042797300_1788976324-iPhone_18_Pro.jpg

Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura? Segini Pajaknya Saat Masuk Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura menjadi pilihan bagi pengguna yang ingin membawa pulang perangkat dari luar negeri. Namun, iPhone yang dibawa ke Indonesia tetap perlu didaftarkan IMEI dan dikenai bea masuk serta pajak.

Dikutip dari Tiktok resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai @beacukairi, Jumat (25/9/26), Bea Cukai menjelaskan, “bea masuk 10% dan PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)” berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang.

Berkaitan dengan barang pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan nilai hingga USD 500 atau sekitar Rp 8,96 juta per orang untuk setiap kedatangan. Nilai perangkat yang melewati batas itu baru dikenai pungutan sesuai ketentuan.

Apple Singapura menjual iPhone 18 Pro mulai SGD 1.899 dan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099. Dengan kurs per 25 September 2026 yang digunakan dalam perhitungan ini, harganya sekitar Rp 26,59 juta dan Rp 29,39 juta.

Untuk menghitung pembebasan USD 500, digunakan kurs pajak dolar AS sebesar Rp 17.707 yang berlaku pada 23-29 September 2026. Dengan begitu, nilai pembebasan setara Rp 8.853.500.

Setelah fasilitas pembebasan dikurangi, sisa nilai perangkat menjadi dasar penghitungan bea masuk. Nilai ini kemudian ditambah bea masuk untuk menentukan nilai impor sebelum PPN dihitung.

Semakin tinggi kapasitas penyimpanan, harga iPhone yang dibawa dari Singapura juga semakin mahal. Apple menyediakan iPhone 18 Pro dan Pro Max dalam pilihan 256GB, 512GB, 1TB, dan 2TB.

Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pembeli tetap perlu memenuhi kewajiban kepabeanan dan memberitahukan perangkat saat tiba di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD 500 bisa diperoleh.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.