Hery menyampaikan, setoran pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Badan Pengaturan BUMN dan Danantara Indonesia dalam mendorong penciptaan nilai tambah atau value creation yang berkelanjutan bagi negara.
Adapun kontribusi tersebut mencerminkan konsistensi BRI dalam mendukung penerimaan negara. Dalam tiga tahun terakhir, setoran perseroan selalu berada di atas Rp 50 triliun. Pada 2023, total kontribusi mencapai Rp 50,5 triliun yang terdiri atas pajak Rp 27,3 triliun dan dividen Rp 23,2 triliun.
Kemudian pada 2024, kontribusi meningkat menjadi Rp 57,6 triliun, terdiri dari pajak Rp 31,9 triliun dan dividen Rp 25,7 triliun. Sementara pada 2025, BRI kembali menyetor Rp 55,8 triliun kepada negara yang berasal dari pajak sebesar Rp 28,1 triliun dan dividen Rp 27,7 triliun.
Komponen pajak yang dibayarkan BRI meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Penghasilan Badan, hingga berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.
Source link


