099143700_1782203790-10975.jpg

Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah

Liputan6.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan sosial sehingga tidak seharusnya dikenai pajak saat dicairkan.

Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menuturkan, terdapat dukungan agar tarif pajak JHT menjadi 0% atau setidaknya batas nilai JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp 400 juta.

“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dasar usulan tersebut adalah perubahan nilai ekonomi sejak aturan pajak JHT diterbitkan pada 2009. Saat itu, batas Rp 50 juta setara sekitar 152 gram emas. Jika dikonversi ke harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

Namun, menurut dia, solusi paling tepat adalah menghapus pajak pencairan JHT sepenuhnya.

“Kalau kita menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunga tabungannya. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, yang dikenai pajak malah tabungan sosialnya, bukan imbal hasilnya? Ini yang menurut kami harus diperbaiki,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan pajak seharusnya dikenakan atas hasil pengembangan dana JHT, bukan pada pokok dana yang merupakan hak pekerja setelah bertahun-tahun menyetor iuran.

Usulan penghapusan pajak pencairan JHT menjadi salah satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah dalam periode Agustus hingga Oktober 2026. Tiga tuntutan lainnya meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, pembayaran pesangon PHK sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, serta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.