087849600_1755661509-Depositphotos_697613704_L.jpg

PBJT jadi Motor Pendukung Industri Seni Jakarta yang Dinamis

Liputan6.com, Jakarta Selain dikenal sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, Jakarta juga memiliki denyut kehidupan yang khas melalui ragam kegiatan seni dan hiburan. Dari konser musik berskala besar, pementasan teater, festival budaya, hingga berbagai acara kreatif di ruang publik, seluruhnya menjadi bagian dari identitas kota yang dinamis dan hidup. Namun, di balik gemerlap panggung dan sorotan lampu, terdapat kontribusi penting dari sektor ini terhadap pembangunan daerah, yaitu melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Hiburan.

PBJT sebagai Wujud Kontribusi Industri Hiburan untuk Kota

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan seperti konser musik, pertunjukan drama, pementasan seni, hingga kegiatan serupa lainnya.

Pajak ini menjadi bentuk partisipasi nyata pelaku industri hiburan dalam mendukung pembangunan Jakarta. Setiap pembelian tiket pertunjukan, konser, bioskop, maupun wahana rekreasi, sebagian nilainya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan umum, dan berbagai program kesejahteraan warga.

Dengan demikian, setiap kali warga menikmati hiburan di Jakarta, mereka juga ikut berperan dalam mendukung keberlanjutan kota. Pajak dari sektor hiburan membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

 


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Ratusan Perusahaan Diduga Gelapkan Pajak, Jumlahnya Naik Hampir 2 Kali Lipat Dalam Sebulan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapati adanya ratusan perusahaan berstatus wajib pajak (WP) badan yang diduga melakukan skema penggelapan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah WP penggelap pajak tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding pengumuman pada awal bulan ini.

Adapun pada awal November 2025 lalu, Bimo mendeteksi adanya 282 perusahaan yang diduga melakukan penggelapan dokumen (underinvoicing). Menjunjung asas praduga tak bersalah, jumlah WP yang diduga melakukan manipulasi data naik menjadi 463 perusahaan.

“Jadi targetnya dari kemarin 282 wajib pajak, setelah kita coba telusuri, ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocent, itu sekitar 463 wajib pajak,” kata Bimo di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Adapun ratusan perusahaan itu dicurigai melakukan sejumlah pelanggaran dengan berbagai skema. Mulai dari penghindaran pungutan ekspor, hingga tidak memenuhi kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO).

“Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kemudian kewajiban domestic market obligation (DMO), kemudian (kewajiban) pajak dalam negeri, dan dugaan dividen yang terselubung,” bebernya.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Baru 5,7 Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, baru sekitar 5,73 juta wajib pajak (WP) yang sudah melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan, atau Coretax per November 2025 ini.

“Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan instansi, dan PMSE (pedagang online) itu ada sekitar 5,738 juta (Wajib Pajak yang sudah aktivasi Coretax),” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Dari 5,73 juta wajib pajak tersebut, Bimo menerangkan, mayoritas sebanyak 4,897 juta merupakan WP orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi. Sementara 755 ribu lainnya merupakan WP badan, dan 86 ribu lainnya WP instansi pemerintah.

Merujuk catatan DJP, total baru ada sekitar 14,78 juta wajib pajak terdaftar di dalam Coretax hingga batas lapor SPT Tahunan PPh 2024 per Maret/April 2025 lalu. Itu terdiri dari 13,65 juta WP orang pribadi, 1,125 juta WP badan.

Menindaki catatan itu, Bimo bakal menyiagakan seluruh pegawai pajak di seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP, baik yang berlokasi di pusat maupun daerah. Untuk melakukan sosialisasi terkait proses aktivasi akun Coretax.

“Artinya tidak hanya di kantor pelayanan. Kami ada helpdesk, kami ada coaching clinic. Sehingga wajah-wajah yang memang ingin dipandu untuk bisa mengaktivasi, untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi akan kami bantu,” tuturnya.

 


Source link

017551900_1764054543-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025.jpg

DJP Sudah Kantongi Rp 11,9 Triliun dari 106 Pengemplang Pajak

Liputan6.com, Bali – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi Rp 11,99 triliun dari 106 pengemplang pajak pertambahan 24 November 2025. Jumlah itu masih jauh dari target 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak, dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 60 triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, penerimaan Rp 11,99 triliun ini berasal dari 106 WP yang sudah melakukan pembayaran. Angka tersebut sudah mendekati dari target pengumpulan di 2025 ini sebesar Rp 20 triliun. 

“Alhamdulillah, dari target Rp 20 triliun sampai Desember (2025) akhir, kami bisa mencairkan Rp 11,99 triliun,” ujar Bimo dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025)

Demi mengejar 95 wajib pajak sisa, DJP berkomitmen untuk terus melakukan penagihan aktif, seraya memanfaatkan tim satuan tugas (taskforce) untuk penanganan tindak pidana perpajakan.  

“Jadi ada memang data-data yang terkait yang harus kita jadikan sebagai data pembanding. Misalnya dari data PNBP wajib pajak-wajib pajak di sektor ekstraktif, misalnya minerba,” ungkapnya. 

“Kita bisa melihat kesesuaian antara PNBP yang dibayar berdasarkan volume yang mereka produce, kemudian dengan data tunggakan perpajakan,” papar Bimo. 

Premanisme di Kantor Pajak

Tak hanya wajib pajak, Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak juga bakal menindaklanjuti aduan soal premanisme oknum di salah satu kantor pelayanan pajak (KPP), ya g diterima lewat kanal WhatsApp Lapor Pak Purbaya. 

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk menindaklanjuti pengaduan, terkait premanisme oknum accoun representative (AR) di KPP Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

“Saya sudah mendapat laporan bahwa karena informasi yang disampaikan melalui WhatsApp itu sangat terbatas, artinya kan kami harus mengklarifikasi dan mengkonfirmasi ke si penyampai informasi. Ini tentu kita musti praduga tak bersalah,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Harapannya, mudah-mudahan dari si pelapor bisa masuk ke sistem whistleblow kita, menunjukan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga itu disimbolkan premanisme,” Bimo menambahkan.

 

 


Source link

082085400_1762233998-Pagar_Hitam_Matte.jpg

Pemprov DKI Jakarta Mudahkan Warga Memiliki Rumah Pertama Melalui Keringanan Pajak BPHTB

Liputan6.com, Jakarta Sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih inklusif. Salah satunya, penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama.

Seperti diketahui, sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah.

Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

Memahami NPOPTKP dan Dasar Perhitungannya

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

  • Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
  • Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

Source link

038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Restitusi Melonjak, Dirjen Pajak Ungkap Dampaknya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta – Perlambatan penerimaan pajak per Oktober 2025 dinilai dipicu oleh restitusi atau pengembalian pajak yang meroket sebesar 36,4%. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat rapat kerja bersama DPR.

“Restitusi melonjak sekitar 36,4%, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan neto-nya  masih mengalami penurunan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025),  seperti dikutip dari Antara.

Secara nilai, restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun. Nilai ini tumbuh 80% dari periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 238,86 triliun yang tumbuh 23,9% serta jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun atau naik 65,7 persen.

Namun, meski restitusi menyebabkan perlambatan penerimaan pajak, Bimo memastikan pengembalian pajak ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian.

“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” kata dia.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.459,03 triliun atau setara 70,2% dari target.

Rinciannya, penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, atau terkoreksi 9,6% year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Lalu, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun, atau terkoreksi 12,8% (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kemudian, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat senilai Rp275,57 triliun, atau terkoreksi 0,1% (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat senilai Rp 556,61 triliun, atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp 197,61 triliun.


Source link

048892800_1763969879-1000160045.jpg

Ketua Komisi XI DPR Cecar Dirjen Pajak Soal Sistem Coretax Digarap Anak SMA

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun meminta klarifikasi Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Terutama mengenai kabar sistem coretax digarap oleh pihak selevel ‘anak SMA’.

Dia meminta klarifikasi Bimo mengenai hal tersebut. Apalagi, sistem coretax ini pula yang sempat menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

“Perlu diklarifikasi pak pernyataan dan statement-nya Menteri Keuangan yang mengatakan bahwa coretax itu programmer-nya dari vendornya itu lulusan SMA, ini yang ngomong Menkeu loh,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak Kemenkeu, Senin (24/11/2025).

Dia mempertanyakan alasan penggunaan pihak ketiga dari luar negeri yang setara dengan lulusan SMA, termasuk lamanya waktu persiapan coretax sebelum efektif digunakan. Dia juga menyoroti kalau Presiden Prabowo Subianto yang lebih memilih produk lokal ketimbang produk luar negeri.

“Pak presiden kita aja pak, ada mobil mercy, ada BMW ada rolls-royce, pakainya Maung pak, produksi dalam negeri, rekayasa engineering-nya dalam negeri,” tegas dia.

“Nah kalau yang seperti ini, kita harus klarifikasi mengenai coretax ini. Dan saya butuh kejelasan karena berita terakhirnya itu pak Purbaya, yang diakhir Oktober itu masih menyampaikan banyak kelemahan-kelemahan di coretax,” sambung Misbakhun.

 


Source link

009023700_1598338767-20200825-Semangat-Pedagang-Warung-Sembako-di-Tengah-Pandemi-5.jpg

Barang Kebutuhan Pokok Warga Jangan Dibebani Pajak

Berikut isi lengkap dari fatwa tentang pajak berkeadilan adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum:

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)

c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas

d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan

e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).

3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan

4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang. (double tax)

5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak

6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang

7. Warga negara wajib ⁠menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3

8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram

9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak)


Source link

1763947205_032514500_1667904283-jalan_tol_JTCC-HERMAN_3.jpg

Bukan Hanya Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat Juga Jadi Penopang Ekonomi dan Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Alat berat seperti ekskavator, buldoser, hingga forklift memiliki peran vital dalam berbagai proyek pembangunan di Ibu Kota Jakarta. Setiap kali alat berat itu beroperasi,  terdapat kontribusi finansial bagi daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk pembangunan ibu kota.

Pengertian Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, industri, pertambangan, dan sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum, sehingga memiliki pengaturan pajak tersendiri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Manfaat Pajak Alat Berat

Penerapan Pajak Alat Berat memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerimaan dari PAB menjadi salah satu sumber pendanaan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan program sosial dan lingkungan.

2. Mewujudkan Keadilan Fiskal

Pajak ini menciptakan kontribusi yang lebih proporsional dari sektor industri dan konstruksi, yang selama ini memanfaatkan alat berat dalam skala besar. Dengan demikian, beban pembangunan daerah dapat terbagi lebih adil antar sektor.

3. Menertibkan Administrasi Kepemilikan

Melalui kewajiban registrasi dan pendataan alat berat, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat mengenai jumlah dan distribusi alat berat di wilayah Jakarta. Hal ini mendukung pengawasan kegiatan usaha serta kebijakan keselamatan dan tata ruang.

4. Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Dana dari PAB dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan umum, serta penguatan kebijakan lingkungan.


Source link