potong atas penghasilannya bisa dibuat oleh pemberi kerja.

Pegawai yang ingin menjadi WP aktif tetap perlu:

  • Aktivasi Akun WP
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP

Proses tersebut dilakukan secara mandiri oleh pegawai menggunakan email dan nomor HP yang telah didaftarkan pemberi kerja sebelumnya.

DJP memastikan bahwa pembaruan Portal NPWP ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang menekankan digitalisasi, akurasi data, dan kepastian aturan. Pemberi kerja diminta proaktif melakukan validasi massal agar proses perpajakan sepanjang 2025 berjalan lebih lancar tanpa hambatan teknis seperti penggunaan NPWP sementara.

 

 


Source link

092792600_1553569131-thak_sola.jpg

Miliarder Thaksin Shinawatra Diperintahkan MA Thailand Bayar Tagihan Pajak, Nilainya Fantastis

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Thailand pada Senin lalu memerintahkan miliarder Thaksin Shinawatra, yang tengah mendekam di penjara, untuk membayar pajak dan denda sebesar USD 542 juta atau Rp 9,05 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.704).

Denda tersebut terkait penjualan perusahaan Shin Corp. miliknya kepada Temasek, perusahaan investasi asal  Singapura, hampir dua dekade lalu. 

Dikutip dari Forbes pada Rabu (19/11/2025), Mahkamah Agung membatalkan putusan dari Pengadilan Pajak Sentral dan Pengadilan Banding Khusus, yang sebelumnya telah membatalkan penilaian pajak dari Departemen Pendapatan. 

Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi mantan Perdana Menteri Thailand tersebut. Pada September lalu Pengadilan Agung memberi putusan pada Thaksin untuk menjalani hukuman penjara satu tahun guna menyelesaikan hukuman penjara yang dijatuhkan pada 2023 terkait dengan kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Thaksin menjual 49% saham perusahaan Shin Corp. miliknya senilai 73,3 miliar baht atau Rp 37,74 triliun (asumsi baht terhadap rupiah di kisaran 514,937) kepada Temasek pada 2006, hanya beberapa hari setelah pemerintah Thailand menaikkan batas kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi menjadi 49% dari sebelumnya 25%.

Transaksi yang dilakukan tanpa pembayaran pajak itu, memicu protes besar yang berujung pada penggulingan Thaksin sebagai perdana menteri melalui kudeta militer saat ia sedang menghadiri pertemuan PBB di New York.

Thaksin merupakan salah satu mikiarder di Thailand dengan kekayaan bersih mencapai USD 2,1 miliar atau Rp 35,07 triliun. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai selama lebih dari satu dekade dalam pengasingan setelah penggulingannya.

Saat kembali pada 2023, Thaksin dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, tetapi ia menerima pengampunan kerajaan yang mengurangi masa hukumannya menjadi satu tahun. Thaksin kemudian menghabiskan enam bulan di rumah sakit sebelum akhirnya dibebaskan dengan masa percobaan.

Namun, dilansir dari Forbes, pada September tahun ini, pengadilan memutuskan masa tinggal Thaksin Shinawatra di rumah sakit polisi, yang sebelumnya diklaim karena alasan sakit parah, dianggap ilegal. Artinya, masa tinggal tersebut tidak bisa dianggap sebagai bagian dari waktu yang seharusnya dia jalani sebagai hukuman penjara.


Source link

096077900_1751004936-Gemini_Generated_Image_eakjveakjveakjve.jpg

Mudah dan Transparan, Begini Cara Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus meningkatkan kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat. Kini, warga Jakarta bisa melakukan pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring lewat laman pajakonline.jakarta.go.id.

Setiap objek pajak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik dan dasar penetapan pajak. Karena itu, keakuratan data PBB-P2 sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam praktiknya, tak jarang ditemukan perbedaan data akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi.

Melalui layanan pembetulan data secara online, wajib pajak kini dapat memperbaiki informasi tersebut dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Menjamin Data Pajak yang Akurat dan Adil

Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.

Dengan sistem data yang tertib, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administratif.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Wajib pajak yang ingin mengajukan pembetulan data perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan objek pajak. Dokumen ini menjadi dasar pemeriksaan oleh petugas Bapenda.

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak sesuai jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

b. Badan usaha: NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian atau perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai beserta KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional):

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan bersertifikat.

b. Untuk tanah belum bersertifikat atau sertifikat kadaluarsa, dapat melampirkan dokumen lain seperti surat kavling, girik, atau surat pernyataan penguasaan fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak (jika ada).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan:

a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

b. Jika kepemilikan atau penguasaan kurang dari lima tahun, wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek mulai dimiliki atau dikuasai.

 


Source link

094862600_1757498720-4.jpg

Heboh Pajak Ekspor Emas, BRMS Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor emas mulai tahun depan tidak akan memengaruhi kinerja perusahaan. Dalam klarifikasi resmi pada 17 November 2025, manajemen menyatakan seluruh pendapatan BRMS berasal dari penjualan emas dan perak di pasar domestik.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, PT Citra Palu Minerals (CPM) anak usaha BRMS yang mengoperasikan tambang di Sulawesi Tengah dan Selatan mencatat bahwa 100% pendapatannya berasal dari penjualan emas dan perak kepada pembeli lokal.

President Director PT Bumi Resources Minerals Tbk, Agus Projosasmito menjelaskan emas produksi CPM dijual kepada lima pembeli domestik, yakni PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Adapun produk perak dipasarkan ke perusahaan-perusahaan yang sebagian besar sama, termasuk PT Garuda Internasional Multitrade.

“Dalam menjual produk emas dan peraknya, BRMS dan anak usahanya akan selalu berusaha untuk mengoptimalkan laba Perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham BRMS. Kami berharap penjelasan di atas dapat membantu menjawab pertanyaan dan kekhawatiran yang ada dari para komunitas investor maupun media,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/11/2025).

Saat ini, CPM menambang bijih berkadar emas dan perak di Blok 1 Poboya, Palu, serta mengoperasikan dua fasilitas pengolahan Carbon in Leach. Produk akhir yang dipasarkan adalah emas dan perak murni, bukan dore bullion.

Manajemen menegaskan bahwa perusahaan akan terus berupaya mengoptimalkan profit dan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham di tengah dinamika kebijakan pemerintah terhadap sektor mineral. 


Source link

083174200_1752497480-IMG_3421.jpg

Kejagung Geledah Petinggi Dirjen Pajak, DJP Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap petingginya. DJP Kemenkeu bakal menghormati proses hukum yang berjalan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengakui saat ini masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung soal proses penggeledahan yang dilakukan. Termasuk mengenai kejelasan kasus yang tengah ditelusuri.

“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait,” kata Rosmauli saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/11/2025).

Dia menegaskan, DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan ditangani Kejagung. Proses itu dipastikan bisa memberi dampak positif terhadap instansi.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menggeledah petinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Substansi yang ditelusuri terkait dengan pengurangan pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

 


Source link

022452900_1761881599-WhatsApp_Image_2025-10-31_at_10.15.18_e8c4ac74.jpg

PBJT Dorong Pertumbuhan Industri Kesenian dan Hiburan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Sebagai ibu kota, Jakarta tidak hanya menjadi pusat bisnis dan pemerintahan, tetapi juga pusat aktivitas seni dan hiburan yang memancarkan energi kreatif. Konser musik, pementasan teater, festival budaya, hingga pertunjukan di ruang publik menjadi bagian penting dari denyut kehidupan kota ini.

Namun, di balik kemeriahan setiap panggung, terdapat kontribusi nyata sektor hiburan terhadap pembangunan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk jasa kesenian dan hiburan.

Pajak yang Menghidupkan Kota

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan pada penyelenggaraan kegiatan seperti konser, pementasan drama, pertunjukan seni, bioskop, maupun wahana rekreasi. Pajak ini bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk partisipasi aktif pelaku industri hiburan dalam mendukung pembangunan kota.

Sebagian nilai dari setiap tiket yang dibeli masyarakat kembali ke warga dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan, serta program kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, setiap kali warga menikmati hiburan di Jakarta, mereka turut berkontribusi pada keberlanjutan dan kemajuan kota.

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Industri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong terciptanya ekosistem seni dan hiburan yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar PBJT menjadi bagian penting dari upaya ini.

Pendapatan pajak dari sektor hiburan juga digunakan untuk pengembangan fasilitas kesenian dan budaya, seperti ruang pertunjukan publik, pusat kegiatan kreatif, dan sarana kebudayaan lainnya. Dengan demikian, kontribusi dari sektor hiburan secara langsung mendukung pertumbuhan dunia seni itu sendiri.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta diharapkan terus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. Pajak yang dibayarkan bukan hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga fondasi bagi pembangunan kota yang lebih kreatif dan sejahtera.

Di balik setiap pertunjukan musik, tarian, dan sorotan lampu panggung, tersimpan semangat bersama untuk membangun Jakarta yang lebih hidup, inovatif, dan berbudaya. Melalui PBJT, seni tidak hanya menjadi bentuk ekspresi, tetapi juga kekuatan yang menggerakkan pembangunan kota.

 

(*)


Source link

020294200_1762421931-Kawasan_Industri_Bontang.jpeg

Pengusaha Kawasan Industri Minta PPN Diturunkan Bertahap hingga 8% di 2028

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional. HKI menilai bahwa penyesuaian tarif PPN sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama sektor industri yang banyak beroperasi di kawasan industri.

HKI mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028. Skema bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 11% bukan satu-satunya penyebab pelemahan ekonomi belakangan ini, namun tekanan konsumsi dan perlambatan permintaan cukup terasa di sektor industri.

“Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar. Penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi,” tambah Ma’ruf.

Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Setiap penurunan 1% tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi. “Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” jelas Ma’ruf.

Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.

“Tarif 10% pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” kata Ma’ruf.

 

 


Source link

1763356300_073327600_1760429645-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa.jpeg

DJP Bakal Intip Rekening Warga RI Mulai 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses rekening digital masyarakat pada 2026 turut menjadi perhatian Purbaya.

Kebijakan tersebut diproyeksikan akan masuk dalam revisi PMK terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa implementasinya masih jauh dari final.

“Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain,” kata Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, ditulis Senin (17/11/2025).

Bendahara negara ini memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” ujar Purbaya.

 


Source link

073327600_1760429645-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa.jpeg

Baru Terkumpul Rp 8 Triliun, Purbaya Bakal Kirim Surat Cinta ke Penunggak Pajak

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total utang pajak yang mencapai Rp 50–60 triliun.

Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang selama ini menunggak dan sebagian di antaranya masih dalam proses penagihan intensif. Menurut Purbaya, pencapaian ini membutuhkan proses bertahap karena sebagian wajib pajak memilih untuk mencicil kewajibannya.

“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun,” ujarnya.

 


Source link