Liputan6.com, Jakarta – Pungutan pajak yang tercantum pada struk belanja atau tagihan restoran tidak selalu merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada transaksi tertentu, pungutan tersebut dapat berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
PPN dan PBJT memang sama-sama berkaitan dengan konsumsi barang maupun jasa. Meski demikian, keduanya memiliki ketentuan berbeda terkait objek pajak, pihak yang memungut, serta pemerintah yang mengelola penerimaannya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, PPN dikenakan atas penyerahan atau transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam praktiknya, PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi yang terutang PPN sebelum kemudian disetorkan kepada Pemerintah Pusat. Meski demikian, tidak semua barang dan jasa menjadi objek PPN. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis yang menjadi objek pajak daerah, misalnya, tidak termasuk objek PPN. Pada transaksi inilah masyarakat dapat bersinggungan dengan PBJT.
PBJT Jadi Pajak Daerah, Ini Jenisnya di Jakarta
PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. Di Provinsi DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis PBJT di Jakarta mencakup konsumsi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Salah satu bentuk PBJT yang paling dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Ketika konsumen makan di restoran yang memenuhi ketentuan sebagai objek PBJT, pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman tersebut merupakan PBJT, bukan PPN.
Di Jakarta, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Karena itu, tambahan pajak sebesar 10 persen pada struk restoran tidak serta-merta dapat disebut sebagai PPN. Penentuan jenis pajak tidak semata-mata dilihat dari besar tarif, melainkan dari jenis barang atau jasa yang dikonsumsi serta ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi tersebut.
Istilah “PB1” yang masih kerap digunakan masyarakat untuk menyebut pajak restoran juga berasal dari ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, istilah yang digunakan adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Meski begitu, tidak setiap pembelian makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT. Terdapat ketentuan mengenai objek maupun pengecualian PBJT, termasuk berdasarkan jenis usaha dan batas peredaran usaha tertentu. Artinya, masyarakat perlu melihat karakteristik transaksi dan pelaku usaha sebelum menentukan apakah suatu pembelian makanan atau minuman menjadi objek PBJT.
Source link


